Kejati Siap Tahan Bupati Sragen

Rabu, 10 Desember 2014 - 00:02 WIB
Kejati Siap Tahan Bupati Sragen
Kejati Siap Tahan Bupati Sragen
A A A
SRAGEN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah siap menahan Bupati Sragen Agus Faturrachman (52) yang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jawa Tengah.

Sejauh ini penyidik Polda Jawa Tengah masih menjerat orang nomor satu di Sragen itu dengan jeratan pidana penipuan. Ini masih masuk ranah pidana umum. Sehingga berkasnya dikembalikan lagi ke penyidik Polda Jawa Tengah dari pihak Kejati Jawa Tengah.

“Kami siap tahan (tersangka). Sampai sekarangnya berkasnya masih P 18, P 19 (belum lengkap) sehingga dikembalikan lagi ke Polda Jateng,” ungkap Kepala Kejati Jateng, Hartadi, di Gedung Kejati Jawa Tengah, Selasa (9/12/2014).

Berkas itu dikembalikan, kata Hartadi, karena pihak penyidik belum memenuhi petunjuk yang diberikan jaksa peneliti.

Petunjuk itu jelas Hartadi, adalah agar Agus Faturrachman diproses dengan pidana khusus yakni tindak pidana korupsi berupa penerima suap. Pemberi suapnya pun tentu akan diproses hukum.

“Kalau petunjuknya belum dipenuhi, berkasnya ya akan dikembalikan lagi. Kasus ini masuk ranah korupsi karena saat menerima uang, (Bupati Sragen) adalah penyelenggara negara,” jelas dia.

Penahanan ditegaskan Hartadi akan dilakukan, terutama jika sudah masuk tahap 2. Perintah penahanan ini dikatakan Hartadi sebagai antisipasi para tersangka yang dimungkinkan melarikan diri alias menjadi buronan.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Nur Ali mengaku belum mengetahui secara rinci petunjuk yang diberikan pihak Kejati Jawa Tengah tersebut.

“Saya belum baca (petunjuknya). Nanti kami pelajari dulu (petunjuk dari kejaksaan tinggi jawa tengah), nanti saya sampaikan lagi perkembangannya,” ungkapnya saat dihubungi via telepon selulernya.

Berkas itu diketahui diterima pada Kamis 6 November 2014 lalu, sebelum akhirnya dikembalikan lagi. Diterima Kejati Jawa Tengah dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Tengah.

Penanganan perkara oleh Dit Reskrimum ini artinya tersangka Agus Faturrachman dijerat dengan pidana umum, terkait pasal penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP.

Sementara petunjuk jaksa sendiri, sang bupati layak dijerat dengan pidana khusus yakni terkait dugaan gratifikasi yang masuk tindak pidana korupsi (Tipikor).

Diketahui, pelimpahan berkas ini bukan kali pertama diterima Kejati Jawa Tengah. Sebelum akhirnya dikembalikan lagi.

Diketahui, perkara ini bermula saat Agus Bambang Haryanto melaporkan Agus Faturrahman ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah pada Kamis 7 Maret 2013.

Agus Bambang Haryanto saat itu menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukoharjo.

Dia melaporkan Agus Faturrahman atas dugaan penipuan, yakni menjanjikan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen kepadanya. Saat itu Agus Bambang Haryanto sebagai pelapor menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukoharjo.

Janji memberikan jabatan itu terjadi saat pelapor memberikan bantuan peminjaman uang Rp800 juta kepada terlapor yang butuh dana kampanye Bupati Sragen 2011-2016.

Namun setelah terpilih menjadi Bupati Sragen, terlapor tidak memenuhi janjinya menjadikan pelapor sebagai Sekda Sragen. Terlapor sendiri mulai menjabat Bupati Sragen sejak 5 Mei 2011.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6235 seconds (0.1#10.140)