Curi Perabotan Tetangga, Pengantin Baru Dipenjara
A
A
A
PADANG - Lantaran tak punya uang untuk membeli perabotan rumah tangga, seorang pengantin baru beserta dua orang rekannya nekat mencuri sejumlah perabotan, serta barang elektronik milik tetangganya yang sedang mudik.
Dasar apes, ketiganya ditangkap polisi setelah mendapat laporan dari korban yang melihat salah satu barang elektroniknya sudah berada di rumah salah satu tersangka.
Pengantin pria urakan itu adalah RD. Akibat perbuatannya, pria yang tengah menganggur ini terpaksa harus menunda bulan madunya bersama sang istri, karena terlibat kasus pencurian spesialis rumah kosong.
Rd diringkus Tim Buser Mapolsek Lubuk Kilangan, Kota Padang, berserta dua orang temannya yang berinisial AN, dan SR, di rumahnya masing-masing.
Ketiga orang tersangka ini tak dapat berkutik saat ditangkap polisi setelah mendapati sejumlah barang bukti berupa kulkas, dari salah satu rumah milik tersangka berinisial RD.
Penangkapan ketiga tersangka ini sempat menjadi tontonan warga setempat. Pasalnya, RD baru saja menjadi penganten baru pada hari Sabtu kemarin, dan saat ini digiring ke kantor polisi, karena sebagai tersangka pencurian.
Ketiga tersangka diamankan ke Mapolsek Lubuk Kilangan, berserta barang bukti berupa satu set kursi tamu, dua unit televisi, kulkas, serta sejumlah perabotan rumah tangga lainnya.
Barang –barang elektronik, beserta perabotan rumah tangga ini merupakan hasil curian dari sejumlah rumah kosong yang ditinggal mudik pemiliknya yang juga merupakan tetangga para tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 junto 362 dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
Dasar apes, ketiganya ditangkap polisi setelah mendapat laporan dari korban yang melihat salah satu barang elektroniknya sudah berada di rumah salah satu tersangka.
Pengantin pria urakan itu adalah RD. Akibat perbuatannya, pria yang tengah menganggur ini terpaksa harus menunda bulan madunya bersama sang istri, karena terlibat kasus pencurian spesialis rumah kosong.
Rd diringkus Tim Buser Mapolsek Lubuk Kilangan, Kota Padang, berserta dua orang temannya yang berinisial AN, dan SR, di rumahnya masing-masing.
Ketiga orang tersangka ini tak dapat berkutik saat ditangkap polisi setelah mendapati sejumlah barang bukti berupa kulkas, dari salah satu rumah milik tersangka berinisial RD.
Penangkapan ketiga tersangka ini sempat menjadi tontonan warga setempat. Pasalnya, RD baru saja menjadi penganten baru pada hari Sabtu kemarin, dan saat ini digiring ke kantor polisi, karena sebagai tersangka pencurian.
Ketiga tersangka diamankan ke Mapolsek Lubuk Kilangan, berserta barang bukti berupa satu set kursi tamu, dua unit televisi, kulkas, serta sejumlah perabotan rumah tangga lainnya.
Barang –barang elektronik, beserta perabotan rumah tangga ini merupakan hasil curian dari sejumlah rumah kosong yang ditinggal mudik pemiliknya yang juga merupakan tetangga para tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 junto 362 dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
(san)