Polresta Barelang Buru Fredy Marbun

Senin, 08 Desember 2014 - 15:40 WIB
Polresta Barelang Buru...
Polresta Barelang Buru Fredy Marbun
A A A
BATAM - Tim buru sergap Satreskrim Polresta Barelang masih memburu Fredy Marbun, mantan anggota polisi Polda Kepri yang diduga menjadi otak pelaku komplotan pemerasan di kawasan Harbour Bay, Sabtu (6/12/2014).

Fredy Marbun diketahui merupakan mantan anggota polisi berpangkat Brigadir dan dipecat pada tahun 2013 lalu. Selama menjadi polisi, Marbun pernah bertugas di Satlantas Polresta Barelang, lalu dia pindah ke Min Polda Kepri bagian personel.

Selanjutnya, Marbun dipindahkan ke Ditlantas Polda Kepri bertugas di kantor Samsat, dan terakhir bertugas di Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) Polda Kepri.

Sementara itu, Aldrian Pratama (26), anggota komplotan ini yang sebelumnya dibekuk intel Kodim 0316 Batam, telah diserahkan ke Satreskrim. Pengakuan Aldrian, Marbun merupakan otak pelaku pemerasan tersebut.

"Aldrian sudah kami amankan. Dia masih diperiksa untuk dimintai keterangan," kata Kapolresta Barelang AKBP Asep Safrudin, Senin (8/12/2014).

Dia menuturkan, pihaknya masih mendalami kasus pemerasan yang dilakukan komplotan ini. Sebab, keterangan yang diterima baru sebatas penyelidikan awal yang dilakukan intel Kodim Batam tentang keterlibatan mantan anggota polisi.

"Pengakuan Aldrian komplotan ini diotaki Marbun. Apakah itu betul, masih kami selidiki," ujarnya.

Disinggung tentang dugaan keterlibatan komplotan ini dengan bandar narkoba, mengingat dalam melakukan pemerasan mereka menjebak korban dengan barang bukti narkoba, Asep mengatakan akan melibatkan Satnarkoba untuk mengungkap kasus ini.

"Terkait dengan narkoba yang dijadikan alat untuk memeras korban, kami juga akan melibatkan Satnarkoba dalam kasus ini," ujarnya.

Selama ini, sambung Asep, dirinya sudah memperingatkan seluruh anggota untuk tidak menyentuh narkoba atau pidana lainnya. Menurutnya, perintah Kapolri dan Kapolda Kepri sudah jelas dalam menangani masalah ini.

"Jika terbukti bersalah, akan dihukum melalui jalur pidana umum dan diproses sesuai prosedural," kata Asep.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari komplotan ini, antara lain bong (alat isap sabu) dan pipet, borgol, lencana polisi, gotri pistol airsoft gun, baterai ponsel, dan sejumlah kartu ATM.

Semua barang bukti itu ditemukan dari tas milik Aldrian dan Fredy Marbun yang ada di dalam mobil Luxio milik pelaku Hanif yang tertinggal di kawasan Harbour Bay.

"Marbun masih kami buru. Setelah ditangkap langsung kami ekspose," ujar mantan Kapolres Bogor ini.

Sumber kepolisian di Polda Kepri mengatakan, selama bertugas menjadi anggota polisi, Fredy Marbun selalu tersangkut masalah kedisiplinan dan tersandung kasus narkoba.

"Kasusnya banyak sekali. Salah satunya narkoba, makanya dia dipecat," kata sumber.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7645 seconds (0.1#10.140)