KontraS Laporkan Pemko ke Komnas HAM

Senin, 08 Desember 2014 - 12:17 WIB
KontraS Laporkan Pemko ke Komnas HAM
KontraS Laporkan Pemko ke Komnas HAM
A A A
MEDAN - Polemik pembangunan revitalisasi kios pedagang buku di sisi timur Lapangan Merdeka yang kini sudah hampir rampung memasuki babak baru.

Kini, Pemerintah Kota (Pemko) Medan malah diadukan oleh KontraS Sumut ke Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) karena dinilai diskriminasi terhadap pedagang yang akan memperoleh kios setelah pembangunan kios selesai. “ Dalam pembangunan revitalisasi kios itu Pemko Medan hanya membangun sebanyak 180 unit, di sini kami melihat ada indikasi bahwa Pemko Medan tidak memperhatikan hak pedagang,” ujar Koordinator Kontras Sumut, Herdensi Adnin, kemarin.

Herdensi menjelaskan, revitalisasi kios buku di sisi timur Lapangan Merdeka Medan itu dibangun dengan menggunakan dana APBD sekitar Rp9 miliar. Jadi, harusnya tidak ada diskriminasi terhadap pedagang yang akan mendapatkan kios di sana. Pasalnya, level pedagang kios di Lapangan Merdeka sebelum direvitalisasi itu ada tiga, yakni pedagang yang memang memiliki kios, pedagang yang menyewa, dan pedagang yang hanya bisa mengagenkan buku.

“Harusnya Pemko Medan dapat memperhatikan tiga level pedagang ini, seharusnya kios disediakan untuk seluruh pedagang, karena dana pembangunan juga dibuat dari APBD. Pemko Medan tidak bisa melakukan diskriminasi, karena itu hal ini kami adukan ke Komnas HAM,” ujar Herdensi.

Dengan adanya laporan KontraS ke Komnas HAM itu, ia berharap semua pedagang yang selama ini berjualan di Lapangan Merdeka dapat memiliki kios setelah kios selesai direvitalisasi. “Sebelum kios itu direvitalisasi, ada pedagang yang sudah menjadi agen di lokasi itu sebanyak 20 orang, juga ada pedagang yang menyewa sekitar 15 orang, tentu mereka juga harus diakomodir karena mereka juga yang berjuang untuk merevitalisasikan kios pedagang buku di Lapangan Merdeka,” kata Herdensi.

Apalagi, kata Herdensi, dari peninjauan yang mereka lakukan Pemko Medan masih dapat menambah jumlah kios di Lapangan Merdeka Medan, yakni di sisi kiri dan kanan yang masih kosong.

“Sebenarnya di sisi kiri dan kanan itu masih kosong, tapi kata orang pemko itu mau dibangun kafe. Harusnya semua pedagang itu dapat tertampung karena sebelum kios direvitalisasi pedagang tersebut sudah berjualan di lokasi itu, pemerintah tentu tidak boleh diskriminatif,” kata Herdensi.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Medan Gunawan Surya Lubis mengatakan, kios yang dibangun akan tetap sebanyak 180 unit sesuai data pedagang yang didata oleh Pemko Medan sebelum revitalisasi dilakukan.

“Kami akan tetap membangun sebanyak 180 kios tidak kurang dan tidak lebih, karena nanti kalau kami buat lebih, ada lagi yang ribut yang lain-lain. Karena itu, berapa data yang ada sama kami yakni sebanyak 180 kios maka sebanyak itulah kios yang dibangun,” ujar Gunawan.

Gunawan juga mengatakan, Pemko Medan tidak mungkin mengakomodasi semua pedagang yang ada, apalagi pedagang yang menyewa atau hanya menjadi agen buku. “Kami akan memberikan kios itu kepada pedagang yang sudah terdaftar, mereka tentunya pedagang yang memang memiliki kios di situ, kalau nanti pedagang itu mau menjual kiosnya kepada yang lain, itu sah-sah saja, tapi pemko tetap membangun sesuai data pedagang,” kata Gunawan.

Untuk pembangunan kios, menurut Gunawan, itu sudah hampir rampung, sekarang tinggal melakukan finishing saja. “Sekarang untuk konstruksi itu sudah selesai, atapnya juga sudah dipasang, tinggal finishing saja seperti dindingnya yang tinggal diplester,” kata Gunawan.

Lia Anggia Nasution
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6213 seconds (0.1#10.140)