Kapal Ditenggelamkan, 8 ABK Vietnam Dideportasi
A
A
A
PEKANBARU - Hari ini TNI AL menenggelamkan 3 kapal berbendera Vietnam yang mencuri ikan di Perairan Kepulauan Riau (Kepri). Sementara mengenai anak buah kapal (ABK) yang turut diamankan, pemerintah akan mendeportasi.
Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang Laksamana Pertama (Laksma) TNI Sulistyanto mengatakan, bahwa pengembalian ABK tersebut merupakan perintah pengadilan.
"Dalam putusan pengadilan para nelayan Vietnam ini dinyatakan bersalah. Setelah menjalani hukuman, mereka segera didopertasi ke negaranya," kata Laksamana Pertama Sulistyanto, kepada wartawan, Jumat (5/12/2014).
Dia juga menjelaskan bahwa putusan menenggelamkan 3 kapal Vietnam hari ini juga atas perintah pengadilan. "Ini tentu sejalan dengan permintaan Presiden terkait pemberantasan ilegal fishing," terangnya.
Tiga kapal Vietnam diamankan di Perairan Kepri, pada awal November 2014 oleh pihak TNI AL. Tiga kapal yang diamankan saat itu adalah KG 90433 TS ATS 006, KG 94366 TS ATS 005, dan KG 94266 TS ATS 012.
Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang Laksamana Pertama (Laksma) TNI Sulistyanto mengatakan, bahwa pengembalian ABK tersebut merupakan perintah pengadilan.
"Dalam putusan pengadilan para nelayan Vietnam ini dinyatakan bersalah. Setelah menjalani hukuman, mereka segera didopertasi ke negaranya," kata Laksamana Pertama Sulistyanto, kepada wartawan, Jumat (5/12/2014).
Dia juga menjelaskan bahwa putusan menenggelamkan 3 kapal Vietnam hari ini juga atas perintah pengadilan. "Ini tentu sejalan dengan permintaan Presiden terkait pemberantasan ilegal fishing," terangnya.
Tiga kapal Vietnam diamankan di Perairan Kepri, pada awal November 2014 oleh pihak TNI AL. Tiga kapal yang diamankan saat itu adalah KG 90433 TS ATS 006, KG 94366 TS ATS 005, dan KG 94266 TS ATS 012.
(san)