Rekam Gadis Mandi, Muhamid Terancam 12 Tahun Penjara

Jum'at, 05 Desember 2014 - 15:24 WIB
Rekam Gadis Mandi, Muhamid Terancam 12 Tahun Penjara
Rekam Gadis Mandi, Muhamid Terancam 12 Tahun Penjara
A A A
KENDAL - Muhamid (23), warga Dusun Dringo, RT 7/8, Desa Telogo Pucang, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung, tidak mengira akan berurusan dengan aparat kepolisian akibat perbuatan isengnya merekam YS (19) mandi, di rumah kos.

“Saya hanya iseng, karena penasaran saja. Wong istri saya lebih cantik dari pada dia (FR),” kata Muhamid, saat di Mapolres Kendal, Jumat (5/11/2014).

Muhamid mengaku, sudah kali kedua mengintip FR mandi. Sebab, kamar mandi rumah korban berdekatan dengan rumah kos tersangka, di Desa Limbangan RT 1/4, Kabupaten Kendal.

“Tiap kali dia mandi suaranya terdengar, saat itu saya mengintip. Pertama tidak ketahuan, terus yang kadua kalinya saya bermaksud merekam dengan handphone,” lanjut pria yang baru menikah 1,5 tahun lalu.

Namun nahas, aksinya tersebut tepergok korban. Tangan tersangka yang memegang handphone direnggut korban. “Ya ketahuan, dia merebut handphone, karena tangan saya kelihatan dari jendela kamar mandinya,” ucap dia.

Muhamid mengaku menyesal, karena perbuatan isengnya jutsru membawanya berurusan dengan aparat kepolisian. “Saya tahu kalau itu salah, tapi tidak berpikir akan berurusan dengan hukum. Saya menyesal,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kendal Iptu Fiernando Ardiansyah menjelaskan, tersangka merekam dengan video untuk konsumsi pribadi. “Tapi masih kami dalami. Apakah hanya iseng dan dikonsumsi sendiri, atau akan disebarkan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Barang bukti handphone merk Mito dan satu memori card,” tukasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6474 seconds (0.1#10.140)