Warga Selandia Baru Selundupkan 1,7 Kg Sabu ke Bali

Jum'at, 05 Desember 2014 - 11:00 WIB
Warga Selandia Baru...
Warga Selandia Baru Selundupkan 1,7 Kg Sabu ke Bali
A A A
MANGUPURA - Warga Negara Selandia Baru, De Manmanche Anony Glen, tertangkap tangan menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 1,7 kg.

Menurut Kepala Bea dan Cukai Ngurah Rai Budi Harjanto, tersangka berangkat dari Hong Kong menuju Denpasar menggunakan pesawat Hong Kong Airlines HX 709.

Tersangka ditangkap pihak Bea dan Cukai Ngurah Rai pada 1 Desember pukul 02.30 WITA di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Kecurigaan Bea dan Cukai bertambah kuat setelah melihat hasil pencitraan X-Ray.

"Sabu disembunyikan di dalam tas punggung berwarna hijau yang dibawa pelaku," ungkapnya, di Badung, Bali, Jumat (5/12/2014).

Petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai baru pertama kali menangkap warga Selandia Baru yang membawa narkoba.

Menurutnya, tersangka diduga melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau minimal pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Budi Harjanto menambahkan, tidak hanya sekali ini narkoba dari Hong Kong diselundupkan ke Bali. "Mafia narkoba ini tidak pernah menyerah. Mereka menggunakan warga negara yang berbeda-beda, kami tidak tahu apakah itu agennya sama atau tidak, yang jelas dia datang dari Hong Kong," terangnya.

Menurut Budi, narkoba itu rencananya dibawa ke Jakarta. Setiba di Bandara Ngurai Rai, tersangka menghubungi orang yang menyuruhnya. "Dia sampai di Bali menunggu arahan dari agennya, yang pasti ini jaringan internasional," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8543 seconds (0.1#10.140)