Jaksa Telusuri Aset Tersangka Korupsi Pegadaian Pasar Mangkang

Kamis, 04 Desember 2014 - 11:07 WIB
Jaksa Telusuri Aset...
Jaksa Telusuri Aset Tersangka Korupsi Pegadaian Pasar Mangkang
A A A
SEMARANG - Kejaksaan Negeri Semarang bergerak cepat mengembangkan penyidikan kasus korupsi yang menyeret mantan Manajer Unit Pegadaian Cabang Pasar Mangkang Ruddy Supriyatna Widjaja.

Setelah menahan tersangka pada Rabu (3/12/2012), Kejari Semarang menelusuri aset-aset milik tersangka. Petugas mencari tahu apakah ada aset-aset yang diduga dibeli dari perbuatan korupsi tersangka.

"Sekarang intel bergerak melakukan tracing asset (penelusuran aset) harta benda milik tersangka," ungkap Kepala Kejari Semarang, Asep N Mulyana, Kamis (4/12/2014).

Jika didapati bukti kuat ada aset yang dibeli dari hasil korupsi, tentu akan disita penyidik kejaksaan dan dijadikan barang bukti tindak pidana. "Kami tentu bekerja profesional dan proporsional," lanjutnya.

Tracing asset
ini dilakukan mengingat sejauh ini barang bukti yang disita penyidik masih berupa aneka dokumen.

Di sisi lain, penyidik juga masih mengembangkan indikasi pidana lain yang dilakukan tersangka, selain kredit fiktif dan membuat taksiran tinggi atas barang gadai, padahal tidak sesuai. Sejauh ini, indikasi kuat yang diendus penyidik adalah tersangka tidak membukukan uang hasil penjualan Barang Jaminan Dalam Proses Lelang (BJDPL).

Inilah yang menyeret Ruddy sebagai tersangka korupsi. Dia dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kerugian negara atas kejahatan yang dilakukan tersangka pada BUMN ini juga masih dihitung. Sementara, perkiraannya ratusan miliar.

Koordinator Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng Eko Haryanto, mengatakan tracing asset memang selayaknya dilakukan penyidik.

"Seringkali tersangka korupsi menyembunyikan hasil uang hasil kejahatannya dengan dibelikan aset-aset dan tersebar. Aset perlu disita, tersangka korupsi harus dimiskinkan sebagai efek jera," kata dia.

Diketahui, Ruddy ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Semarang pada akhir November lalu. Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada kurun waktu Januari- April 2014. Saat itu tersangka adalah manajer UPC Pasar Mangkang Semarang, sebelum dimutasi ke Perum Pegadaian Kantor Wilayah Jawa Tengah.
(zik)
Berita Terkait
Tetapkan 3 Tersangka,...
Tetapkan 3 Tersangka, Bareskrim Sita 140 Rumah terkait Korupsi KPR BPD Jateng
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Jika Menemukan Korupsi...
Jika Menemukan Korupsi Bansos di Jateng, Ganjar: Laporkan Saya!
Usut Dugaan Korupsi...
Usut Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Geledah DPRD Jateng
Polda Jateng Lidik Dugaan...
Polda Jateng Lidik Dugaan Korupsi Dana Desa di 3 Kabupaten
Kejagung Tangkap Buronan...
Kejagung Tangkap Buronan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jateng
Berita Terkini
154 Warga Terjangkit...
154 Warga Terjangkit ISPA Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin, Mayoritas Balita-Ibu Hamil
9 jam yang lalu
UMKM Binaan Astra Tembus...
UMKM Binaan Astra Tembus ke Luar Negeri, Omzet Petani Naik Jadi Rp11,9 Miliar
9 jam yang lalu
Anggota DPRD Jakarta...
Anggota DPRD Jakarta Sebut Flyover Latumenten Bisa Kurangi Macet 40%
10 jam yang lalu
Sisir TKP Kasus Penganiayaan,...
Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi
11 jam yang lalu
FKM UI Gelar Pelatihan...
FKM UI Gelar Pelatihan K3 dan Kesiapsiagaan Kebakaran untuk Guru SMPN 107 Jakarta
11 jam yang lalu
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun Tanggul 1,48 Kilometer di Kali Grogol Kemanggisan
12 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved