Jaksa Telusuri Aset Tersangka Korupsi Pegadaian Pasar Mangkang
A
A
A
SEMARANG - Kejaksaan Negeri Semarang bergerak cepat mengembangkan penyidikan kasus korupsi yang menyeret mantan Manajer Unit Pegadaian Cabang Pasar Mangkang Ruddy Supriyatna Widjaja.
Setelah menahan tersangka pada Rabu (3/12/2012), Kejari Semarang menelusuri aset-aset milik tersangka. Petugas mencari tahu apakah ada aset-aset yang diduga dibeli dari perbuatan korupsi tersangka.
"Sekarang intel bergerak melakukan tracing asset (penelusuran aset) harta benda milik tersangka," ungkap Kepala Kejari Semarang, Asep N Mulyana, Kamis (4/12/2014).
Jika didapati bukti kuat ada aset yang dibeli dari hasil korupsi, tentu akan disita penyidik kejaksaan dan dijadikan barang bukti tindak pidana. "Kami tentu bekerja profesional dan proporsional," lanjutnya.
Tracing asset ini dilakukan mengingat sejauh ini barang bukti yang disita penyidik masih berupa aneka dokumen.
Di sisi lain, penyidik juga masih mengembangkan indikasi pidana lain yang dilakukan tersangka, selain kredit fiktif dan membuat taksiran tinggi atas barang gadai, padahal tidak sesuai. Sejauh ini, indikasi kuat yang diendus penyidik adalah tersangka tidak membukukan uang hasil penjualan Barang Jaminan Dalam Proses Lelang (BJDPL).
Inilah yang menyeret Ruddy sebagai tersangka korupsi. Dia dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kerugian negara atas kejahatan yang dilakukan tersangka pada BUMN ini juga masih dihitung. Sementara, perkiraannya ratusan miliar.
Koordinator Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng Eko Haryanto, mengatakan tracing asset memang selayaknya dilakukan penyidik.
"Seringkali tersangka korupsi menyembunyikan hasil uang hasil kejahatannya dengan dibelikan aset-aset dan tersebar. Aset perlu disita, tersangka korupsi harus dimiskinkan sebagai efek jera," kata dia.
Diketahui, Ruddy ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Semarang pada akhir November lalu. Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada kurun waktu Januari- April 2014. Saat itu tersangka adalah manajer UPC Pasar Mangkang Semarang, sebelum dimutasi ke Perum Pegadaian Kantor Wilayah Jawa Tengah.
Setelah menahan tersangka pada Rabu (3/12/2012), Kejari Semarang menelusuri aset-aset milik tersangka. Petugas mencari tahu apakah ada aset-aset yang diduga dibeli dari perbuatan korupsi tersangka.
"Sekarang intel bergerak melakukan tracing asset (penelusuran aset) harta benda milik tersangka," ungkap Kepala Kejari Semarang, Asep N Mulyana, Kamis (4/12/2014).
Jika didapati bukti kuat ada aset yang dibeli dari hasil korupsi, tentu akan disita penyidik kejaksaan dan dijadikan barang bukti tindak pidana. "Kami tentu bekerja profesional dan proporsional," lanjutnya.
Tracing asset ini dilakukan mengingat sejauh ini barang bukti yang disita penyidik masih berupa aneka dokumen.
Di sisi lain, penyidik juga masih mengembangkan indikasi pidana lain yang dilakukan tersangka, selain kredit fiktif dan membuat taksiran tinggi atas barang gadai, padahal tidak sesuai. Sejauh ini, indikasi kuat yang diendus penyidik adalah tersangka tidak membukukan uang hasil penjualan Barang Jaminan Dalam Proses Lelang (BJDPL).
Inilah yang menyeret Ruddy sebagai tersangka korupsi. Dia dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kerugian negara atas kejahatan yang dilakukan tersangka pada BUMN ini juga masih dihitung. Sementara, perkiraannya ratusan miliar.
Koordinator Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng Eko Haryanto, mengatakan tracing asset memang selayaknya dilakukan penyidik.
"Seringkali tersangka korupsi menyembunyikan hasil uang hasil kejahatannya dengan dibelikan aset-aset dan tersebar. Aset perlu disita, tersangka korupsi harus dimiskinkan sebagai efek jera," kata dia.
Diketahui, Ruddy ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Semarang pada akhir November lalu. Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada kurun waktu Januari- April 2014. Saat itu tersangka adalah manajer UPC Pasar Mangkang Semarang, sebelum dimutasi ke Perum Pegadaian Kantor Wilayah Jawa Tengah.
(zik)