Empat Pelaku Perusak Pos Gedung Sate Dibekuk

Kamis, 04 Desember 2014 - 10:57 WIB
Empat Pelaku Perusak Pos Gedung Sate Dibekuk
Empat Pelaku Perusak Pos Gedung Sate Dibekuk
A A A
BANDUNG - Polisi berhasil mengamankan empat pelaku perusak pos satpam Gedung Sate. Keempatnya yaitu JA, 18, Ke, 15, DS, Alias Onyon, 18, dan R alias Gaga, 17.

Dari keempat pelaku tersebut, salah seorang pelaku diketahui seorang jambret. Wakapolrestabes Bandung AKBP M Awal Chairuddin didam pingi Kasat Reskrim AKBP Mok hamad Ngajib mengatakan, pengungkapan kasus perusakan ini berawal dari kejelian petugas dalam menginventalisir aksi perusakan yang sempat terekam closed circuit television (CCTv) yang terpasang di lokasi Gedung Sate.

Dalam CCTv tersebut tampak para pelaku menggunakan helm, melakukan pelemparan dengan menggunakan batu, bahkan salah satu tampak mengacungkan senjata tajam. Berbekal petunjuk tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan pada beberapa jenis motor. “Para pelaku ini di ketahui kelompok atau klub bermotor yang suka kumpul di wilayah Gedung Sate,” katanya di Mapolres tabes Bandung, Jalan Jawa, kemarin.

Pelaku yang pertama kali ditangkap adalah Ke yang merupakan warga Cijerah. Ke ditangkap Senin (1/3) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di kediamannya di Cijerah. Kepada Polisi, Ke mengaku telah melakukan pelemparan dan perusakan pos Gedung Sate bersama tiga temannya.

“Setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa salah satu pelaku tersebut bernama JA yang merupakan salah satu tahanan di Satreskrim Polrestabes Bandung dalam perkara penjambretan di Jalan Bahureksa,” katanya.

Kemudian Gaga dan Onyon pun akhirnya ditangkap di jalan Singosari Parmindo. Dari tangan keduanya petugas mengamankan barang bukti diantaranya golok, helm dan dua sepeda motor. Dikatakan dia, kejadian tersebut dipicu perselisihan antara satpam dan para pelaku. “Yang membawa senjata tajam itu JA namun senjata itu di pinjam Gaga, itu di gunakan hanya untuk menakut-nakuti saja, namun akhirnya mereka melakukan perusakan,” katanya.

Ketika disinggung apakah mereka melakukan pelemparan tersebut dalam keadaaan mabuk, Awal menjelaskan, saat itu para pelaku dalam keadaan sadar, mereka melakukan hal tersebut secara spontan. Kini keempat pelaku berhasil diamankan.

“Tidak ada yang statusnya buron. Semua pelaku berhasil diamankan,” ucapnya. Atas perbuatannya para pelaku ini, mereka bisa dijerat pasal 170 KUHPidana tentang Perusakan. “Ancaman hukumannya maksimal lima tahun sembilan bulan,” kata Awal.

Sementara itu, JA mengatakan, sebelum kejadian banyak motor yang berputar didekat pos sembilan, saat ikut berputar dengan motor lainnya. Namun temannya yang dibelakang di pukul satpam Gedung Sate, mereka kemudian berhenti dan mengham piri satpam tersebut. “Saya tidak bawa golok,” katanya.

Kemudian mereka menuju pos tiga dan empat lalu melemparinya hingga kaca di pos tersebut pecah berantakan. “Saya ngerusak kaca,” katanya. Selain berurusan dengan polisi terkait kasus perusakan pos satpam Gedung sate, JA pun mengaku sempat melakukan penjambretan bersama AG sebelum kejadian perusakan tersebut. “Baru sekali menjambret. Pukul 21.00 sebelum kejadian saya ngejambret dan dapet handphone,” katanya.

Hal senada pun dikatakan Gaga, gara-gara salah satu temannya dipukul oleh satpam Gedung Sate, dia bermaksud bertanya kepada satpam tersebut. “Saya menghampiri satpam di pos sembilan buat nanya ada apa,” katanya. Kemudian dia mengambil kayu yang ada di lokasi dan bertanya ke satpam. Tapi mereka menggapinya dengan kasar. Dia mengaku, sentaja tajam yang dibawanya untuk menakut-nakuti. “Buat nakut-nakutin aja,” tuturnya.

Seperti diketahui, kejadian pelemparan ini terjadi sekitar pukul 02.00 beberapa pekan kemarin. Kelompok bermotor ini melempar pos dengan sebuah batu, tak ada korban jiwa dalam kejadian ini namun beberapa kaca pos pecah hingga berlubang.

Agie Permadi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4706 seconds (0.1#10.140)