Pedagang Oke Pasar Timah Direvitalisasi

Rabu, 03 Desember 2014 - 13:36 WIB
Pedagang Oke Pasar Timah...
Pedagang Oke Pasar Timah Direvitalisasi
A A A
MEDAN - Pedagang akhirnya setuju Pasar Timah direvitalisasi. Namun, pedagang menuntut PD Pasar menurunkan harga kios yang dipatok di kisaran Rp50 juta per unit.

Kesepakatan itu diambil setelah ada pertemuan antara pedagang Pasar Timah dengan PD Pasar yang dimediasi Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), kemarin. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut itu dipimpin Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar, didampingi Asisten Ombudsman Sumut, Dedy Irsan, Ricky Hutahaean, Tetty Silaen, Edwad Silaban, dan Holentaria Ginting.

Sedangkan dari PD Pasar dihadiri Direktur Utama, Benny Harianto Sihotang; Direktur Operasi, Mulia Soleman Harahap; Direktur Pengembangan dan SDM, Osman Manalu; dan Kabag Kepegawaian, Novi Zulkarnain. Sementara dari pihak pedagang yang hadir di antaranya Chen Wiling, Johan, Tan Poh Wi, Ng Bun Hiang, Lisna, dan Ong Lian Lieu, serta dua kuasa hukum pedagang, yakni Panca Sarjana Putra dan Onan Purba. Namun kedua kuasa hukum tersebut tidak diperbolehkan berbicara pada forum itu.

Dalam mediasi tersebut terungkap bahwa pedagang pada prinsipnya tidak menolak rencana PD Pasar merevitalisasi Pasar Timah. Namun, dengan catatan mengakomodasi kepentingan pedagang. “Kami bukan tidak mau mengikuti peraturan yang ada. Kami juga tidak menentang revitalisasi, tetapi ini seperti tiba-tiba buat kami,” kata Chen Wiling, mewakili pedagang.

Wiling mengatakan, pedagang sangat kecewa dengan sikap PD Pasar yang tiba-tiba mengedarkan surat kepada pedagang untuk membongkar sendiri kiosnya paling lambat Rabu (3/12). Jika hal itu tidak di-lakukan, pihak PD Pasar yang akan membongkar kios mereka. Padahal, sebelumnya pedagang sudah menanyakannya kepada perwakilan PD Pasar yang ada di Pasar Timah tentang rencana revitalisasi tersebut.

“Kami waktu mendengar isu seperti itu (revitalisasi) langsung tanya ke PD Pasar yang ada di Pasar Timah, tetapi dia menjawab tidak tahu apa-apa. Sampai rencana ini berjalan, kami tidak tahu,” ungkapnya menirukan pernyataan pengelola Pasar Timah itu.

Dalam kesempatan itu, Wiling mengajukan sejumlah pertanyaan kepada pihak PD Pasar. Di antaranya pedagang mempertanyakan alasan PD Pasar merevitalisasi Pasar Timah, padahal masih ada 25 pasar lagi yang tidak memiliki gedung dan kondisinya jauh lebih buruk.

“Kenapa dari 52 pasar yang ada, kenapa Pasar Timah terlebih dulu? Padahal, Pasar Timah ini pernah jadi juara kedua pasar paling bersih di Medan. Kenapa tidak pasar lain dulu yang lebih buruk dan tidak bersih,” ujar Wiling.

Wiling juga menyampaikan keberatan pedagang terkait harga kios dan stan yang mencapai Rp50 juta, serta kelangsungan nasib pedagang yang di relokasi. Mengingat tempat penampungan sementara di dekat Yanglim Plaza adalah aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Termasuk juga bagaimana nasib pedagang ketika revitalisasi tersebut tidak dapat dilakukan karena PD Pasar tidak dapat memenuhi sejumlah perizinan yang telah dituangkan dalam izin prinsip yang dikeluarkan wali kota Medan. Menjawab pertanyaan pedagang tersebut, Benny menjelaskan bahwa revitalisasi Pasar Timah bukan proyek tiba-tiba, tetapi sudah diwacanakan sejak 2012.

Bahkan, PD Pasar sudah berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Bina Marga dan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) pada 5 April 2012. Dia menilai telah terjadi salah komunikasi dengan pedagang, sehingga sosialisasi yang dilakukan tidak maksimal.

“Kita sudah lakukan sosialisasi dengan Komisi C DPRD Medan periode sebelumnya. Tetapi pedagang apriori terhadap kami. Ketika mau melakukansosialisasi, langsung mengatakan tidak benar, dan ada orang lain lagi masuk (memperkeruh suasana),” ujar Benny.

Benny juga membantah kalau dalam melakukan revitalisasi ada pemilihan pasar tertentu. Investorlah yang memilih pasar mana yang akan dibangun. “Kita lempar 27 pasar ini ke investor, investor melihat mana pasar yang menurut dia risikonya lebih kecil. Kalau ada yang mau membangun Pasar Labuhan, kami akan serahkan,” katanya.

Terkait nasib pedagang, Benny mengatakan, PD Pasar sudah berkoordinasi dengan PT KAI terkait lahan yang digunakan sebagai tempat penampungan sementara. Tempat itu dapat digunakan pedagang sampai Oktober 2015, karena KAI akan menggunakannya untuk proyek double track. Namun, Benny memastikan sebelum Oktober 2015, pembangunan gedung baru lantai satu yang akan diperuntukkan bagi pedagang lama sudah selesai dikerjakan.

“Kami sudah tanya ke pengembang, dan dia katakan itu 7-8 bulan pembangunan sudah selesai untuk lantai satu. Pedagang lama tetap di lantai satu, tidak akan diubah-ubah tempatnya,” ujar Benny. Terkait harga kios yang akan dijual seharga Rp50 juta per , menurut Benny hal itu masih dapat dibicarakan.

Menyikapi perdebatan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar, mengatakan, pada intinya PD Pasar dapat tetap melakukan revitalisasi sesuai peraturan yang ada. Tetapi juga tidak boleh mengorbankan pedagang. Kepentingan pedagang, kata Abyadi, harus diakomodasi perusahaan.

Untuk mencari titik temu, Abyadi menyarankan dibuat perjanjian antara pedagang dengan PD Pasar. “Perjanjian ini merupakan kesepakatan bersama antara pedagang dengan PD Pasar. Di sana nanti dituangkan apa keinginan pedagang, misalnya soal harga kios yang terjangkau dan jaminan kepada pedagang untuk dapat tetap berjualan sepanjang proses pembangunan pasar tradisional modern tersebut,” ujar Abyadi.

Dari mediasi tersebut akhirnya disepakati para pedagang diberikan waktu merumuskan poin-poin yang akan dituangkan dalam kesepakatan bersama. Pedagang dan PD Pasar akan bertemu kembali pada 8 Desember 2014, untuk menyepakati isi perjanjian yang telah dirumuskan.

Terpisah, Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, menyatakan sudah merestui PD Pasar merevitalisasi Pasar Timah. Namun, Eldin mengingatkan jangan sampai ada pemaksaan dari PD Pasar kepada pedagang.

Lia Anggia Nasution
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1338 seconds (0.1#10.140)