Ade Terancam 20 Tahun Penjara

Rabu, 03 Desember 2014 - 10:30 WIB
Ade Terancam 20 Tahun Penjara
Ade Terancam 20 Tahun Penjara
A A A
BANDUNG - Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah terancam hukuman 20 tahun penjara. Sebagai penyelenggara negara, Ade didakwa telah melakukan pemerasan.

Begitu juga istrinya yang saat kasus terjadi tercatat sebagai legislator di Kabupaten Karawang. Jaksa penuntut umum KPK menjerat suami istri itu dengan undang-undang tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Jaksa KPK Yudi Kristiana mengungkapkan, kedua terdakwa telah memeras PT Tatar Kertabumi (TK) yang ingin meminta izin untuk pembangunan mal di Karawang.

“Kedua terdakwa telah terbukti memeras uang Rp5 miliar kepada PT Tatar Kertabumi untuk penerbitan surat izin pembangunan superblok dan mal di Karawang. Uang itu akhirnya diberikan dalam bentuk dolar berjumlah USD424.329,” ungkap Yudi saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, kemarin.

Uang tersebut menjadi barang bukti dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 17 hingga 18 Juli 2014 dini hari. Sidang dipimpin Hakim Nawawi Pamolango dan dua hakim anggota, yakni Joko Indarto dan Adriano. Berkas dakwaan untuk pasangan suami istri ini total mencapai 2.500 halaman. Ketua majelis hakim meminta agar tidak semua berkas dakwaan itu dibacakan. Akhirnya JPU hanya membacakan poin-poin yang penting yang ter cantum dalam surat dak waan.

Pasangan suami istri itu didakwa dengan pasal kumulatif. JPU Yudi menyebut, dalam dakwaan primer kesatu, JPU menjerat keduanya dengan pasal 12e UU Nomor 31/1999 ten tang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 KUHPidana.

Dalam dakwaan kedua, JPU menjerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP, karena diduga dari hasil korupsi itu kedua terdakwa melakukan pencucian uang dengan membelanjakannya untuk tanah dan aset lainnya. Untuk penetapan pasal mengenai TPPU kepada pasutri ini tak lepas dari hasil pengembangan KPK terhadap penyidikan dugaan pemerasan.

KPK menemukan indikasi jika Ade dan Nurlatifah mentransfer, menempatkan, membayarkan, atau mengubah bentuk harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Dengan begitu, kedua terdakwa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Atas dakwaan tersebut kedua terdakwa dan penasehat hukumnya akan mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut. “Kami akan mengajukan keberatan pada sidang selanjutnya,” tukas Winarno Djati, kuasa hukum kedua terdakwa.

Ade mengenakan baju batik warna merah dan celanan panjang warna gelap. Sedangkan Nurlatifah hadir mengenakan baju panjang warna kuning dipadu rok panjang warna gelap dan ke rudung hitam. Sidang akan dilanjutkan Selasa (9/12) pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim penasehat hukum terdakwa.

Sementara itu, sejumlah orang yang menamakan dirinya Aliansi Rakyat Bandung Anti Korupsi (Arbak) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Mereka menuntut para koruptor dihukum mati. Massa membentangkan sejumlah spanduk yang berisi hujatan kepada para koruptor.

Massa juga silih berganti berorasi meneriakan sejumlah tuntutan yang intinya mengecam perilaku koruptif yang terjadi di Indonesia.

Iwa Ahmad Sugriwa
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7752 seconds (0.1#10.140)