Ichwan Husein Divonis Empat Tahun

Selasa, 02 Desember 2014 - 12:47 WIB
Ichwan Husein Divonis...
Ichwan Husein Divonis Empat Tahun
A A A
MEDAN - Direktur Operasional Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Medan Ichwan Husein Siregar divonis paling tertinggi atas kasus korupsi dana penyertaan modal senilai Rp2,48 miliar, yakni empat tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu tahun kurungan.

Bukan hanya itu, majelis hakim yang diketuai M Nur juga mewajibkan Ichwan untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp866 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup membayar UP, harta bendanya akan disita untuk negara. Namun bila tidak mencukupi maka dikenakan penjara selama dua tahun.

"Terdakwa Ichwan Husein Siregar terbukti menikmati hasil korupsi tersebut," kata hakim membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (1/12). Selain Ichwan, dalam perkara ini Direktur Umum dan Keuangan PD Pembangunan Kota Medan Besri Nazir juga divonis satu tahun dan empat bulan penjara.

Adapun Direktur Utama (Dirut) PD Pembangunan Harmen Ginting divonis satu tahun satu bulan dan Bendahara Pengeluaran Risman Effendi Nasution divonis selama satu tahun dan lima bulan penjara. Selain penjara, ketiga terdakwa ini juga diperintahkan hakim untuk membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Para terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Khusus untuk terdakwa Ichwan juga dikenakan Pasal 18 dalam undang-undang ini. Menyikapi putusan hakim ini, keempat terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir dulu. "Kami akan konsultasi dulu majelis dengan penasihat hukum," kata terdakwa.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maya. JPU dari Kejari Medan ini menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut karena vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini diketahui lebih ringan dari tuntutan yang diajukan. Sebelumnya, untuk terdakwa Ichwan, JPU menuntutnya 4,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara, Direktur Umum dan Keuangan PD Pembangunan Kota Medan Besri Nazir dituntut dua tahun penjara. Direktur Utama (Dirut) Kota PD Pembangunan Harmen Ginting dan Bendahara Pengeluaran Risman Effendi Nasution dituntut masing-masing selama 1,5 tahun penjara.

Untuk diketahui, dalam dakwaan sebelumnya, JPU menyebutkan pada Tahun Anggaran (TA) 2013, Pemko Medan mengucurkan dana penyertaan modal untuk PD Pembangunan senilai Rp5,9 miliar. Sampai Juni 2013, dana yang telah dicairkan terdakwa Ichwan Siregar, yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berjumlah Rp4,7 miliar.

Dana itu sesuai Keputusan Wali Kota Medan dan perjanjian penyertaan modal antara Pemkot Medan dan PD Pembangunan. Seharusnya dana penyertaan modal itu digunakan untuk pengembangan usaha-usaha yang dikelola BUMD itu, seperti Taman Marga Satwa Medan, Kolam Renang Deli, Gelanggang Remaja, rumah susun Amplas, dan rumah susun Labuhan.

Namun, keempat terdakwa menggunakan dana penyertaan modal tersebut tidak sesuai peruntukannya. Selain itu, penyidik menemukan adanya pengadaan barang dan jasa fiktif senilai Rp361 juta. Kemudian, pengadaan mebel kantor, kursi, dan meja untuk gelanggang remaja serta perbaikan rumah susun Amplas tidak dibayarkan kepada rekanan.

Namun dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Bahkan, para terdakwa juga menggunakan dana penyertaan modal senilai Rp1,26 miliar untuk kebutuhan operasional perusahaan. Kebijakan itu tanpa sepengetahuan Badan Pengawas BUMD dan Wali Kota Medan.

Kerugian negara bertambah besar karena terdakwa Harmen Ginting selaku Dirut sekaligus Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tidak mengawasi penggunaan dana. Akibatnya, terdakwa Ichwan Siregar menguasai dana Rp866 juta.

Panggabean Hasibuan
(ftr)
Berita Terkait
Potensi Sikomandan Cukup...
Potensi Sikomandan Cukup Besar di Sumatera Utara
Penyuluh di Sumatera...
Penyuluh di Sumatera Utara Ikuti Pelatihan TOT Proyek SIMURP
Bentrok 2 Fakultas Pecah,...
Bentrok 2 Fakultas Pecah, Aktivitas Mahasiswa di Kampus USU Diliburkan
UP DATE Covid-19 Provinsi...
UP DATE Covid-19 Provinsi Sumatera Utara
Permintaan Turun, Ekspor...
Permintaan Turun, Ekspor Karet Sumatera Utara Anjlok
Kabanjahe Karo Sumatera...
Kabanjahe Karo Sumatera Utara Diguncang Gempa M4,7
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
2 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
2 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
3 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
3 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
4 jam yang lalu
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved