Ichwan Husein Divonis Empat Tahun
A
A
A
MEDAN - Direktur Operasional Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Medan Ichwan Husein Siregar divonis paling tertinggi atas kasus korupsi dana penyertaan modal senilai Rp2,48 miliar, yakni empat tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu tahun kurungan.
Bukan hanya itu, majelis hakim yang diketuai M Nur juga mewajibkan Ichwan untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp866 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup membayar UP, harta bendanya akan disita untuk negara. Namun bila tidak mencukupi maka dikenakan penjara selama dua tahun.
"Terdakwa Ichwan Husein Siregar terbukti menikmati hasil korupsi tersebut," kata hakim membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (1/12). Selain Ichwan, dalam perkara ini Direktur Umum dan Keuangan PD Pembangunan Kota Medan Besri Nazir juga divonis satu tahun dan empat bulan penjara.
Adapun Direktur Utama (Dirut) PD Pembangunan Harmen Ginting divonis satu tahun satu bulan dan Bendahara Pengeluaran Risman Effendi Nasution divonis selama satu tahun dan lima bulan penjara. Selain penjara, ketiga terdakwa ini juga diperintahkan hakim untuk membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Para terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Khusus untuk terdakwa Ichwan juga dikenakan Pasal 18 dalam undang-undang ini. Menyikapi putusan hakim ini, keempat terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir dulu. "Kami akan konsultasi dulu majelis dengan penasihat hukum," kata terdakwa.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maya. JPU dari Kejari Medan ini menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut karena vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini diketahui lebih ringan dari tuntutan yang diajukan. Sebelumnya, untuk terdakwa Ichwan, JPU menuntutnya 4,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara, Direktur Umum dan Keuangan PD Pembangunan Kota Medan Besri Nazir dituntut dua tahun penjara. Direktur Utama (Dirut) Kota PD Pembangunan Harmen Ginting dan Bendahara Pengeluaran Risman Effendi Nasution dituntut masing-masing selama 1,5 tahun penjara.
Untuk diketahui, dalam dakwaan sebelumnya, JPU menyebutkan pada Tahun Anggaran (TA) 2013, Pemko Medan mengucurkan dana penyertaan modal untuk PD Pembangunan senilai Rp5,9 miliar. Sampai Juni 2013, dana yang telah dicairkan terdakwa Ichwan Siregar, yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berjumlah Rp4,7 miliar.
Dana itu sesuai Keputusan Wali Kota Medan dan perjanjian penyertaan modal antara Pemkot Medan dan PD Pembangunan. Seharusnya dana penyertaan modal itu digunakan untuk pengembangan usaha-usaha yang dikelola BUMD itu, seperti Taman Marga Satwa Medan, Kolam Renang Deli, Gelanggang Remaja, rumah susun Amplas, dan rumah susun Labuhan.
Namun, keempat terdakwa menggunakan dana penyertaan modal tersebut tidak sesuai peruntukannya. Selain itu, penyidik menemukan adanya pengadaan barang dan jasa fiktif senilai Rp361 juta. Kemudian, pengadaan mebel kantor, kursi, dan meja untuk gelanggang remaja serta perbaikan rumah susun Amplas tidak dibayarkan kepada rekanan.
Namun dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Bahkan, para terdakwa juga menggunakan dana penyertaan modal senilai Rp1,26 miliar untuk kebutuhan operasional perusahaan. Kebijakan itu tanpa sepengetahuan Badan Pengawas BUMD dan Wali Kota Medan.
Kerugian negara bertambah besar karena terdakwa Harmen Ginting selaku Dirut sekaligus Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tidak mengawasi penggunaan dana. Akibatnya, terdakwa Ichwan Siregar menguasai dana Rp866 juta.
Panggabean Hasibuan
Bukan hanya itu, majelis hakim yang diketuai M Nur juga mewajibkan Ichwan untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp866 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup membayar UP, harta bendanya akan disita untuk negara. Namun bila tidak mencukupi maka dikenakan penjara selama dua tahun.
"Terdakwa Ichwan Husein Siregar terbukti menikmati hasil korupsi tersebut," kata hakim membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (1/12). Selain Ichwan, dalam perkara ini Direktur Umum dan Keuangan PD Pembangunan Kota Medan Besri Nazir juga divonis satu tahun dan empat bulan penjara.
Adapun Direktur Utama (Dirut) PD Pembangunan Harmen Ginting divonis satu tahun satu bulan dan Bendahara Pengeluaran Risman Effendi Nasution divonis selama satu tahun dan lima bulan penjara. Selain penjara, ketiga terdakwa ini juga diperintahkan hakim untuk membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Para terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Khusus untuk terdakwa Ichwan juga dikenakan Pasal 18 dalam undang-undang ini. Menyikapi putusan hakim ini, keempat terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir dulu. "Kami akan konsultasi dulu majelis dengan penasihat hukum," kata terdakwa.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maya. JPU dari Kejari Medan ini menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut karena vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini diketahui lebih ringan dari tuntutan yang diajukan. Sebelumnya, untuk terdakwa Ichwan, JPU menuntutnya 4,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara, Direktur Umum dan Keuangan PD Pembangunan Kota Medan Besri Nazir dituntut dua tahun penjara. Direktur Utama (Dirut) Kota PD Pembangunan Harmen Ginting dan Bendahara Pengeluaran Risman Effendi Nasution dituntut masing-masing selama 1,5 tahun penjara.
Untuk diketahui, dalam dakwaan sebelumnya, JPU menyebutkan pada Tahun Anggaran (TA) 2013, Pemko Medan mengucurkan dana penyertaan modal untuk PD Pembangunan senilai Rp5,9 miliar. Sampai Juni 2013, dana yang telah dicairkan terdakwa Ichwan Siregar, yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berjumlah Rp4,7 miliar.
Dana itu sesuai Keputusan Wali Kota Medan dan perjanjian penyertaan modal antara Pemkot Medan dan PD Pembangunan. Seharusnya dana penyertaan modal itu digunakan untuk pengembangan usaha-usaha yang dikelola BUMD itu, seperti Taman Marga Satwa Medan, Kolam Renang Deli, Gelanggang Remaja, rumah susun Amplas, dan rumah susun Labuhan.
Namun, keempat terdakwa menggunakan dana penyertaan modal tersebut tidak sesuai peruntukannya. Selain itu, penyidik menemukan adanya pengadaan barang dan jasa fiktif senilai Rp361 juta. Kemudian, pengadaan mebel kantor, kursi, dan meja untuk gelanggang remaja serta perbaikan rumah susun Amplas tidak dibayarkan kepada rekanan.
Namun dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Bahkan, para terdakwa juga menggunakan dana penyertaan modal senilai Rp1,26 miliar untuk kebutuhan operasional perusahaan. Kebijakan itu tanpa sepengetahuan Badan Pengawas BUMD dan Wali Kota Medan.
Kerugian negara bertambah besar karena terdakwa Harmen Ginting selaku Dirut sekaligus Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tidak mengawasi penggunaan dana. Akibatnya, terdakwa Ichwan Siregar menguasai dana Rp866 juta.
Panggabean Hasibuan
(ftr)