Kasus Giwangan Dilaporkan ke KPK

Selasa, 02 Desember 2014 - 11:57 WIB
Kasus Giwangan Dilaporkan...
Kasus Giwangan Dilaporkan ke KPK
A A A
YOGYAKARTA - Front Antikorupsi Masyarakat Yogyakarta (Frakmayo) akhirnya melaporkan kejanggalan proses pembangunan proyek Terminal Giwangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Frakmayo juga menyertakan beberapa temuan sebagai lampiran dalam laporannya.

Koordinator Umum Frakmayo Albertus Iswandi mengatakan, laporan kejanggalan pembangunan Terminal Giwangan tercatat di KPK dengan nomor 2014-11-000121 tentang tanda bukti laporan atau informasi dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Terminal Giwangan tahun 2001–2008. "Kami mendapati beberapa temuan dalam kasus dugaan korupsi yang menjadi dasar dilaporkannya ke KPK," kata Iswadi, kemarin.

Dia mengatakan, beberapa poin lampiran yang disertakan dalam laporan di antaranya bukti fotokopi surat Keputusan Wali Kota Yogyakarta No 212/KD/Tahun 2002 tentang penetapan perjanjian kerja sama pembangunan dan pengelolaan terminal penumpang tipe A di Kota Yogyakarta antara Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta dengan PT Perwita Karya.

"Surat menyebutkan bahwa Pemkot Yogyakarta mengizinkan mengubah status hukum Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemkot Yogyakarta menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Perwita Karya di atas HPL," katanya. Temuan berikutnya, kata dia, adalah fotokopi surat Wali Kota Yogyakarta No 590/3543 tentang persetujuan sertifikat HGB No 00188 tertanggal 14 Oktober 2002 kepada Presiden Direktur PT Perwita Karya.

Di mana disebutkan menyetujui dan tidak keberatan dengan sertifikat HGB No 00188 dijaminkan kepada bank BNI wilayah 05 untuk pembiayaan pembangunan terminal. "Kami juga menemukan adanya fotokopi berita acara serah terima sertifikat tanah hak pengelolaan No HPL. 0001/GWN/2000," katanya.

Dia mengatakan, dari temuan tersebut pihaknya mendorong KPK melakukan supervisi atau proses hukum sesuai dengan kewenangannya untuk memanggil dan memeriksa walikota saat itu, termasuk pihak terkait.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Yogyakarta Antonius Foki Ardianto menambahkan, masalah proyek Terminal Giwangan dimulai saat munculnya keputusan MA terhadap proses perdata PT Perwita Karya kepada Pemkot Yogyakarta.

Dari hasil itu didapat bahwa pemkot diminta agar membayar Rp56 Miliar yang bersumber dari APBD Kota Yogyakarta.

Sodik
(ftr)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Telan Investasi Rp14...
Telan Investasi Rp14 Triliun, Tol Yogya-Bawen Satukan Kawasan Joglosemar di 2023
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
3 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
3 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
4 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
4 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
6 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
7 jam yang lalu
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved