Kasus Giwangan Dilaporkan ke KPK

Selasa, 02 Desember 2014 - 11:57 WIB
Kasus Giwangan Dilaporkan...
Kasus Giwangan Dilaporkan ke KPK
A A A
YOGYAKARTA - Front Antikorupsi Masyarakat Yogyakarta (Frakmayo) akhirnya melaporkan kejanggalan proses pembangunan proyek Terminal Giwangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Frakmayo juga menyertakan beberapa temuan sebagai lampiran dalam laporannya.

Koordinator Umum Frakmayo Albertus Iswandi mengatakan, laporan kejanggalan pembangunan Terminal Giwangan tercatat di KPK dengan nomor 2014-11-000121 tentang tanda bukti laporan atau informasi dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Terminal Giwangan tahun 2001–2008. "Kami mendapati beberapa temuan dalam kasus dugaan korupsi yang menjadi dasar dilaporkannya ke KPK," kata Iswadi, kemarin.

Dia mengatakan, beberapa poin lampiran yang disertakan dalam laporan di antaranya bukti fotokopi surat Keputusan Wali Kota Yogyakarta No 212/KD/Tahun 2002 tentang penetapan perjanjian kerja sama pembangunan dan pengelolaan terminal penumpang tipe A di Kota Yogyakarta antara Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta dengan PT Perwita Karya.

"Surat menyebutkan bahwa Pemkot Yogyakarta mengizinkan mengubah status hukum Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemkot Yogyakarta menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Perwita Karya di atas HPL," katanya. Temuan berikutnya, kata dia, adalah fotokopi surat Wali Kota Yogyakarta No 590/3543 tentang persetujuan sertifikat HGB No 00188 tertanggal 14 Oktober 2002 kepada Presiden Direktur PT Perwita Karya.

Di mana disebutkan menyetujui dan tidak keberatan dengan sertifikat HGB No 00188 dijaminkan kepada bank BNI wilayah 05 untuk pembiayaan pembangunan terminal. "Kami juga menemukan adanya fotokopi berita acara serah terima sertifikat tanah hak pengelolaan No HPL. 0001/GWN/2000," katanya.

Dia mengatakan, dari temuan tersebut pihaknya mendorong KPK melakukan supervisi atau proses hukum sesuai dengan kewenangannya untuk memanggil dan memeriksa walikota saat itu, termasuk pihak terkait.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Yogyakarta Antonius Foki Ardianto menambahkan, masalah proyek Terminal Giwangan dimulai saat munculnya keputusan MA terhadap proses perdata PT Perwita Karya kepada Pemkot Yogyakarta.

Dari hasil itu didapat bahwa pemkot diminta agar membayar Rp56 Miliar yang bersumber dari APBD Kota Yogyakarta.

Sodik
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7079 seconds (0.1#10.140)