Kasus Giwangan Dilaporkan ke KPK

Selasa, 02 Desember 2014 - 11:57 WIB
Kasus Giwangan Dilaporkan...
Kasus Giwangan Dilaporkan ke KPK
A A A
YOGYAKARTA - Front Antikorupsi Masyarakat Yogyakarta (Frakmayo) akhirnya melaporkan kejanggalan proses pembangunan proyek Terminal Giwangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Frakmayo juga menyertakan beberapa temuan sebagai lampiran dalam laporannya.

Koordinator Umum Frakmayo Albertus Iswandi mengatakan, laporan kejanggalan pembangunan Terminal Giwangan tercatat di KPK dengan nomor 2014-11-000121 tentang tanda bukti laporan atau informasi dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Terminal Giwangan tahun 2001–2008. "Kami mendapati beberapa temuan dalam kasus dugaan korupsi yang menjadi dasar dilaporkannya ke KPK," kata Iswadi, kemarin.

Dia mengatakan, beberapa poin lampiran yang disertakan dalam laporan di antaranya bukti fotokopi surat Keputusan Wali Kota Yogyakarta No 212/KD/Tahun 2002 tentang penetapan perjanjian kerja sama pembangunan dan pengelolaan terminal penumpang tipe A di Kota Yogyakarta antara Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta dengan PT Perwita Karya.

"Surat menyebutkan bahwa Pemkot Yogyakarta mengizinkan mengubah status hukum Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemkot Yogyakarta menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Perwita Karya di atas HPL," katanya. Temuan berikutnya, kata dia, adalah fotokopi surat Wali Kota Yogyakarta No 590/3543 tentang persetujuan sertifikat HGB No 00188 tertanggal 14 Oktober 2002 kepada Presiden Direktur PT Perwita Karya.

Di mana disebutkan menyetujui dan tidak keberatan dengan sertifikat HGB No 00188 dijaminkan kepada bank BNI wilayah 05 untuk pembiayaan pembangunan terminal. "Kami juga menemukan adanya fotokopi berita acara serah terima sertifikat tanah hak pengelolaan No HPL. 0001/GWN/2000," katanya.

Dia mengatakan, dari temuan tersebut pihaknya mendorong KPK melakukan supervisi atau proses hukum sesuai dengan kewenangannya untuk memanggil dan memeriksa walikota saat itu, termasuk pihak terkait.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Yogyakarta Antonius Foki Ardianto menambahkan, masalah proyek Terminal Giwangan dimulai saat munculnya keputusan MA terhadap proses perdata PT Perwita Karya kepada Pemkot Yogyakarta.

Dari hasil itu didapat bahwa pemkot diminta agar membayar Rp56 Miliar yang bersumber dari APBD Kota Yogyakarta.

Sodik
(ftr)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Kemenkes Tunggak 80%...
Kemenkes Tunggak 80% Pembayaran Penanganan COVID-19 ke RSUD Yogya
Berita Terkini
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
1 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
1 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
1 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
1 jam yang lalu
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
2 jam yang lalu
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
2 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved