Bupati Karawang dan Istri Mulai Disidang
A
A
A
BANDUNG - Kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, hari ini, Selasa (2/12/2014).
Meski menyedot perhatian publik, namun pihak pengadilan tidak melakukan persiapan khusus dan sidang bakal berjalan seperti biasa.
"Memang sidang akan dilaksanakan pada Selasa (2/12/2014), namun tak akan persiapan khusus atas jalannya persidangan," ujar Humas PN Bandung, Djoko Indarto.
Djoko adalah salah satu hakim anggota yang akan menjadi pengadil dua terdakwa suami istri tersebut. "Ya, saya juga sebagai hakim anggotanya bersama Adriano. Sedangkan ketua majelisnya Nawawi Pamolango," ujarnya.
Djoko mengaku meski tidak ada perlakuan istimewa atas persidangan Bupati Karawang itu, namun pihak pengadilan selalu koordinasi dengan pihak kepolisian.
"Saya kira untuk pengamanan adalah tupoksi dari pihak kepolisian. Kalau pun ada pergerakan massa, pihak kepolisian sudah tahu, namun yang jelas kita selalu koordinasi dengan pihak kepolisian," terangnya.
Menurut Djoko, kasus yang menjerat Bupati Karawang dan istrinya itu adalah kasus pemerasan dan TPPU. "Kasus yang akan didakwakan kepada keduanya itu adalah pemerasan dan TPPU. Namun lebih jelasnya nanti aja di persidangan," tukasnya.
Sementara itu, salah seorang penasehat hukum Ade Swara, Wienarno Djati mengatakan, tim pengacara sudah siap menghadapi proses hukum kliennya. Tim yang disiapkan terdiri dari pengacara Jakarta dan Bandung. "Saya memang ditunjuk sebagai penasehat hukum dari tim Bandung," Wienarno.
Seperti diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara kasus Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah ke Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa (25/11/2014) pekan lalu.
Atas pelimpahan tersebut, Pengadilan Tipikor menjadwalkan persidangan pada Selasa (2/12/2014) hari ini. Keduanya diduga memeras PT Tatar Kertabumi yang ingin meminta izin untuk pembangunan mal di Karawang.
Suami istri itu diduga telah meminta uang Rp5 miliar kepada PT Tatar Kertabumi untuk penerbitan surat izin tersebut. Uang itu akhirnya diberikan berjumlah USD424.329. Uang tersebut menjadi barang bukti dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 17 hingga 18 Juli 2014 dini hari.
Meski menyedot perhatian publik, namun pihak pengadilan tidak melakukan persiapan khusus dan sidang bakal berjalan seperti biasa.
"Memang sidang akan dilaksanakan pada Selasa (2/12/2014), namun tak akan persiapan khusus atas jalannya persidangan," ujar Humas PN Bandung, Djoko Indarto.
Djoko adalah salah satu hakim anggota yang akan menjadi pengadil dua terdakwa suami istri tersebut. "Ya, saya juga sebagai hakim anggotanya bersama Adriano. Sedangkan ketua majelisnya Nawawi Pamolango," ujarnya.
Djoko mengaku meski tidak ada perlakuan istimewa atas persidangan Bupati Karawang itu, namun pihak pengadilan selalu koordinasi dengan pihak kepolisian.
"Saya kira untuk pengamanan adalah tupoksi dari pihak kepolisian. Kalau pun ada pergerakan massa, pihak kepolisian sudah tahu, namun yang jelas kita selalu koordinasi dengan pihak kepolisian," terangnya.
Menurut Djoko, kasus yang menjerat Bupati Karawang dan istrinya itu adalah kasus pemerasan dan TPPU. "Kasus yang akan didakwakan kepada keduanya itu adalah pemerasan dan TPPU. Namun lebih jelasnya nanti aja di persidangan," tukasnya.
Sementara itu, salah seorang penasehat hukum Ade Swara, Wienarno Djati mengatakan, tim pengacara sudah siap menghadapi proses hukum kliennya. Tim yang disiapkan terdiri dari pengacara Jakarta dan Bandung. "Saya memang ditunjuk sebagai penasehat hukum dari tim Bandung," Wienarno.
Seperti diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara kasus Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah ke Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa (25/11/2014) pekan lalu.
Atas pelimpahan tersebut, Pengadilan Tipikor menjadwalkan persidangan pada Selasa (2/12/2014) hari ini. Keduanya diduga memeras PT Tatar Kertabumi yang ingin meminta izin untuk pembangunan mal di Karawang.
Suami istri itu diduga telah meminta uang Rp5 miliar kepada PT Tatar Kertabumi untuk penerbitan surat izin tersebut. Uang itu akhirnya diberikan berjumlah USD424.329. Uang tersebut menjadi barang bukti dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 17 hingga 18 Juli 2014 dini hari.
(lis)