Janji Nikahi Janda, Polisi Gadungan Tipu Puluhan Juta

Selasa, 02 Desember 2014 - 03:28 WIB
Janji Nikahi Janda, Polisi Gadungan Tipu Puluhan Juta
Janji Nikahi Janda, Polisi Gadungan Tipu Puluhan Juta
A A A
PASURUAN - Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Pepatah itu sangat cocok dialamatkan kepada Hunen Hadi (36), pria tamatan SD yang mengaku sebagai polisi sejak 2003.

Setelah menipu sejumlah janda di desa, dan meraih untung puluhan juta, Hunen akhirnya ditangkap polisi. Kepada korbannya, warga Desa Sungi, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan ini mengaku sebagai anggota Sat Reskoba Polres Pasuruan.

Terungkapnya kedok Hunen, berawal dari kecurigaan seorang perangkat desa. Dia lalu melaporkannya ke Polsek Grati. Setelah dilakukan penyelidikan, dan mendapat cukup bukti, akhirnya petugas melakukan penangkapan.

Saat berada di rumah adiknya, di Kelurahan Slagah, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Hunen dibekuk tanpa perlawanan. Dia kemudian digelandang ke Mapolsek Grati.

Kepada petugas, dia mengaku mendapatkan seragam polisi dari seorang temannya. Dari aksi penipuan itu, pria berperawakan tinggi dan kurus ini, berhasil meraup keuntungan hingga puluhan juta.

Aisyah (32), janda asal Desa Kebunrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, yang menjadi korban pelaku mengaku, dirinya terkena bujuk rayu pelaku yang berjanji akan menikahinya, dan meminjam uang untuk membuka usaha tambak.

"Sertifikat rumah digadaikan ke bank Rp20 juta, sepeda motor Vega saya juga dibawa. Dia juga minta 450 batako untuk bikin usaha tambak. Totalnya Rp35 juta," kata Aisyah yang ditemui di Polsek Grati, Senin (1/12/2014).

Sementara itu, Kasi Humas Polsek Grati Aiptu Syamsudin mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, pelaku menipu dengan modus mengaku sebagai anggota Polres Pasuruan. Namun, hingga kini, baru satu orang korban yang melaporkan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk melapor jika pernah ditipu pelaku. Sementara ini, baru seorang korban yang melaporkan," ungkap Aiptu Syamsudin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolsek Grati, beserta satu unit mobil Suzuki Ertiga warna merah maron Nopol L 1979 JH. Mobil yang disewa pelaku dari rental itu, diduga digunakan pelaku dalam aksi kejahatan.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8771 seconds (0.1#10.140)