WNA Asal Vietnam Ditangkap Selundupkan Morphine

Senin, 01 Desember 2014 - 18:51 WIB
WNA Asal Vietnam Ditangkap...
WNA Asal Vietnam Ditangkap Selundupkan Morphine
A A A
PALEMBANG - Warga negara asing (WNA) asal Vietnam, Pham Trieu Duong (48) ditangkap polisi karena kedapatan membawa 56 jenis obat terlarang dan alat kesehatan ilegal di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Senin pagi (1/12/2014). Lima obat diantaranya mengandung narkotika jenis Morphine dan Codein.

Tersangka yang berangkat dari Vietnam menumpangi pesawat Silk Air, menuju Singapura terlebih dahulu.

Lalu baru berangkat lagi menuju Palembang, Pukul 09.00 WIB, dalam pemeriksaan sinar X Ray, pihak Bea Cukai dan petugas bandara, mengecek kardus yang dibawa tersangka dan ditemukan 56 jenis obat, yang lima diantaranya obat yang terlarang masuk dalam daftar narkotika kelas satu.

Tersangkapun langsung diamankan dan barang bukti berupa satu buah tempat sampah berbentuk tabung stenlis, satu kotak kardus warna coklat dan 56 jenis obat yang berupa tablet dan juga cairan dalam kemasan botol.

Menurut tersangka Pham Trieu Duong (48), warga 46/423 Lei loi, Ngo-quyen,Vietnam, dia membawa obat obatan tersebut untuk keperluan medis di Kapal Giang Hay 09, yang sedang berlabuh di Pelabuhan Boom Baru, Palembang.

“Saya bekerja sebagai Teknisi dan Obat itu saya bawa sendiri untuk keperluan medis di Kapal Giang Hay 09,” ujar Pham di Mapolda Sumsel, Senin (1/12/2014).

Direktur Resnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dedy Setyo Yudo Pranoto mengungkapkan, puluhan obat ilegal yang menjadi barang bukti itu dimasukkan dalam satu kardus besar.

"Obat obatan tersebut terdeteksi sinar X-Ray bandara saat mendarat di Palembang. Diselidiki, barang tersebut tanpa izin masuk ke Indonesia dan mengandung narkotika," ungkap Dedy, di kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel, Senin (1/12/2014)

Dari hasil pengakuan tersangka, obat-obatan itu rencananya akan dipasok ke Kapal Giang Hay 09 yang memuat pupuk dan akan mendarat di Pelabuhan Boom Baru Palembang sebelumnya kapal tersebut dari Christmas Island.

"Kalau dari pengakuan tersangka dia diutus perusahaannya di Vietnam untuk mengirim barang ke kapal memuat pupuk dengan alasan persediaan medis kapal, jadi ia pun mengirimnya, " timpalnya.

Menurut dia, dari puluhan obat tersebut, lima obat yang mengandung narkotika Golongan I dan III jenis Morphin dan Codein tersebut diantaranya, 5 ampul Osaphine Sulfat 10 Mg, 10 ampul Diazepam Injection BP 10 Mg, 50 tablet Diazepam/Seduxen Mg, 30 butir Efferalgan Codein, dan 50 butir Terpin Codein.

Sedangkan obat-obatan yang lainnya akan diperiksa lagi apakah mengandung narkotika juga.

"Semua obat-obatan itu tanpa surat izin masuk ke Indonesia alias ilegal, Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal empat tahun penjara, " pungkasnya.

Pihak kepolisian sudah menginformasikan kepada kedutaan Vietnam di Jakarta dan keluarga tersangka di negaranya.

"Kedepannya pengamanan di bandara maupan wilayah pelabuhan akan terus kita pantau secara ketat, guna menangkap pelaku peredaran narkotika dari luar negeri, " tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1060 seconds (0.1#10.140)