Ervani Terus Tuai Dukungan
A
A
A
YOGYAKARTA - Ervani Emi Handayani, terdakwa pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terus menuai dukungan.
Kemarin, belasan warga Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Bantul menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Titik Nol Kilometer. Warga yang menamakan diri Forum Solidaritas Korban UU ITE tersebut menuntut agar Ervani dibebaskan. “Kami minta Ervani dibebaskan tanpa syarat,” kata Iyanto, koordinator Forum Solidaritas Korban UU ITE.
Forum Solidaritas Korban UU ITE menilai Ervani tidak layak dimejahijaukan. Karena ibu rumah tangga itu hanya menyampaikan kritikan kepada perusahaan tempat suaminya bekerja. Yang lebih menjadi sorotan di balik kasus Ervani, keberadaan Pasal 27 UU ITE dinilai mengancam demokrasi, memberangus kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Apalagi jika melihat kasus UU ITE yang selama ini diproses oleh aparat hukum, orangorang yang terjerat sebagian besar merupakan rakyat kecil. ”UU ITE cenderung sebagai alat membungkam kritik, padahal negara tanpa kritik adalah kemunduran. Kami juga khawatir UU ITE justru dimanfaatkan penguasa, pengusaha, dan orang yang mampu untuk memenjarakan orang hanya karena suka dan tidak suka,” katanya.
Kasus yang menjerat Ervani telah masuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Bantul. Ervani ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bantul saat proses hukum masuk tahap prapenuntutan. Tapi saat sidang agenda pembacaan eksepsi, majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanan Ervani atas jaminan dari puluhan warga masyarakat, anggota DPD RI, dan organisasi yang bergerak di bidang teknologi informasi.
Ervani didakwa Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE karena komentarnya di Facebook menyinggung Dyah Sarastuti alias Ayas, sang pelapor yang tak lain adalah rekan kerja suami Ervani.
Ervani mengkritik Ayas di Facebook setelah suaminya dipecat dari pekerjaannya sebagai sekuriti karena menolak dimutasi ke luar provinsi.
Ristu Hanafi
Kemarin, belasan warga Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Bantul menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Titik Nol Kilometer. Warga yang menamakan diri Forum Solidaritas Korban UU ITE tersebut menuntut agar Ervani dibebaskan. “Kami minta Ervani dibebaskan tanpa syarat,” kata Iyanto, koordinator Forum Solidaritas Korban UU ITE.
Forum Solidaritas Korban UU ITE menilai Ervani tidak layak dimejahijaukan. Karena ibu rumah tangga itu hanya menyampaikan kritikan kepada perusahaan tempat suaminya bekerja. Yang lebih menjadi sorotan di balik kasus Ervani, keberadaan Pasal 27 UU ITE dinilai mengancam demokrasi, memberangus kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Apalagi jika melihat kasus UU ITE yang selama ini diproses oleh aparat hukum, orangorang yang terjerat sebagian besar merupakan rakyat kecil. ”UU ITE cenderung sebagai alat membungkam kritik, padahal negara tanpa kritik adalah kemunduran. Kami juga khawatir UU ITE justru dimanfaatkan penguasa, pengusaha, dan orang yang mampu untuk memenjarakan orang hanya karena suka dan tidak suka,” katanya.
Kasus yang menjerat Ervani telah masuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Bantul. Ervani ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bantul saat proses hukum masuk tahap prapenuntutan. Tapi saat sidang agenda pembacaan eksepsi, majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanan Ervani atas jaminan dari puluhan warga masyarakat, anggota DPD RI, dan organisasi yang bergerak di bidang teknologi informasi.
Ervani didakwa Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE karena komentarnya di Facebook menyinggung Dyah Sarastuti alias Ayas, sang pelapor yang tak lain adalah rekan kerja suami Ervani.
Ervani mengkritik Ayas di Facebook setelah suaminya dipecat dari pekerjaannya sebagai sekuriti karena menolak dimutasi ke luar provinsi.
Ristu Hanafi
(ftr)