Ditemukan Ratusan KTP Korban Trafficking

Minggu, 30 November 2014 - 11:05 WIB
Ditemukan Ratusan KTP...
Ditemukan Ratusan KTP Korban Trafficking
A A A
MEDAN - Terbongkarnya tindak pidana terhadap tiga pembantu rumah tangga (PRT) di rumah pasangan suami -istri Syamsul Anwar-Rafika di Jalan Angsa No 17, Kelurahan Sidodi, Medan Timur, menemukan fakta baru.

Penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan berhasil menemukan ratusan kartu tanda penduduk (KTP) milik PRT yang diduga sebagai korban perdagangan manusia (human trafficking ) Sabtu (29/11) dini hari di rumah yang merangkap kantor CV Maju Jaya, perusahaan penyalur PRT milik mereka Ratusan kartu identitas itu ditemukan penyidik Kepolisan Resor Kota (Polresta) Medan di dalam lemari milik Syamsul Anwar dan Rafika yang kini sudah dijadikan tersangka.

Diduga Syamsul dan isterinya sudah menjual PRT yang mayoritas berasal dari Jawa. Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Medan Komisaris Polisi (Kompol) Wahyu Bram melalui wakilnya Ajun Komisaris Polisi (AKP) Viktor Ziliwu menyebutkan, polisi menemukan petunjuk baru yakni ditemukannya ratusan kartu identitas diduga milik PRT. Namun polisi masih melakukan penyidikan mendalam soal temuan ratusan kartu identitas ini.

“Lebih dari seratusan kartu identitas diduga milik PRT ini kami temukan di dalam sebuah lemari milik tersangka. Untuk lebih memastikan apakah ratusan identitas itu, sekarang masih kami dalami lagi. Kendalanya sampai sejauh ini para tersangka ini belum kooperatif dengan penyidik kita,” ujar Viktor Ziliwu Sabtu (29/11) di Polresta Medan.

Sekadar diketahui, mencuatnya kasus ini ke publik setelah polisi berhasil membongkar kasus kekerasan yang dialami tiga PRT yang bekerja di rumah Syamsul Anwar-Rafika pada Kamis (27/11) atas laporan masyarakat. Ketiga pembatu yang malang itu yakni Endah, 55, warga Madura, Jawa Timur; Anisa Rahayu, 25, warga Malang, Jawa Timur; dan Rukmaini, 43, warga Demak, Jawa Tengah. Selain itu polisi juga berhasil menemukan dan mengidentifikasi Cici,45, asal Bekasi, Jawa Barat, pembantu yang tewas.

Menurut sumber di Polresta Medan, sejak lima tahun CV Maju Jaya beroperasi, sudah belasan wanita yang ditampung di tempat itu. Endah, Anisa dan Rukmaini pun angkat bicara atas tragedi yang mereka alami. Ketiganya sudah lima tahun bekerja di rumah itu dan tak sekalipun mendapatkan imbalan atau perlakuan baik.

“Awal-awal kami kerja di sana memang enggak pernah melihat sikap yang mengenakkan dari majikan. Kami terus dipukuli pakai centong kayu dan besi. Wajah, kepala, dan tangan kami juga dipukuli. Susah untuk melarikan diri karena ada 16 kamera dipasang setiap sudut rumah, ditambah lagi ada penjaga,” kata Annisa Rahyu. Dari hasil pengembangan kasus, polisi menetapkan tujuh tersangka.

Selain pasangan suami istri Syamsul Anwar-Rafika, lima lainnya yakni anak mereka, M Tariq Anwar, 28; tiga pekerja Kiki Andika, 34; Jahir, 29; Bahri, 31; dan sopir Ferry Syahputra, 37, turut ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram mengatakan ketujuh orang itu juga diduga kuat terlibat praktik ilegal perdagangan manusia.

“Unsur pidana human trafficking sudah ditemukan. Jadi para tersangka ini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 351 jo Pasal 170, Pasal 338, Undang Undang Nomor 23/ 2004 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta Pasal 221 tentang Penyembunyian Mayat,” bebernya, kemarin di Polresta Medan. Wahyu juga memastikan keberadaan tiga pembantu dalam keadaan aman dan dapat dimintai keterangannya untuk kepentingan penyidikan.

“Kalau untuk keberadaan ketiga saksi ini enggak usah dikhawatirkan. Memang untuk sementara ini kami masih memerlukan keterangan dari ketiganya. Paling enggak sampai berkas pemeriksaan ini sampai ke persidangan. Tentunya kita akan menggandeng pihak-pihak terkait untuk sementara menampung ketiga saksi ini,” beber Bram.

Sementara itu Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin terlihat geram terhadap Camat Medan Timur Parulian Pasaribu, yang menjadi tempat lokasi terbongkarnya kasus tersebut. Kemarin Dzulmi Eldin mendatangi rumah tersangka Syamsul Anwar di Jalan Angsa No 17 Kelurahan Sidodadi Medan Timur. Saat Eldin sibuk memberikan keterangan, seorang warga bernama Rondang Simanjuntak, 34, berusaha menemui Eldin.

Dia menyebut bahwa Camat Medan Timur, Parulian Pasaribu tidak pernah bekerja. “Pak wali, camat di sini enggak pernah bagus kerjanya. Kami warga sebenarnya dari dulu sudah resah soal keberadaan tersangka ini. Apalagi dia memasang portal sesuka hatinya,” ketus Rondang. Mendengar hal itu, Parulian jadi naik pitam dilecehkan di depan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.

Parulian kemudian berusaha menghalau Rondang dan menghentikan ocehannya. Perdebatan pun terjadi dan disaksikan langsung oleh Wali Kota. “Ngapain kau halang-halangi aku. Aku hanya sampaikan aspirasiku saja sama wali kota,” teriak Rondang. Karena tak ingin terjadi kericuhan, sejumlah staf Eldin melerai keributan itu. Eldin pun berusaha langsung menuju mobil pribadinya yang berada di pojok jalan.

Saat Eldin hendak masuk ke dalam mobil, ratusan ibu-ibu rumah tangga kembali mengejarnya. Beberapa ibu-ibu kembali komplain soal keberadaan portal dan kanopi milik tersangka. “Pak wali, kami yakin bapak bisa menyelesaikan persoalan ini. Tolong dengar aspirasi kami Pak. Kami sudah resah dengan arogansi si tersangka itu,” ujar beberapa ibu-ibu yang berusaha mendekati Dzulmi Eldin.

Mendapat rentetan komplain warganya itu, seketika Eldin murka dan memarahi Parulian Pasaribu. Dzulmi Eldin pun memerintahkan agar Parulian mendengarkan keluhan dari warga. Dengan wajah memerah, Parulian Pasaribu akhirnya memberikan beberapa penjelasan kepada warganya.

Kemenaker Belum Punya Kebijakan Khusus Tangani Kasus PRT

Sementara Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri menyerahkan kasus penyiksaan PRT diMedankepada pihakkepolisian karena kasus penyiksaan PRT tersebut merupakan kasus pidana.

Sementara Kementerian Ketenagakerjaan sendiri belum memiliki kebijakan khusus untuk menangani masalah PRT di Indonesia. “Saya belum dapat laporannya. Oh yang ilegal itu. Kalau itu, sudah masuk ke ranah pidana. Pasti penegak hukum yang menanganinya. Tanggung jawab untuk itu, tetap kita berikan. Perlindungannya tidak hanya kepada PRT, namun juga kepada seluruh warga negara.

Kebijakan Kementerian terhadap PRT belum ada instrumennya,” paparnya di Medan, kemarin. Berbeda dengan tenaga kerja di luar negeri, M Hanif Dhakiri mengungkapkan, pihaknya telah memperkuat bantuan hukum untuk tenaga kerja yang bermasalah di luar negeri.

Dody ferdiansyah/ Dicky irawan
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0490 seconds (0.1#10.140)