Jual Sabu ke Polisi, Dua Pria Ini Ditangkap
A
A
A
MEDAN - Petugas Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut meringkus dua kurir sabu dari sebuah rumah di kawasan Jalan Jermal 14 Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Medan, Jumat (28/11/2014).
Kabid Humas Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Helfi Assegaf menjelaskan, kedua tersangka itu yakni Abu Bakar Gentieraya (31) dan M Azmi (34).
Dari tersangka, disita barang bukti sabu seberat 0,19 gram dan 1 unit HP. Keduanya ditangkap berkat informasi masyarakat yang sudah sangat resah dengan aktivitas mereka. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai calon pembeli.
"Begitu barang bukti sabu diperlihatkan, keduanya langsung kita tangkap. Sekarang kita sedang memburu bandar sabu tersebut," ujarnya, Jumat (28/11/2014).
Sementara, kedua tersangka mengaku baru kali pertama menjadi penjual sabu karena tidak memiliki pekerjaan. Mereka memperoleh sabu dari seorang bandar yang identitasnya dirahasiakan petugas.
Kabid Humas Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Helfi Assegaf menjelaskan, kedua tersangka itu yakni Abu Bakar Gentieraya (31) dan M Azmi (34).
Dari tersangka, disita barang bukti sabu seberat 0,19 gram dan 1 unit HP. Keduanya ditangkap berkat informasi masyarakat yang sudah sangat resah dengan aktivitas mereka. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai calon pembeli.
"Begitu barang bukti sabu diperlihatkan, keduanya langsung kita tangkap. Sekarang kita sedang memburu bandar sabu tersebut," ujarnya, Jumat (28/11/2014).
Sementara, kedua tersangka mengaku baru kali pertama menjadi penjual sabu karena tidak memiliki pekerjaan. Mereka memperoleh sabu dari seorang bandar yang identitasnya dirahasiakan petugas.
(zik)