Bandar Judi Bola Online Diringkus
A
A
A
MEDAN - Unit Vice Control/- Judisila Polresta Medan menciduk seorang bandar judi bola online, Kristian Rafles, 39, di salah satu rumah, Jalan Sendok, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Rabu (26/11) malam.
Kristian mengakui, meregistrasi satu website judi bola dan memiliki kata sandi atau password. Kemudian dia mencari para pemasang taruhan bola melalui jejaring sosial. Dalam sehari dia bisa meraup keuntungan hingga Rp6 juta sekali memasang taruhan.
“Aku cari para pemasang taruhan judi bola melalui Facebook dan Yahoo Masengger. Terus aku tukaran nomor ponsel dengan pemasang taruhan. Jadi, mereka aku ajak taruhan bola melalui salah satu website. Kalau mereka mau pasang taruhan, melalui aku,” ujar Kristian Rafles di Polresta Medan, Kamis (27/11).
Sementara dari tangan Kristian, petugas menyita barang bukti berupa satu unit Black- Berry, satu unit ponsel Nokia, satu lembar ATM BCA, dua unit token BCA, dua unit monitor komputer, uang Rp2 juta, dan satu unit kalkulator.
Kepala Unit (Kanit) Vice Control/Judisila Polresta Medan, AKP Martuasah Tobing, masih melakukan pengembangan terhadap tersangka Kristian Rafles. “Untuk sementara ini hanya satu tersangka yang kami tangkap. Kemungkinan masih ada tersangka lain. Untuk tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana,” ucap AKP Martuasah Tobing.
Dody ferdiansyah
Kristian mengakui, meregistrasi satu website judi bola dan memiliki kata sandi atau password. Kemudian dia mencari para pemasang taruhan bola melalui jejaring sosial. Dalam sehari dia bisa meraup keuntungan hingga Rp6 juta sekali memasang taruhan.
“Aku cari para pemasang taruhan judi bola melalui Facebook dan Yahoo Masengger. Terus aku tukaran nomor ponsel dengan pemasang taruhan. Jadi, mereka aku ajak taruhan bola melalui salah satu website. Kalau mereka mau pasang taruhan, melalui aku,” ujar Kristian Rafles di Polresta Medan, Kamis (27/11).
Sementara dari tangan Kristian, petugas menyita barang bukti berupa satu unit Black- Berry, satu unit ponsel Nokia, satu lembar ATM BCA, dua unit token BCA, dua unit monitor komputer, uang Rp2 juta, dan satu unit kalkulator.
Kepala Unit (Kanit) Vice Control/Judisila Polresta Medan, AKP Martuasah Tobing, masih melakukan pengembangan terhadap tersangka Kristian Rafles. “Untuk sementara ini hanya satu tersangka yang kami tangkap. Kemungkinan masih ada tersangka lain. Untuk tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana,” ucap AKP Martuasah Tobing.
Dody ferdiansyah
(ftr)