Miliki 21 Cucu Masih Pengen Punya Dua Anak Lagi
A
A
A
KARANGANYAR - Perayaan hari jadi ke-97 Karanganyar diwarnai momen mengharukan. Kemarin, 36 pasangan pengantin dinikahkan secara massal meski rata-rata dari mereka sudah kakek-nenek.
Hanya satu pasangan muda yang ikut program ini. Mereka duduk di pelaminan layaknya pengantin pada umumnya. Bedanya, pelaminan ini berada di Rumah Dinas Bupati Karanganyar Juliyatmono. Sebelumnya, mereka telah menjalani proses ijab kabul di Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan sesuai alamat masing- masing.
Salah satu dari pasangan itu adalah Ngadi Parto Suwito, 72, warga Gondangrejo dengan Sularti, 62. Saat dinikahkan kemarin, Ngadi merupakan duda yang sudah mempunyai 13 cucu, sedangkan Sularti adalah janda dengan delapan cucu. Kendati jika ditotal cucu mereka mencapai 21 orang dan usianya sudah lanjut, pasangan ini masih ingin memiliki anak lagi. “Masih ingin punya anak lagi. Dua saja,” ucap Ngadi dalam bahasa Jawa.
Menurut ketua panitia acara Cucuk Heru Kusumo, selama ini sebagian besar pasangan tersebut belum mencatatkan secara resmi ke pemerintah terkait perkawinan mereka. Mereka sebatas menikah secara agama. Karena itu, pemkab membuat program nikah massal ini. “Mereka hasil penyisiran di tingkat kecamatan,” ucapnya kemarin.
Pernikahan yang tercatat secara resmi oleh pemerintah sangat penting bagi pasangan suami-istri. Di antaranya ketika ada pembagian warisan dan status keturunan. Para pasangan sengaja dinikahkan di KUA di setiap kecamatan karena tidak ada biaya yang dibebankan. Semula ditargetkan ada 97 pasangan yang akan dinikahkan.
Namun, hanya 36 pasangan yang tersebar di 17 kecamatan yang dinyatakan memenuhi syarat secara administrasi untuk dinikahkan. Pasangan tertua berusia di atas 50 tahun dan termuda di bawah 20 tahun. “Yang paling banyak dari Kecamatan Jenawi sebanyak 11 pasangan,” ujar Cucuk.
Selain nikah massal juga digelar sunatan massal yang diikuti 153 anak. Sementara itu, Bupati Juliyatmonon saat memberi tausiah menekan arti pentingnya legalitas dalam pernikahan. Legalitas itu ditunjukkan dalam buku nikah. Banyak pasangan yang sudah resmi menikah secara agama tapi tidak tercatat di KUA.
“Legalitas pernikahan itu ditunjukkan dengan memiliki buku nikah. Supaya saat mengurus warisan besok tidak repot. Bagi yang sudah tua, nikah kali ini untuk memperbaharui rasa cinta dengan pasangan,” ucapnya.
Ary Wahyu Wibowo
Hanya satu pasangan muda yang ikut program ini. Mereka duduk di pelaminan layaknya pengantin pada umumnya. Bedanya, pelaminan ini berada di Rumah Dinas Bupati Karanganyar Juliyatmono. Sebelumnya, mereka telah menjalani proses ijab kabul di Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan sesuai alamat masing- masing.
Salah satu dari pasangan itu adalah Ngadi Parto Suwito, 72, warga Gondangrejo dengan Sularti, 62. Saat dinikahkan kemarin, Ngadi merupakan duda yang sudah mempunyai 13 cucu, sedangkan Sularti adalah janda dengan delapan cucu. Kendati jika ditotal cucu mereka mencapai 21 orang dan usianya sudah lanjut, pasangan ini masih ingin memiliki anak lagi. “Masih ingin punya anak lagi. Dua saja,” ucap Ngadi dalam bahasa Jawa.
Menurut ketua panitia acara Cucuk Heru Kusumo, selama ini sebagian besar pasangan tersebut belum mencatatkan secara resmi ke pemerintah terkait perkawinan mereka. Mereka sebatas menikah secara agama. Karena itu, pemkab membuat program nikah massal ini. “Mereka hasil penyisiran di tingkat kecamatan,” ucapnya kemarin.
Pernikahan yang tercatat secara resmi oleh pemerintah sangat penting bagi pasangan suami-istri. Di antaranya ketika ada pembagian warisan dan status keturunan. Para pasangan sengaja dinikahkan di KUA di setiap kecamatan karena tidak ada biaya yang dibebankan. Semula ditargetkan ada 97 pasangan yang akan dinikahkan.
Namun, hanya 36 pasangan yang tersebar di 17 kecamatan yang dinyatakan memenuhi syarat secara administrasi untuk dinikahkan. Pasangan tertua berusia di atas 50 tahun dan termuda di bawah 20 tahun. “Yang paling banyak dari Kecamatan Jenawi sebanyak 11 pasangan,” ujar Cucuk.
Selain nikah massal juga digelar sunatan massal yang diikuti 153 anak. Sementara itu, Bupati Juliyatmonon saat memberi tausiah menekan arti pentingnya legalitas dalam pernikahan. Legalitas itu ditunjukkan dalam buku nikah. Banyak pasangan yang sudah resmi menikah secara agama tapi tidak tercatat di KUA.
“Legalitas pernikahan itu ditunjukkan dengan memiliki buku nikah. Supaya saat mengurus warisan besok tidak repot. Bagi yang sudah tua, nikah kali ini untuk memperbaharui rasa cinta dengan pasangan,” ucapnya.
Ary Wahyu Wibowo
(ftr)