PT BRD Jebol Pagar dan Lapor Polisi
A
A
A
TEGAL - Hubungan PT Bumirejo (BRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal makin memanas. Setelah basecamp (kantor lapangan) dipagari oleh Pemkot pada Selasa (25/11), PT BRD nekat menjebol pagar di samping pintu masuk.
Selain itu, mereka melaporkan tindakan Satpol PP itu ke polisi dengan tuduhan perusakan aset dan penyegelan tanpa izin. Pagar yang dijebol tersebut berada persis di sisi selatan pintu keluar-masuk yang sudah dipasangi pipa besi. Agar bisa digunakan sebagai jalan untuk ken daraan, saluran air yang ada di depan pagar diuruk dengan menggunakan tanah. “Tadi malam jam 9, (pagar) dijebol untuk dibuat jalan. Ada masyarakat yang melapor, sehingga hari ini (kemarin) kami lakukan pemasangan patok besi lagi,” kata Kepala Satpol PP Kota Tegal Hartoto kemarin.
Sejumlah anggota Satpol PP memang terlihat kembali mendatangi basecamp PT BRD untuk menancapkan sejumlah pipa besi baru setinggi sekitar 2 meter. Selain itu, petugas juga memasang papan tanda kepemilikan aset di depan pintu masuk basecamp. Papan ini sebelumnya tidak dipasang. Kepala Dinas Pendapatan Pe ngelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Joko Sukur Baharudin yang ikut datang ke lokasi menyayangkan penjebolan pagar tersebut.
“Sebenarnya kalau mau mengeluarkan baik-baik kan bisa. Sudah kita sampaikan, silakan kalau mau mengeluarkan alat-alat melapor dulu,” ucapnya. Saat disinggung belum juga dikosongkannya basecamp, Joko tak menjawab tegas. Langkah pengosongan paksa tak bisa dilakukan karena yang ada di basecamp itu kendaraan dan alat berat. “Itu kan alat-alat berat, bukan manusia, kita tidak mungkin mengangkutnya satu per satu,” ucapnya.
Kuasa hukum PT BRD Boyamin Saiman menerangkan, laporan ke polisi didasari tindakan Satpol PP yang sewenang-wenang melakukan pemagaran pintu masuk basecamp PT BRD. Akibatnya, kendaraan dan alat berat yang ada di dalam basecamp tidak bisa digunakan. “Itu tindakan sewenang-wenang dan main kekuasaan. Ini bisa disebut perusakan aset,” tandasnya.
Boyamin juga menyebut tindakan pemkot memasang pipa besi di pintu masuk basecamp sebagai langkah penyegelan. Padahal, pemkot tidak mengantongi izin dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) sehingga penyegelan tersebut tidak sah. Boyamin yakin kliennya menempati lahan basecamp secara sah karena sudah membayar biaya sewa sejak mulai menyewa lahan pada 2010.
Terkait klaim pemkot jika pembayaran uang sewa untuk 2013-2014 senilai Rp39 juta tidak sesuai prosedur, Boyamin menyatakan hal itu sebagai hak pemkot. “Yang jelas kita sudah berupaya menanyakan berapa besaran sewa, tapi dijawab nanti. Tidak ada jawaban resmi,” ucapnya.
Selain melaporkan ke polisi, PT BRD juga berencana mengajukan gugatan hukum kepengadilan terkait kerugian yang ditimbulkan akibat pemasangan patok. Kerugian tersebut me liputi biaya untuk menguruk lahan basecamp hingga terhentinya proyek perbaikan jalan pantura. Gugatan akan didaftarkan ke pengadilan pekan depan.
“Kerugian jelas ada karena bagaimana klien kami bisa bekerja kalau basecamp ditutup begitu. Berapa besarnya sedang hitung kami hitung,” papar Boyamin.
Farid Firdaus
Selain itu, mereka melaporkan tindakan Satpol PP itu ke polisi dengan tuduhan perusakan aset dan penyegelan tanpa izin. Pagar yang dijebol tersebut berada persis di sisi selatan pintu keluar-masuk yang sudah dipasangi pipa besi. Agar bisa digunakan sebagai jalan untuk ken daraan, saluran air yang ada di depan pagar diuruk dengan menggunakan tanah. “Tadi malam jam 9, (pagar) dijebol untuk dibuat jalan. Ada masyarakat yang melapor, sehingga hari ini (kemarin) kami lakukan pemasangan patok besi lagi,” kata Kepala Satpol PP Kota Tegal Hartoto kemarin.
Sejumlah anggota Satpol PP memang terlihat kembali mendatangi basecamp PT BRD untuk menancapkan sejumlah pipa besi baru setinggi sekitar 2 meter. Selain itu, petugas juga memasang papan tanda kepemilikan aset di depan pintu masuk basecamp. Papan ini sebelumnya tidak dipasang. Kepala Dinas Pendapatan Pe ngelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Joko Sukur Baharudin yang ikut datang ke lokasi menyayangkan penjebolan pagar tersebut.
“Sebenarnya kalau mau mengeluarkan baik-baik kan bisa. Sudah kita sampaikan, silakan kalau mau mengeluarkan alat-alat melapor dulu,” ucapnya. Saat disinggung belum juga dikosongkannya basecamp, Joko tak menjawab tegas. Langkah pengosongan paksa tak bisa dilakukan karena yang ada di basecamp itu kendaraan dan alat berat. “Itu kan alat-alat berat, bukan manusia, kita tidak mungkin mengangkutnya satu per satu,” ucapnya.
Kuasa hukum PT BRD Boyamin Saiman menerangkan, laporan ke polisi didasari tindakan Satpol PP yang sewenang-wenang melakukan pemagaran pintu masuk basecamp PT BRD. Akibatnya, kendaraan dan alat berat yang ada di dalam basecamp tidak bisa digunakan. “Itu tindakan sewenang-wenang dan main kekuasaan. Ini bisa disebut perusakan aset,” tandasnya.
Boyamin juga menyebut tindakan pemkot memasang pipa besi di pintu masuk basecamp sebagai langkah penyegelan. Padahal, pemkot tidak mengantongi izin dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) sehingga penyegelan tersebut tidak sah. Boyamin yakin kliennya menempati lahan basecamp secara sah karena sudah membayar biaya sewa sejak mulai menyewa lahan pada 2010.
Terkait klaim pemkot jika pembayaran uang sewa untuk 2013-2014 senilai Rp39 juta tidak sesuai prosedur, Boyamin menyatakan hal itu sebagai hak pemkot. “Yang jelas kita sudah berupaya menanyakan berapa besaran sewa, tapi dijawab nanti. Tidak ada jawaban resmi,” ucapnya.
Selain melaporkan ke polisi, PT BRD juga berencana mengajukan gugatan hukum kepengadilan terkait kerugian yang ditimbulkan akibat pemasangan patok. Kerugian tersebut me liputi biaya untuk menguruk lahan basecamp hingga terhentinya proyek perbaikan jalan pantura. Gugatan akan didaftarkan ke pengadilan pekan depan.
“Kerugian jelas ada karena bagaimana klien kami bisa bekerja kalau basecamp ditutup begitu. Berapa besarnya sedang hitung kami hitung,” papar Boyamin.
Farid Firdaus
(ftr)