Asik Nyabu, Kakak-Adik Digerebek Polisi
A
A
A
BANGKALAN - Jajaran Reserse Narkoba Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, berhasil meringkus kakak-adik saat pesta narkoba jenis sabu di kosannya, Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh.
Keduanya masing-masing bernama Agus Julianto (37), dan Dany Febrianto (33), warga asal Sumenep. Kakak beradik ini tercatat sebagai salah satu pegawai di lingkungan Pemkab Bangkalan.
"Agus Julianto merupakan tenaga honorer di Dinas PU Binamarga dan Pengairan. Sedangkan Dany Febrianto tenaga honorer di Dinas Kesehatan (Dinkes). Kini, kedua tersangka meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Bangkalan," kata Kasubag Humas Polres Bangkalan, Iptu Rivai, Kamis (27/11/2014).
Dari tangan tersangka, polisi menyita sisa sabu yang telah dipakai, korek api, dan alat hisap sabu sebagai barang bukti. Semua barang bukti itu kini telah diamankan, demi kepentingan penyidikan.
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat. Di mana menyebutkan ada pesta sabu di TKP. Kemudian petugas datang ke lokasi dan memergoki kakak-adik ini sedang memakai sabu.
"Selanjutnya, kedua tersangka ditangkap dan dibawa ke mapolres beserta barang buktinya. Kedua tersangka akan dijerat Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Adapun ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.
Keduanya masing-masing bernama Agus Julianto (37), dan Dany Febrianto (33), warga asal Sumenep. Kakak beradik ini tercatat sebagai salah satu pegawai di lingkungan Pemkab Bangkalan.
"Agus Julianto merupakan tenaga honorer di Dinas PU Binamarga dan Pengairan. Sedangkan Dany Febrianto tenaga honorer di Dinas Kesehatan (Dinkes). Kini, kedua tersangka meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Bangkalan," kata Kasubag Humas Polres Bangkalan, Iptu Rivai, Kamis (27/11/2014).
Dari tangan tersangka, polisi menyita sisa sabu yang telah dipakai, korek api, dan alat hisap sabu sebagai barang bukti. Semua barang bukti itu kini telah diamankan, demi kepentingan penyidikan.
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat. Di mana menyebutkan ada pesta sabu di TKP. Kemudian petugas datang ke lokasi dan memergoki kakak-adik ini sedang memakai sabu.
"Selanjutnya, kedua tersangka ditangkap dan dibawa ke mapolres beserta barang buktinya. Kedua tersangka akan dijerat Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Adapun ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.
(san)