Kasus Tanah, Ketua DPRD Bali Terancam Bui

Kamis, 27 November 2014 - 14:17 WIB
Kasus Tanah, Ketua DPRD...
Kasus Tanah, Ketua DPRD Bali Terancam Bui
A A A
DENPASAR - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali Adi Wiryatama terancam dibui atas dugaan kasus penipuan dan pemalsuan akta ontentik sertifikat tanah di Tabanan.

Pengacara korban Zulfikar Ramly mengatakan, Wiryatama telah memalsukan akta jual beli tanah milik Made Sarja. "Pertama dia (Wiryatama) membalikkan nama sertifikat tanah seluas 470 M2 pada tahun 2010," ungkapnya, di Kuta, Kamis (27/11/2014).

Dia menjelaskan, awal mulanya kejadian tersebut anak dari Made Sarja yaitu Made Harum diminta oleh Wiryatama untuk membebaskan lahan di daerah tanah lot.

Made Harum secara berkala diberi uang Wiryatama sekitar Rp100 juta, dan Rp75 juta. Secara keseluruhan, Made Harum diberi uang Wiryatama sekitar Rp3 miliar.

"Nah ketika Wiryatama meminta uangnya kembali, si Made Harum ini mencuri sertifikat tanah milik ayahnya, tapi sebelumnya si Made Harum ini juga sudah membebaskan lahan yang diminta Wiryatama," jelasnya.

Sertifikat yang diberikan kepada Wiryatama itu sebagai jaminan membayar utang, bukan jual beli. Penetapan tersangka oleh Polda Bali terhadap Ketua DPRD Bali dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga menyeret anaknya Gede Made Dedy Pratama, dan Notaris I Ketut Nuridja, menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Penyidik Dit Reskrimum Polda Bali menetapkan status tersangka kepada Adi menyusul laporan I Made Sarja berdasar laporan polisi nomor TBL/160/III/2014/SPKT/Polda Bali tanggal 11 Maret 2014.

"Setelah saya cek, tiga orang yang dilaporkan klien saya ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah dikirim kepada pihak Kejati (Kejaksaan Tinggi) Bali," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0947 seconds (0.1#10.140)