Knalpot Blombongan Ditilang
A
A
A
SLEMAN - Selama 14 hari, terhitung mulai 26 November sampai 9 Desember mendatang, kepolisian di wilayah Polda DIY menggelar operasi lalu lintas dengan sandi Zebra Progo 2014.
Sasaran operasi selain pelanggaran yang menimbulkan kecelakaan lalu lintas, polisi akan menindak tegas kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi standar, salah satunya penggunaan knalpot blombongan. Kapolda DIY Brigjen Pol Oerip Soebagyo mengatakan, menggunakan knalpot blombongan yang tidak sesuai standar itu mengakibatkan kebisingan.
Diakui, kepolisian kerap mendapatkan keluhan dari masyarakat, sehingga dalam pelaksanaan operasi, selain pelanggaran yang sering menimbulkan fatalitas kecelakaan, penindakan akan dilakukan pula kepada kendaraan yang menggunakan knalpot blombongan. "Penindakan dalam operasi ini adalah untuk seluruh kendaraan, tidak hanya untuk roda dua tapi juga roda empat," katanya usai acara apel gelar pasukan pelaksanaan operasi Zebra Progo 2014 di halaman Polda DIY, kemarin.
Pelanggaran yang akan ditindak dalam pelaksanaan operasi yakni pengendara motor yang tidak mengenakan helm pengaman, kendaraan yang muatannya melebihi tonase, berboncengan melebihi satu, menggunakan knalpot blombongan.
Direktur Lalu Lintas Polda DIY AKBP Tulus Ikhlas Pamoji menambahkan, kegiatan operasi yang digelar dilakukan secara stationer dan hunting dengan pelaksanaan yang terorganisasi, sesuai aturan dan tatacara yang telah diatur.
Muji Barnugroho
Sasaran operasi selain pelanggaran yang menimbulkan kecelakaan lalu lintas, polisi akan menindak tegas kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi standar, salah satunya penggunaan knalpot blombongan. Kapolda DIY Brigjen Pol Oerip Soebagyo mengatakan, menggunakan knalpot blombongan yang tidak sesuai standar itu mengakibatkan kebisingan.
Diakui, kepolisian kerap mendapatkan keluhan dari masyarakat, sehingga dalam pelaksanaan operasi, selain pelanggaran yang sering menimbulkan fatalitas kecelakaan, penindakan akan dilakukan pula kepada kendaraan yang menggunakan knalpot blombongan. "Penindakan dalam operasi ini adalah untuk seluruh kendaraan, tidak hanya untuk roda dua tapi juga roda empat," katanya usai acara apel gelar pasukan pelaksanaan operasi Zebra Progo 2014 di halaman Polda DIY, kemarin.
Pelanggaran yang akan ditindak dalam pelaksanaan operasi yakni pengendara motor yang tidak mengenakan helm pengaman, kendaraan yang muatannya melebihi tonase, berboncengan melebihi satu, menggunakan knalpot blombongan.
Direktur Lalu Lintas Polda DIY AKBP Tulus Ikhlas Pamoji menambahkan, kegiatan operasi yang digelar dilakukan secara stationer dan hunting dengan pelaksanaan yang terorganisasi, sesuai aturan dan tatacara yang telah diatur.
Muji Barnugroho
(ftr)