Tak Terima Pemain Disanksi Seumur Hidup, PSIS Banding
Kamis, 27 November 2014 - 12:50 WIB
Tak Terima Pemain Disanksi Seumur Hidup, PSIS Banding
A
A
A
SEMARANG - Manajemen PSIS Semarang melakukan banding terhadap sanksi larangan main seumur hidup dan denda Rp100 juta hingga Rp200 juta terhadap empat pemain, pelatih, dan manajer tim Mahesa Jenar , yang dijatuhkan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI terkait kasus sepak bola gajah saat melawan PSS Sleman.
General Manager PSIS Khairul Anwar menyatakan, banding diputuskan setelah pihaknya menerima salinan putusan dari Komdis PSSI. “Putusan telah sampai ke kami pada Selasa (25/11) malam sebanyak 24 halaman,” katanya. Manajemen telah menyiapkan tim advokasi untuk klub, manajemen, ofisial, dan pemain PSIS Semarang yang terkena sanksi.
Tim tersebut terdiri dari delapan orang, yakni Khairul Anwar selaku ketua tim, Yakob Adi Krisanto, A Dwi Nuryanto, Paulus Sirait, R Agung Utoyo, Tri Yunianto, M Reza Kurniawan, dan Lina Apriliani. “Mereka semua adalah advokat yang khusus berkecimpung di dunia olahraga. Nanti tim akan mengkaji dan mendalami isi putusan Komdis PSSI yang telah kami terima ini. Dalam waktu dua hari terhitung hari ini, tim akan melayangkan memori banding atas putusan itu,” ujarnya.
Adapun yang menjadi pokok memori banding adalah keputusan Komdis dan pasal yang digunakan sebagai acuan dalam memutuskan sanksi. “Dalam keputusan tersebut, Komdis menggunakan Pasal 69 jo Pasal 33 jo Pasal 114 kode disiplin PSSI. Ada juga statuta PSSI, statuta FIFA, statuta AFC, dan fairplay FIFA,” katanya.
Selain sanksi seumur hidup, 14 pemain PSIS lainnya diganjar sanksi bervariasi antara 1 tahun hingga 5 tahun dan harus membayar denda Rp150 juta hingga Rp50 juta. Rencananya manajemen PSIS memanggil para pemain PSIS pada pekan depan.
“Kami panggil untuk membicarakan banyak hal, termasuk langkah hukum, masa depan pemain, dan usulan kontrak,” katanya. Mantan manajer tim PSIS Semarang Wahyu Winarto mendukung upaya banding yang dilakukan manajemen. Sebab menurut pria yang akrab disapa Lilu kini, putusan Komdis PSSI tersebut tidak mendidik.
“Sanksi itu diberikan untuk mendidik dan membuat efek jera agar tidak mengulangi. Tapi kalau sanksinya seperti ini, ini tidak mendidik melainkan membunuh,” kata Liluk yang dalam putusan Komdis PSSI mendapat hukuman larangan beraktivitas dalam persepakbolaan seumur hidup dan denda Rp200 juta itu.
Andika Prabowo
General Manager PSIS Khairul Anwar menyatakan, banding diputuskan setelah pihaknya menerima salinan putusan dari Komdis PSSI. “Putusan telah sampai ke kami pada Selasa (25/11) malam sebanyak 24 halaman,” katanya. Manajemen telah menyiapkan tim advokasi untuk klub, manajemen, ofisial, dan pemain PSIS Semarang yang terkena sanksi.
Tim tersebut terdiri dari delapan orang, yakni Khairul Anwar selaku ketua tim, Yakob Adi Krisanto, A Dwi Nuryanto, Paulus Sirait, R Agung Utoyo, Tri Yunianto, M Reza Kurniawan, dan Lina Apriliani. “Mereka semua adalah advokat yang khusus berkecimpung di dunia olahraga. Nanti tim akan mengkaji dan mendalami isi putusan Komdis PSSI yang telah kami terima ini. Dalam waktu dua hari terhitung hari ini, tim akan melayangkan memori banding atas putusan itu,” ujarnya.
Adapun yang menjadi pokok memori banding adalah keputusan Komdis dan pasal yang digunakan sebagai acuan dalam memutuskan sanksi. “Dalam keputusan tersebut, Komdis menggunakan Pasal 69 jo Pasal 33 jo Pasal 114 kode disiplin PSSI. Ada juga statuta PSSI, statuta FIFA, statuta AFC, dan fairplay FIFA,” katanya.
Selain sanksi seumur hidup, 14 pemain PSIS lainnya diganjar sanksi bervariasi antara 1 tahun hingga 5 tahun dan harus membayar denda Rp150 juta hingga Rp50 juta. Rencananya manajemen PSIS memanggil para pemain PSIS pada pekan depan.
“Kami panggil untuk membicarakan banyak hal, termasuk langkah hukum, masa depan pemain, dan usulan kontrak,” katanya. Mantan manajer tim PSIS Semarang Wahyu Winarto mendukung upaya banding yang dilakukan manajemen. Sebab menurut pria yang akrab disapa Lilu kini, putusan Komdis PSSI tersebut tidak mendidik.
“Sanksi itu diberikan untuk mendidik dan membuat efek jera agar tidak mengulangi. Tapi kalau sanksinya seperti ini, ini tidak mendidik melainkan membunuh,” kata Liluk yang dalam putusan Komdis PSSI mendapat hukuman larangan beraktivitas dalam persepakbolaan seumur hidup dan denda Rp200 juta itu.
Andika Prabowo
(ftr)