Negara Bisa Hemat Rp7,68 M
A
A
A
YOGYAKARTA - Sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya gaji selama enam bulan kepada gubernur dan wakil gubernur serta 55 anggota DPRD DIY bisa menghemat keuangan negara senilai Rp7,68 miliar.
Hal ini bisa terwujud jika pengesahan RAPBD 2015 mengalami keterlambatan sampai 30 November nanti dan pihak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bertindak tegas dalam menjalankan Pasal 312 ayat 2 UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah mengenai sanksi tidak dicairkannya hak keuangan bagi Dewan dan kepala daerah selama enam bulan.
Ketua DPRD DIY DIY Yoeke Indra Agung Laksana mengaku, seluruh anggota legislatif sedang berjuang menghindari sanksi tersebut. Dia menegaskan, sebisa mungkin RAPBD 2015 bisa disahkan sesuai batas akhir seperti yang diamanatkan dalam UU Nomor 23/2004. "Targetnya tetap akhir bulan ini, syukur 28 November sudah dok (disahkan)," katanya, kemarin.
Dia mengatakan, Pimpinan DPRD DIY sudah menyiapkan dua skema untuk menuntaskan RAPBD 2015. Salah satunya adalah percepatan pembentukan alat kelengkapan Dewan (AKD) dilanjutkan membahas RAPBD 2015. "Harus lembur, sampai Jumat malam. Syukur sebelum 30 November tuntas," katanya.
Skema lainnya yakni berusaha mengirim surat ke Kemendagri untuk melakukan perpanjangan pembahasan RAPBD. "Tapi, prioritasnya kami taati dulu sebelum 28 November, meski batas akhirnya 30 November. Tanggal 29–30 kan Sabtu–Minggu," ungkapnya.
Wakil Ketua I DPRD DIY Arif Noor Hartanto memilih tidak berandai-andai mengenai sanksi yang sudah di depan mata tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya sanksi tersebut kepada Kemendagri. "Bagi kami yang penting bekerja menuntaskan pembahasan RAPBD agar segera disahkan," ungkapnya.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X sebelum bertolak ke Sorong, Papua, mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD DIY. Dia menganggap sanksi tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama enam bulan itu sebuah risiko dari pembahasan yang tidak juga dimulai di Dewan. "Ya itu konsekuensi," ungkapnya.
Jika sanksi terjadi, Gubernur DIY akan kehilangan Rp50,4 juta dan Wagub DIY kehilangan Rp40,35 juta. Jumlah tersebut merupakan akumulasi selama enam bulan berdasarkan besaran gaji yang diatur dalam PP Nomor 59/2010. Sedangkan total gaji untuk 55 anggota DPRD DIY selama enam bulan senilai Rp7,59 miliar. Sesuai PP Nomor 24/2004, tiap anggota Dewan per bulan mengantongi hak keuangan senilai Rp25,95 juta.
Nilai tersebut, dikalikan 55 wakil rakyat serta dikalikan enam bulan. Sementara itu, sampai berita ini ditulis, rapat konsultasi pembentukan AKD berakhir buntu. Keduabelahpihak, antaraKoalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) masih berebut jabatan struktural AKD.
Rapat konsultasi percepatan pembentukan AKD dilanjutkan hari ini (27/11). Jabatan struktural AKD di DPRD DIY terdapat 16 jabatan. Rinciannya empat komisi yang ada, masing-masing komisi ada tiga jabatan yakni ketua, wakil ketua, dan sekretaris.
Sedangkan dua badan (Badan Kehormatan dan Badan Peraturan Daerah, dulu Badan Legislasi) masing-masing dua jabatan yakni ketua dan wakil ketua.
Ridwan Anshori
Hal ini bisa terwujud jika pengesahan RAPBD 2015 mengalami keterlambatan sampai 30 November nanti dan pihak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bertindak tegas dalam menjalankan Pasal 312 ayat 2 UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah mengenai sanksi tidak dicairkannya hak keuangan bagi Dewan dan kepala daerah selama enam bulan.
Ketua DPRD DIY DIY Yoeke Indra Agung Laksana mengaku, seluruh anggota legislatif sedang berjuang menghindari sanksi tersebut. Dia menegaskan, sebisa mungkin RAPBD 2015 bisa disahkan sesuai batas akhir seperti yang diamanatkan dalam UU Nomor 23/2004. "Targetnya tetap akhir bulan ini, syukur 28 November sudah dok (disahkan)," katanya, kemarin.
Dia mengatakan, Pimpinan DPRD DIY sudah menyiapkan dua skema untuk menuntaskan RAPBD 2015. Salah satunya adalah percepatan pembentukan alat kelengkapan Dewan (AKD) dilanjutkan membahas RAPBD 2015. "Harus lembur, sampai Jumat malam. Syukur sebelum 30 November tuntas," katanya.
Skema lainnya yakni berusaha mengirim surat ke Kemendagri untuk melakukan perpanjangan pembahasan RAPBD. "Tapi, prioritasnya kami taati dulu sebelum 28 November, meski batas akhirnya 30 November. Tanggal 29–30 kan Sabtu–Minggu," ungkapnya.
Wakil Ketua I DPRD DIY Arif Noor Hartanto memilih tidak berandai-andai mengenai sanksi yang sudah di depan mata tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya sanksi tersebut kepada Kemendagri. "Bagi kami yang penting bekerja menuntaskan pembahasan RAPBD agar segera disahkan," ungkapnya.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X sebelum bertolak ke Sorong, Papua, mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD DIY. Dia menganggap sanksi tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama enam bulan itu sebuah risiko dari pembahasan yang tidak juga dimulai di Dewan. "Ya itu konsekuensi," ungkapnya.
Jika sanksi terjadi, Gubernur DIY akan kehilangan Rp50,4 juta dan Wagub DIY kehilangan Rp40,35 juta. Jumlah tersebut merupakan akumulasi selama enam bulan berdasarkan besaran gaji yang diatur dalam PP Nomor 59/2010. Sedangkan total gaji untuk 55 anggota DPRD DIY selama enam bulan senilai Rp7,59 miliar. Sesuai PP Nomor 24/2004, tiap anggota Dewan per bulan mengantongi hak keuangan senilai Rp25,95 juta.
Nilai tersebut, dikalikan 55 wakil rakyat serta dikalikan enam bulan. Sementara itu, sampai berita ini ditulis, rapat konsultasi pembentukan AKD berakhir buntu. Keduabelahpihak, antaraKoalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) masih berebut jabatan struktural AKD.
Rapat konsultasi percepatan pembentukan AKD dilanjutkan hari ini (27/11). Jabatan struktural AKD di DPRD DIY terdapat 16 jabatan. Rinciannya empat komisi yang ada, masing-masing komisi ada tiga jabatan yakni ketua, wakil ketua, dan sekretaris.
Sedangkan dua badan (Badan Kehormatan dan Badan Peraturan Daerah, dulu Badan Legislasi) masing-masing dua jabatan yakni ketua dan wakil ketua.
Ridwan Anshori
(ftr)