Tiang McP Ilegal Segera Dirobohkan
A
A
A
BANDUNG - Pemkot Bandung membongkar seluruh tiang Microcell Pole ( McP ) tak berizin alias ilegal yang berdiri sejumlah kawasan di Kota Kembang. Kemarin, Satpol PP, Dinas Bina Marga dan Pengairan yang disaksikan langsung oleh Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyegel sebuah tiang McP setinggi 14 meter di Jalan Dago tepat di depan Bank Bisnis. Stiker berwarna kuning bertuliskan “ Disegel” ditempelkan petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP Kota Bandung.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan, setelah penyegelan dilakukan selanjutnya tiang akan dirobohkan. Namun karena keterbatasan alat, perobohan tiang ditunda. “Jadi hari ini kami menyegel dulu. Setelah itu baru kami bongkar. Ini (tower McP) kami bongkar karena dia (pemilik) melanggar aturan, tidak ada izin,” kata Emil kepada wartawan di sela sela penyegelan kemarin.
Dari laporan yang diterima Wali Kota, saat ini terdapat tujuh tiang McP yang berdiri di sejumlah titik jalan di Kota Bandung. Dalam beberapa hari kedepan, Emil dan jajarannya segera membongkar semua tiang McP ilegal tersebut. “Memang dari laporan paling banyak di wilayah Bandung utara. Dalam dua tiga hari, semua microcell ini termasuk tiang tiangnya harus dirobohkan. Yang tercatat saat ini baru tujuh tiang,” ujar Wali Kota yang akrab disapa Emil ini.
Emil mengemukakan, pihaknya tak akan segan mengambil langkah hukum untuk menindak para pelanggar aturan tersebut. Dia mengultimatum kepada siapapun untuk jangan cobacoba melanggar aturan di Kota Bandung. “Kalo memang ada dan ketahuan, kami akan mengambil langkah hukum. Pokoknya jangan macem-macem lah. Kalo mau berbisnis di Kota Bandung sesuai aturan dan izin. Jangan ngetes pemkot di zaman saya. Kami ga akan takut,” ungkap Emil.
Menurut dia, regulasi terkait perizinan tiang McP saat ini sedang dibahas. Ditargetkan pembahasan selesai akhir tahun ini. Pemkot hanya akan memberi izin kepada perusahaan yang memiliki kontribusi kepada Kota Bandung. “Jadi siapa yang akan investasi microcell harus jelas kontribusinya apa. Yang akan diberi izin adalah mereka yang mem berikan kontribusi banyak misalkan, ngasih cctv, nanggung biaya lampu, WIFI. Nah ini, sekarang sedang diregulasi,” tutur Emil.
Sekretaris Diskominfo Kota Bandung Yanyan Ahmad mengatakan, berdasarkan Perda Nomor 15/2012, disebutkan untuk mengurangi keberadaan menara besar (macrocell) dan beralih kemenara kecil ke microcell pole(MCP). Diskominfo telah memiliki konsep bahwa selain memiliki fungsi sebagai antena telepon seluler, ada fungi lain yang dapat digunakan yakni untuk menerapkan CCTV untuk operation room, tenpat menyimpan hotspot gratis, dan juga pengeras suara.
Saat ini kata Yanyan tengah dibuat regulasi untuk menentukan mekanisme penggunaan tiang McP tersebut. Apakah akan menggunakan sistem sewa atau lelang investasi. Jika menggunakan sistem sewa pakai, pengguna tinggal membayar retribusi seperti di Jakarta. Atau mekanismel lain yakni lelang investasi. Lelang investasi ini berupa bagi hasil keuntungan pengusaha dan pemda.
“Karena ada dua mekanisme ini yang kami putuskan. Ada beberapa dinas yang terlibat, seperti binamarga, diskamtam, bagian hukum. Namun tiba tiba muncul McP ilegal ini,” kata Yanyan. Menurut dia, McP merupakan teknologi baru untuk memasang antena untuk telepon selular. “Kalo dulu kan ada makrocell yang besar yah biasanya tower. Nah sekrang beralih ke tiang,” ungkap dia.
Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kota Bandung Iskandar Zulkarnaen mengatakan, pihaknya telah melakukan surat teguran kepada pihak perusahaan pada Maret lalu. Hingga surat peringatan sebanyak tiga kali, hingga kini tak digubris.
“Perusahaan sudah kami tegur, PT Sesar Investment yang berkantor pusat di Jakarta. Providernya ga tahu. Karena itu hubungan perusahaan dengan provider. Teguran sudah dilayangkan beberapa bulan lalu dari Maret,” kata Iskandar.
Dian Rosadi
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan, setelah penyegelan dilakukan selanjutnya tiang akan dirobohkan. Namun karena keterbatasan alat, perobohan tiang ditunda. “Jadi hari ini kami menyegel dulu. Setelah itu baru kami bongkar. Ini (tower McP) kami bongkar karena dia (pemilik) melanggar aturan, tidak ada izin,” kata Emil kepada wartawan di sela sela penyegelan kemarin.
Dari laporan yang diterima Wali Kota, saat ini terdapat tujuh tiang McP yang berdiri di sejumlah titik jalan di Kota Bandung. Dalam beberapa hari kedepan, Emil dan jajarannya segera membongkar semua tiang McP ilegal tersebut. “Memang dari laporan paling banyak di wilayah Bandung utara. Dalam dua tiga hari, semua microcell ini termasuk tiang tiangnya harus dirobohkan. Yang tercatat saat ini baru tujuh tiang,” ujar Wali Kota yang akrab disapa Emil ini.
Emil mengemukakan, pihaknya tak akan segan mengambil langkah hukum untuk menindak para pelanggar aturan tersebut. Dia mengultimatum kepada siapapun untuk jangan cobacoba melanggar aturan di Kota Bandung. “Kalo memang ada dan ketahuan, kami akan mengambil langkah hukum. Pokoknya jangan macem-macem lah. Kalo mau berbisnis di Kota Bandung sesuai aturan dan izin. Jangan ngetes pemkot di zaman saya. Kami ga akan takut,” ungkap Emil.
Menurut dia, regulasi terkait perizinan tiang McP saat ini sedang dibahas. Ditargetkan pembahasan selesai akhir tahun ini. Pemkot hanya akan memberi izin kepada perusahaan yang memiliki kontribusi kepada Kota Bandung. “Jadi siapa yang akan investasi microcell harus jelas kontribusinya apa. Yang akan diberi izin adalah mereka yang mem berikan kontribusi banyak misalkan, ngasih cctv, nanggung biaya lampu, WIFI. Nah ini, sekarang sedang diregulasi,” tutur Emil.
Sekretaris Diskominfo Kota Bandung Yanyan Ahmad mengatakan, berdasarkan Perda Nomor 15/2012, disebutkan untuk mengurangi keberadaan menara besar (macrocell) dan beralih kemenara kecil ke microcell pole(MCP). Diskominfo telah memiliki konsep bahwa selain memiliki fungsi sebagai antena telepon seluler, ada fungi lain yang dapat digunakan yakni untuk menerapkan CCTV untuk operation room, tenpat menyimpan hotspot gratis, dan juga pengeras suara.
Saat ini kata Yanyan tengah dibuat regulasi untuk menentukan mekanisme penggunaan tiang McP tersebut. Apakah akan menggunakan sistem sewa atau lelang investasi. Jika menggunakan sistem sewa pakai, pengguna tinggal membayar retribusi seperti di Jakarta. Atau mekanismel lain yakni lelang investasi. Lelang investasi ini berupa bagi hasil keuntungan pengusaha dan pemda.
“Karena ada dua mekanisme ini yang kami putuskan. Ada beberapa dinas yang terlibat, seperti binamarga, diskamtam, bagian hukum. Namun tiba tiba muncul McP ilegal ini,” kata Yanyan. Menurut dia, McP merupakan teknologi baru untuk memasang antena untuk telepon selular. “Kalo dulu kan ada makrocell yang besar yah biasanya tower. Nah sekrang beralih ke tiang,” ungkap dia.
Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kota Bandung Iskandar Zulkarnaen mengatakan, pihaknya telah melakukan surat teguran kepada pihak perusahaan pada Maret lalu. Hingga surat peringatan sebanyak tiga kali, hingga kini tak digubris.
“Perusahaan sudah kami tegur, PT Sesar Investment yang berkantor pusat di Jakarta. Providernya ga tahu. Karena itu hubungan perusahaan dengan provider. Teguran sudah dilayangkan beberapa bulan lalu dari Maret,” kata Iskandar.
Dian Rosadi
(ftr)