Warga Sulit Dapatkan Kartu PSKS
A
A
A
BANDUNG - Warga Kabupaten Bandung mengeluhkan sulitnya mengurus kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang hilang sebagai salah satu syarat untuk mengambil dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS).
Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah adanya surat keterangan dari pihak kepolisian. Seorang warga Soreang, Nia, 40, mengatakan meski proses pembuatan kartu lebih mudah ka rena hanya tinggal mengurus ke RT namun saat kartu hilang pengurusannya menjadi lebih sulit. Dirinya yang telah terdaftar sejak awal tahun bingung bagaimana mencairkan haknya yang diambil dua bulan sekali itu.
“Saya tidak mengerti seperti apa nantinya karena belum ada sosialisasi dari pemerintah,” ujar nya di Kantor Pos Cabang So reang, kemarin. Menurut dia, dari informasi yang didapatkannya saat akan mem bawa dana subsidi dari pemerintah pemilik yang kehilangan KPS diwajibkan untuk melapor ke polisi. Dia sempat mencoba membawa beberapa lembar kertas diantaranya KTP dan satu lembar surat ke terangan hilang saat hendak men cairkan dana tersebut. Tapi ternyata tidak bisa, dan itu juga dialami oleh puluhan warga lainnya.
Warga dari Desa Gandasoli, Adis, 60, menilai bila proses untuk mencairkan dana PSKS peng ganti BLSM perlu untuk di benahi. Selain tidak tertib, petugas juga kurang memberikan informasi terhadap para peserta mekanisme pengambilan uang sebesar Rp400.000 yang dicairkan setiap dua bulan sekali itu “Saya bahkan terpaksa mengantre hingga berjam-jam untuk mendapatkannya,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pos Cabang Soreang Sofian mengatakan untuk warga yang kartunya hilang memang diharuskan meminta surat keterangan hilang dari kepolisian. Namun, apabila warga yang pegang KPS dan ada dalam daftar nominatif, serta ada di aplikasi, maka warga dapat mencairkan dana PSKS. “Itu telah sesuai dengan prosedur. Karena polisi yang berwenang buat status kehilangan. Tidak perlu panik, tinggal melapor,” jelasnya.
Terkait keluhan masyarakat dirinya menilai bila hal tersebut sangat wajar karena mungkin tidak semua peserta mengetahui informasi. Ditambahkan Sofian, pihaknya telah berupaya melakukan aturan agar proses pencairan berjalan tertib.
Seandainya terjadi antrean karena warga yang hendak mengambil dana subsisi itu membludak. “Di sini, kami menangani sebanyak 88.553 Rumah Tangga Sasaran (RTS) dari 15 kecamatan di Kabupaten Bandung,” ungkapnya.
Dila Nashear
Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah adanya surat keterangan dari pihak kepolisian. Seorang warga Soreang, Nia, 40, mengatakan meski proses pembuatan kartu lebih mudah ka rena hanya tinggal mengurus ke RT namun saat kartu hilang pengurusannya menjadi lebih sulit. Dirinya yang telah terdaftar sejak awal tahun bingung bagaimana mencairkan haknya yang diambil dua bulan sekali itu.
“Saya tidak mengerti seperti apa nantinya karena belum ada sosialisasi dari pemerintah,” ujar nya di Kantor Pos Cabang So reang, kemarin. Menurut dia, dari informasi yang didapatkannya saat akan mem bawa dana subsidi dari pemerintah pemilik yang kehilangan KPS diwajibkan untuk melapor ke polisi. Dia sempat mencoba membawa beberapa lembar kertas diantaranya KTP dan satu lembar surat ke terangan hilang saat hendak men cairkan dana tersebut. Tapi ternyata tidak bisa, dan itu juga dialami oleh puluhan warga lainnya.
Warga dari Desa Gandasoli, Adis, 60, menilai bila proses untuk mencairkan dana PSKS peng ganti BLSM perlu untuk di benahi. Selain tidak tertib, petugas juga kurang memberikan informasi terhadap para peserta mekanisme pengambilan uang sebesar Rp400.000 yang dicairkan setiap dua bulan sekali itu “Saya bahkan terpaksa mengantre hingga berjam-jam untuk mendapatkannya,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pos Cabang Soreang Sofian mengatakan untuk warga yang kartunya hilang memang diharuskan meminta surat keterangan hilang dari kepolisian. Namun, apabila warga yang pegang KPS dan ada dalam daftar nominatif, serta ada di aplikasi, maka warga dapat mencairkan dana PSKS. “Itu telah sesuai dengan prosedur. Karena polisi yang berwenang buat status kehilangan. Tidak perlu panik, tinggal melapor,” jelasnya.
Terkait keluhan masyarakat dirinya menilai bila hal tersebut sangat wajar karena mungkin tidak semua peserta mengetahui informasi. Ditambahkan Sofian, pihaknya telah berupaya melakukan aturan agar proses pencairan berjalan tertib.
Seandainya terjadi antrean karena warga yang hendak mengambil dana subsisi itu membludak. “Di sini, kami menangani sebanyak 88.553 Rumah Tangga Sasaran (RTS) dari 15 kecamatan di Kabupaten Bandung,” ungkapnya.
Dila Nashear
(ftr)