Buruh Tuntut UMK Baru Sibolga Rp2,3 Juta

Rabu, 26 November 2014 - 14:03 WIB
Buruh Tuntut UMK Baru...
Buruh Tuntut UMK Baru Sibolga Rp2,3 Juta
A A A
SIBOLGA - Ratusan buruh tergabung dalam Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) berdemonstrasi, Selasa (25/11). Mereka menuntut Pemko Sibolga dan Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng) menaikkan upah minimum kota (UMK) kedua daerah itu sebesar 30% dari UMK yang ditetapkan sebelumnya.

Aksi buruh dimulai dari Kantor SBSI Sibolga di Jalan Horas dan selanjutnya mereka menuju Kantor Wali Kota Sibolga dan Kantor Bupati Tapteng di Pandan. Di Kantor Wali Kota Sibolga, buruh diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Marudut Situmorang didampingi Asisten I Basar SM Sibarani, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Yasman, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Ichwan Simatupang, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Singkat Sijabat, Kepala Bagian Humas dan Protokoler Pemko Sibolga Edison Sitorus, serta perwakilan dari kepolisian.

Pada pertemuan itu, Binsar Tambunan selaku Ketua SBSI Sibolga menyampaikan tuntutan para buruh agar menaikkan upah sebesar 30% menjadi Rp2,3juta dari UMK 2014 sebesar Rp1.836.000. Buruh juga meminta kepada pemerintah menghapuskan sistem outsourcing dan membentuk Dewan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) untuk melindungi para buruh, serta meminta menindak para pengusaha yang membayar upah di bawah UMK.

“Kami minta besaran UMK dinaikkan 30% karena kenaikan bahan bakar minyak (BBM) yang berdampak pada meningkatnya harga barang-barang dan kebutuhan pokok seharihari,” ucap Binsar. Ketua PK SBSI Colombus, Sibolga, Agus Tanjung menuturkan, UMK tahun 2014 Kota Sibolga telah diputuskan sebesar Rp1,836 juta oleh pemerintah bersama Dewan Pengupahan.

Namun, UMK tidak diterapkan pada buruh karena pemerintah tidak melakukan pengawasan maupun sosialisasi kepada perusahaan- perusahaan. “Kami meminta pemerintah melakukan pengawasan dan sosialisasi terhadap perusahaanperusahaan. Bila perusahaan tidak melakukan penambahan gaji buruh sesuai dengan UMK, kami minta segera ditindak tegas,” ujarnya.

Sementara Wakil Wali Kota Sibolga, Marudut Situmorang menegaskan, Pemko Sibolga akan menjembatani pertemuan antara organisasi buruh, para pengusaha, dan Dewan Pengupahan. Dengan demikian, para pengusaha diharapkan memberikan perhatian pada nasib para buruh dengan menambah gajinya.

“Kalaupun perusahaan tidak mampu membayar gaji buruh sesuai dengan besaran UMK, paling tidak ada perhatian perusahaan kepada para buruh Pemko Sibolga di tengah kenaikan harga BBM saat ini,” katanya.

jonny simatupang
(ftr)
Berita Terkait
Potensi Sikomandan Cukup...
Potensi Sikomandan Cukup Besar di Sumatera Utara
Penyuluh di Sumatera...
Penyuluh di Sumatera Utara Ikuti Pelatihan TOT Proyek SIMURP
Bentrok 2 Fakultas Pecah,...
Bentrok 2 Fakultas Pecah, Aktivitas Mahasiswa di Kampus USU Diliburkan
UP DATE Covid-19 Provinsi...
UP DATE Covid-19 Provinsi Sumatera Utara
Permintaan Turun, Ekspor...
Permintaan Turun, Ekspor Karet Sumatera Utara Anjlok
Kabanjahe Karo Sumatera...
Kabanjahe Karo Sumatera Utara Diguncang Gempa M4,7
Berita Terkini
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
45 menit yang lalu
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
1 jam yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
1 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
1 jam yang lalu
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
2 jam yang lalu
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
2 jam yang lalu
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved