Dua Pengedar Narkoba Diringkus Polres Polman

Senin, 24 November 2014 - 19:00 WIB
Dua Pengedar Narkoba Diringkus Polres Polman
Dua Pengedar Narkoba Diringkus Polres Polman
A A A
POLEWALI - Jajaran Polres Polewali Mandar (Polman) mengamankan dua pengedar sekaligus pengguna narkoba. Keduanya ditangkap saat hendak mengedarkan paket sabu yang dikemas plastik.

Kedua pengedar narkoba yang kini ditetapkan sebagai tersangka yakni Burhan dan Rusdi, warga Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polman.

Kapolres Polman AKBP Agoeng Adi Koerniawan, mengatakan, kedua tersangka merupakan anggota jaringan pengedar narkoba di wilayah Polman. Penangkapan kedua tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari hasil pengungkapan sebelumnya.

Selain mengamankan kedua tersangka, pihaknya juga menyita 33 bungkus paket sabu yang dikemas dalam tiga paket harga yakni paket senilai Rp200 ribu, paket Rp300 ribu, dan paket Rp500 ribu. Disita pula alat timbang digital.

"Kalau ditotalkan, kira-kira beratnya sekitar 6 gram atau kalau diuangkan nilainya sekira Rp7 juta lebih," jelas Agoeng, Senin (24/11/2014).

Menurut Agoeng, dalam hal persoalan narkotika, pihaknya akan terus melakukan upaya untuk mencegah peredaran barang haram itu di wilayah hukum Polman dengan memperketat penjagaan di pintu-pintu masuk. Apalagi, dari keterangan kedua tersangka, barang haram tersebut bersumber dari Kabupaten Sidrap.

Sebelumnya, pihak Polres juga mengamankan delapan tersangka dalam kasus yang sama. Dari tangan RK, AS, dan ID, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga bungkus sabu seberat 0,36 gram, satu buah alat timbang digital, satu buah alat isap (bong), lima korek gas, serta dua batang pipet.

Kemudian, lima tersangka lainnya yakni IL, MS, SY, ID, dan IN. Dari tangan lima tersangka ini, polisi mengamankan satu bungkus sabu seberat 0,41 gram.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5294 seconds (0.1#10.140)