Uang Palsu Kualitas Super Beredar di Bekasi

Senin, 24 November 2014 - 20:10 WIB
Uang Palsu Kualitas...
Uang Palsu Kualitas Super Beredar di Bekasi
A A A
BEKASI - Sembilam pembuat uang palsu (upal) di Bekasi diamanlan Polresta Bekasi Kota. Mereka dibekuk di tempat percetakannya di perumahan Metland, Jalan Biduri K 1 nomor 3, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Pengedar upal di Bekasi di antaranya adalah Abdul Muchit (43), Suyatman (40), Umarullah (30), Usman Ali (33), Yudi (49), Hans Willem (62), Saelan Haris (36), Susilo (46), dan Sodikin (36). Mereka diringkus pada Jumat 21 November 2014 malam berikut barang buktinya.

"Mereka pembuat dan pengedar uang palsu kualitas super. Sembilan orang tersangka kami tangkap," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bekasi Kota Kompol Ujang Rohanda dalam gelar perkara kasus Upal di Mapolresta Bekasi Kota, Senin (24/11/2014).

Ujang mengatakan, pengungkapan itu berawal ketika petugas mendapatkan laporan perihal lokasi pembuatan upal. Polisi kemudian bergerak cepat, dan mendapati sembilan tersangka sedang melakukan memproduksi upal tersebut.

"Saat itu langsung kami amankan," katanya.

Dari hasil identifikasi, kata dia, produksi para tersangka memiliki kualitas super. Bahkan, anggotanya pernah mencoba memakai untuk membeli di sebuah minimarket yang dilengkapi lampu sinar ultraviolet, dan lolos.

"Upal ini sangat mirip dengan aslinya," kata dia.

Saat ini, lanjut dia, pihaknya masih melacak uang yang sudah dibawa oleh pembeli dengan perbandingan 1:2 atau Rp20 juta uang palsu dibeli dengan Rp10 juta uang asli.

Dan keterangan para tersangka uang yang sudah dibawa untuk diedarkan sekitar Rp270 juta.

Kepala Polresta Bekasi Kota Kombes Rudi Setiawan mengatakan, pihaknya sedang melacak keberadaan upal tersebut. Karena pihakya belum mengetahui uang itu sudah beredar atau belum.

"Sejauh ini belum ada laporan sudah masuk perbankan atau tidak," tambahnya.

Dari lokasi penangkapan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu set komputer, printer, kertas roti, tinta pospor, mesin pres, mesin hand bos, penggaris, pisau cutter, blok screen, uang palsu siap edar senilai Rp200 juta, dan upal yang belum digunting sebanyak 215 lembar masing-masih senilai Rp400 ribu.

Adapun para tersangka dijerat dengan pasal 244 Kitan Undang-Undang Hukum Pidana, 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, dan pasal 3, 4, 5, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 dengan ancaman 20 tahun penjara.
(mhd)
Berita Terkait
Uang Palsu Banyak Dibuat...
Uang Palsu Banyak Dibuat di Jateng, Disebarkan ke Jabodetabek
Polrestabes Bandung...
Polrestabes Bandung Tangkap 4 Tersangka Pembuat Uang Palsu
Polres Gresik Bongkar...
Polres Gresik Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu antar Provinsi
Polisi Ringkus Pengedar...
Polisi Ringkus Pengedar Uang Palsu Jaringan Jakarta
Pengedar Uang Palsu...
Pengedar Uang Palsu Dicokok Satrekrim Polsek Lubuklinggau Utara
Tim Anti Bandit Ciduk...
Tim Anti Bandit Ciduk Pemalsu Uang Palsu di Bandar Lampung
Berita Terkini
PINTU Kolaborasi dengan...
PINTU Kolaborasi dengan Universitas Paramadina Beri Edukasi Literasi Digital ke Warga Bekasi
13 menit yang lalu
Bakal Dihadiri 3.000...
Bakal Dihadiri 3.000 Peserta, Gus Ipul Ungkap Persiapan Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
2 jam yang lalu
Generasi Muda NTB Didorong...
Generasi Muda NTB Didorong Jadi Agen Perubahan melalui Inovasi
2 jam yang lalu
Jakarta Fair 2026 Ditutup,...
Jakarta Fair 2026 Ditutup, Pecahkan Rekor Transaksi Rp8,6 Triliun
3 jam yang lalu
Ini Motif Pelaku Kirim...
Ini Motif Pelaku Kirim Ancaman Bom ke SDN Srengseng Sawah 15 Jaksel
3 jam yang lalu
Bus Sekolah Gratis Disabilitas...
Bus Sekolah Gratis Disabilitas Pemkot Tangsel Dapat Sambutan Positif dari Orang Tua
3 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved