Terobos Lampu Merah, Pramudi Transjakarta Harus Kena Sanksi

Minggu, 23 November 2014 - 18:03 WIB
Terobos Lampu Merah,...
Terobos Lampu Merah, Pramudi Transjakarta Harus Kena Sanksi
A A A
JAKARTA - Pengamat Transportasi Universitas Indonesia, Ellen Tangkudung menilai bus Transjakarta yang menerobos lampu merah harus kena sanksi tegas.

Karena, lanjutnya, sudah jelas kalau pramudi bus Tranjskarta tersebut melanggar peraturan lalu lintas.

Apalagi sampai menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang nyaris merenggut pengendara sepeda motor.

Meski begitu, Ellen mengaku dirinya masih menunggu apakah yang salah ada pada pihak sopir atau pengendara motor.

Namun jika pengendara kendaraan bermotor dua, empat atau lebih melanggar di lampu lalu lintas maka sudah ada UU 22 tahun 2009 yang mengatur tersebut.

"Jadi jika sudah melanggar maka ada UU 22 tahun 2009 soal lalu lintas, namun harus dipastikan mana yang melanggar," ujarnya saat dihubungi Sindonews, Minggu (23/11/2014).

Menurut Ellen lebih dari pada itu, harus ada ketaatan dari para pengendara yang ada di jalan sehingga meminimalisir angka kecelakaan.

"Ya kalau sudah lampu merah harus berada dibelakang garis henti agar mereka bisa melihat lampu lalu lintas yang ada," tuturnya.
(ysw)
Berita Terkait
Banyak Korban Jiwa,...
Banyak Korban Jiwa, Kasus Kecelakaan di Jalan Tol Masih Tinggi
Hati-hati! Ini 4 Faktor...
Hati-hati! Ini 4 Faktor Utama Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol
Kecelakaan Maut di Jalan...
Kecelakaan Maut di Jalan Raya Bogor, Seorang Perempuan Tewas
Risiko Kecelakaan Lalu...
Risiko Kecelakaan Lalu Lintas Tinggi, JRP Lakukan Ini
Prancis Ganti Nama Kecelakaan...
Prancis Ganti Nama Kecelakaan Lalu Lintas Fatal Jadi Pembunuhan Lalu Lintas
Polisi Ini Rela Menambal...
Polisi Ini Rela Menambal Jalan Berlubang Demi Mencegah Lakalantas
Berita Terkini
Bandar Narkoba yang...
Bandar Narkoba yang Bikin 3 Polisi Gugur di Katingan Ditangkap!
2 jam yang lalu
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
3 jam yang lalu
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
4 jam yang lalu
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
4 jam yang lalu
Polisi Sebut Kaca Gedung...
Polisi Sebut Kaca Gedung BGN Pecah Akibat Pemuaian, Bukan Penembakan
4 jam yang lalu
LRT Jakarta Fase 1B...
LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Tersambung 100 Persen, Ditargetkan Beroperasi Agustus 2026
4 jam yang lalu
Infografis
Logo HUT ke-80 RI, Ini...
Logo HUT ke-80 RI, Ini Penjelasan Angka 80 Warna Merah-Putih dengan Garis Infinity
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved