Dua Brimob Jadi Tersangka Kekerasan Terhadap Jurnalis
A
A
A
MAKASSAR - Dua anggota Brimob Polda Sulsel, Bribda YP dan Bribda FA ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap jurnalis saat meliput aksi demonstrasi di Universitas Negeri Makassar (UNM) beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan polisi mengenai aksi kekerasan terhadap jurnalis di Polrestabes Makassar.
Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Endi Sutendi, mengatakan, dari kedua tersangka aparat hukum ini, tersisa lima orang yang masih dalam proses penyelidikan membutuhkan alat bukti dan keterangan saksi guna menentukan tersangka lainnya.
Dari empat laporan polisi yang masuk, kata dia, penyidik sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kemudian, pihaknya melakukan panggilan tersangka pada hari Selasa, 25 November 2014 kepada Bripda YP dan Bripda FA.
"Kedua tersangka akan dikenakan Pasal UU Pers No 40/1999 dan KUHPidana," ujar Endi melalui via BBMnya, Minggu (23/11/2014).
Beberapa hari kemarin, Endi Sutendi, menjelaskan, secara keseluruhan ada 74 polisi yang diperiksa.
Berdasarkan hasil penyelidikan kemudian terdeteksi sebanyak 23 Sabhara Polrestabes Makassar dan tujuh Brimob Polda Sulselbar yang mengarah ke tersangka.
Hal ini berdasarkan laporan beberapa jurnalis di Mapolrestabes Makassar yakni
Waldy Vincent (Metro TV), Ikhsan alias Asep (Fotografer Rakyat Sulsel), Ikrar (Celebes TV) dan Ikbal (Forografer Tempo).
Sementara itu, pendamping Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Angga, mengatakan laporan korban Ikbal sudah ditingkatkan penyelidikan ke penyidikan.
Untuk ketiga laporan korban jurnalis lainnya dalam waktu tidak terlalu lama akan juga juga diproses lebih lanjut.
"Pasal yang dikenakan untuk laporan korban selain UU Pers No 40 tahun 1999 Pasal 17 juga KUHP Pasal 406," ujar Angga yang dihubungi via ponselnya.
Terkait ditetapkan dua tersangka anggota Brimob Polda, kuasa hukum jurnalis, Angga, menyambut baik langkah pihak kepolisian memproses kasus tersebut. Dia menuturkan sudah ada langkah baik dan laporan korban diseriusi.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan polisi mengenai aksi kekerasan terhadap jurnalis di Polrestabes Makassar.
Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Endi Sutendi, mengatakan, dari kedua tersangka aparat hukum ini, tersisa lima orang yang masih dalam proses penyelidikan membutuhkan alat bukti dan keterangan saksi guna menentukan tersangka lainnya.
Dari empat laporan polisi yang masuk, kata dia, penyidik sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kemudian, pihaknya melakukan panggilan tersangka pada hari Selasa, 25 November 2014 kepada Bripda YP dan Bripda FA.
"Kedua tersangka akan dikenakan Pasal UU Pers No 40/1999 dan KUHPidana," ujar Endi melalui via BBMnya, Minggu (23/11/2014).
Beberapa hari kemarin, Endi Sutendi, menjelaskan, secara keseluruhan ada 74 polisi yang diperiksa.
Berdasarkan hasil penyelidikan kemudian terdeteksi sebanyak 23 Sabhara Polrestabes Makassar dan tujuh Brimob Polda Sulselbar yang mengarah ke tersangka.
Hal ini berdasarkan laporan beberapa jurnalis di Mapolrestabes Makassar yakni
Waldy Vincent (Metro TV), Ikhsan alias Asep (Fotografer Rakyat Sulsel), Ikrar (Celebes TV) dan Ikbal (Forografer Tempo).
Sementara itu, pendamping Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Angga, mengatakan laporan korban Ikbal sudah ditingkatkan penyelidikan ke penyidikan.
Untuk ketiga laporan korban jurnalis lainnya dalam waktu tidak terlalu lama akan juga juga diproses lebih lanjut.
"Pasal yang dikenakan untuk laporan korban selain UU Pers No 40 tahun 1999 Pasal 17 juga KUHP Pasal 406," ujar Angga yang dihubungi via ponselnya.
Terkait ditetapkan dua tersangka anggota Brimob Polda, kuasa hukum jurnalis, Angga, menyambut baik langkah pihak kepolisian memproses kasus tersebut. Dia menuturkan sudah ada langkah baik dan laporan korban diseriusi.
(sms)