Dua Brimob Jadi Tersangka Kekerasan Terhadap Jurnalis

Minggu, 23 November 2014 - 13:39 WIB
Dua Brimob Jadi Tersangka...
Dua Brimob Jadi Tersangka Kekerasan Terhadap Jurnalis
A A A
MAKASSAR - Dua anggota Brimob Polda Sulsel, Bribda YP dan Bribda FA ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap jurnalis saat meliput aksi demonstrasi di Universitas Negeri Makassar (UNM) beberapa waktu lalu.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan polisi mengenai aksi kekerasan terhadap jurnalis di Polrestabes Makassar.

Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Endi Sutendi, mengatakan, dari kedua tersangka aparat hukum ini, tersisa lima orang yang masih dalam proses penyelidikan membutuhkan alat bukti dan keterangan saksi guna menentukan tersangka lainnya.

Dari empat laporan polisi yang masuk, kata dia, penyidik sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kemudian, pihaknya melakukan panggilan tersangka pada hari Selasa, 25 November 2014 kepada Bripda YP dan Bripda FA.

"Kedua tersangka akan dikenakan Pasal UU Pers No 40/1999 dan KUHPidana," ujar Endi melalui via BBMnya, Minggu (23/11/2014).

Beberapa hari kemarin, Endi Sutendi, menjelaskan, secara keseluruhan ada 74 polisi yang diperiksa.

Berdasarkan hasil penyelidikan kemudian terdeteksi sebanyak 23 Sabhara Polrestabes Makassar dan tujuh Brimob Polda Sulselbar yang mengarah ke tersangka.

Hal ini berdasarkan laporan beberapa jurnalis di Mapolrestabes Makassar yakni
Waldy Vincent (Metro TV), Ikhsan alias Asep (Fotografer Rakyat Sulsel), Ikrar (Celebes TV) dan Ikbal (Forografer Tempo).

Sementara itu, pendamping Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Angga, mengatakan laporan korban Ikbal sudah ditingkatkan penyelidikan ke penyidikan.

Untuk ketiga laporan korban jurnalis lainnya dalam waktu tidak terlalu lama akan juga juga diproses lebih lanjut.

"Pasal yang dikenakan untuk laporan korban selain UU Pers No 40 tahun 1999 Pasal 17 juga KUHP Pasal 406," ujar Angga yang dihubungi via ponselnya.

Terkait ditetapkan dua tersangka anggota Brimob Polda, kuasa hukum jurnalis, Angga, menyambut baik langkah pihak kepolisian memproses kasus tersebut. Dia menuturkan sudah ada langkah baik dan laporan korban diseriusi.
(sms)
Berita Terkait
Wartawan di Pasuruan...
Wartawan di Pasuruan Dikirimi Paket Misterius Diduga Berisi Racun, 3 Hari Kritis Mengalami Kebutaan
Polisi Tetapkan 3 Tersangka...
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penculikan dan Pengeroyokan Wartawan di Karawang
Soroti Kekerasan Terhadap...
Soroti Kekerasan Terhadap Wartawan, Partai Garuda: Mereka Dilindungi UU
Indeks Keselamatan Jurnalis...
Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: 45 Persen Wartawan Pernah Alami Tindak Kekerasan
2 Tersangka Kasus Penganiayaan...
2 Tersangka Kasus Penganiayaan Wartawan Diminta Menyerahkan Diri
Penganiayaan Wartawan...
Penganiayaan Wartawan di Madina, IWO Sumut: Bukti Nyata Ancaman Terhadap Dunia Pers
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
7 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
7 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
7 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
8 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
10 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
11 jam yang lalu
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved