Marshal jadi Guru Besar Ilmu Hukum UMP
A
A
A
PALEMBANG - Setelah menunggu selama tiga tahun,Marshal NG akhirnya dikukuhkan menjadi guru besar di Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP).
Pengukuhan ini dilakukan di Auditorium De wan Pimpinan Wilayah (DPW) Muhammadiyah Sumsel, ke marin. Dalam orasi ilmiahnya yang berjudul ”Pihak tergugat yang melaksanakan putusan PTUN merupakan tindakan Contempt Of Court”, Marshal menyoroti ketidak adilan bagi pengugat (masyarakat) yang sering di lakukan pihak tergugat (pemerintah).
”Pemerintah sebagai tergugat terkadang menganggap sepele putusan PTUN terhadap mereka (masyarakat). Artinya terjadila Contempt Of Courtalias harga diri PTUN sebagai lembaga yudikatif telah diabaikan oleh pihak tergugat (pemerintah),” jelas Marshal. Dia mengakui bahwa untuk melaksanakan sebuah pera dilan membutuhkan juga dana yang cukup besar.
Sehingga dalam penemuan ilmiahnya ter bukti adanya sisi ketida kadilan bagi masyarakat pencari kea dilan. ”Di sini terbukti harus adanya perlindungan hukum bagi masyarakat yang mengharapkan tuntutan era reformasi dan tuntutan hukum,”tegasnya.
Dalam kesimpulannya, Marshal meminta perlin dungan hukum dengan cara meng godok peraturan hukum baru untuk melakukan eksekusi terhadap tergugat yang tidak melak sanakan putusan PTUN ter sebut. ”Saya mengerjakan karya ilmiah ini lebih kurang selama 3 tahun untuk mencari data dan menemukan bukti-bukti di lapangan. Ba nyak pelanggaran tersebut terjadi,”ujarnya.
Terpisah Rektor Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) DR. H. M. Idris mengatakan, pengukuhan guru besar di UMP telah berlangsung sebanyak dua kali. Sedangkan UMP sendiri memiliki empat guru besar sebagai tenaga pengajar yang ahli di bidangnya.
”Dua di bidang Hukum dan FKIP serta dua orang guru besar lainya berada di fakultas kedokteran,”tuturnya. Idris mengatakan, di UMP ada sebanyak 50 tenaga pengajar (dosen) yang tengah menyelesaikan tesis karya ilmiahnya untuk dapat menjadi guru besar selanjutnya.
”Semoga dalam acara pengukuhan guru besar Ilmu Hukum di forum sedang senat terbuka UMP bisa memberikan motivasi bagi dosen lain. Karena ada 50 dosen di UMP begelar doktor,”pungkasnya.
Muhammad moeslim
Pengukuhan ini dilakukan di Auditorium De wan Pimpinan Wilayah (DPW) Muhammadiyah Sumsel, ke marin. Dalam orasi ilmiahnya yang berjudul ”Pihak tergugat yang melaksanakan putusan PTUN merupakan tindakan Contempt Of Court”, Marshal menyoroti ketidak adilan bagi pengugat (masyarakat) yang sering di lakukan pihak tergugat (pemerintah).
”Pemerintah sebagai tergugat terkadang menganggap sepele putusan PTUN terhadap mereka (masyarakat). Artinya terjadila Contempt Of Courtalias harga diri PTUN sebagai lembaga yudikatif telah diabaikan oleh pihak tergugat (pemerintah),” jelas Marshal. Dia mengakui bahwa untuk melaksanakan sebuah pera dilan membutuhkan juga dana yang cukup besar.
Sehingga dalam penemuan ilmiahnya ter bukti adanya sisi ketida kadilan bagi masyarakat pencari kea dilan. ”Di sini terbukti harus adanya perlindungan hukum bagi masyarakat yang mengharapkan tuntutan era reformasi dan tuntutan hukum,”tegasnya.
Dalam kesimpulannya, Marshal meminta perlin dungan hukum dengan cara meng godok peraturan hukum baru untuk melakukan eksekusi terhadap tergugat yang tidak melak sanakan putusan PTUN ter sebut. ”Saya mengerjakan karya ilmiah ini lebih kurang selama 3 tahun untuk mencari data dan menemukan bukti-bukti di lapangan. Ba nyak pelanggaran tersebut terjadi,”ujarnya.
Terpisah Rektor Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) DR. H. M. Idris mengatakan, pengukuhan guru besar di UMP telah berlangsung sebanyak dua kali. Sedangkan UMP sendiri memiliki empat guru besar sebagai tenaga pengajar yang ahli di bidangnya.
”Dua di bidang Hukum dan FKIP serta dua orang guru besar lainya berada di fakultas kedokteran,”tuturnya. Idris mengatakan, di UMP ada sebanyak 50 tenaga pengajar (dosen) yang tengah menyelesaikan tesis karya ilmiahnya untuk dapat menjadi guru besar selanjutnya.
”Semoga dalam acara pengukuhan guru besar Ilmu Hukum di forum sedang senat terbuka UMP bisa memberikan motivasi bagi dosen lain. Karena ada 50 dosen di UMP begelar doktor,”pungkasnya.
Muhammad moeslim
(ars)