Lapangan Simpanglima Ditutup hingga Maret 2015

Minggu, 23 November 2014 - 11:22 WIB
Lapangan Simpanglima Ditutup hingga Maret 2015
Lapangan Simpanglima Ditutup hingga Maret 2015
A A A
SEMARANG - Lapangan Pancasila Simpanglima Kota Semarang ditutup total dari kegiatan-kegiatan publik. Hal itu menyusul adanya renovasi karena kondisi lapangan mengalami kerusakan cukup parah.

Pantauan KORAN SINDO , di ping gir-pinggir lapangan di - pa sang papan peringatan bertuliskan “Lapangan Dalam Pro ses Renovasi”. Untuk tahap renovasi, beberapa petu gas ter lihat me na nam rumput baru di sejumlah ba gian lapang an yang gundul.

“Ini kegiatan jangka pendek untuk mengembalikan kualitas lapangan. Beberapa bagian yang gundul, terutama di tengah lapangan kami tanami kem bali dengan rumput,” kata Kepala Bidang Pertamanan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Semarang Budi Prakosa saat dikonfirmasi kemarin. Untuk keperluan renovasi tersebut, pihaknya meng gelontorkan biaya Rp200 juta. Dana tersebut digunakan untuk pembelian rumput dan proses penanaman serta perawatan rumput.

“Ini sifatnya untuk sementara agar terlihat bagus sambil menunggu rencana jangka panjang di mana lapangan akan di - perbaiki secara total. Nanti lapangan tidak hanya rumput, tetapi juga dipaving agar dapat digunakan untuk kegiatan masyarakat,” papar Budi. Disinggung mengenai berapa lama proses renovasi akan ber langsung, Budi mengaku pekerjaan ditargetkan selesai akhir Desember tahun ini. Namun, lapangan diprediksikan baru bisa digunakan untuk kegiatan setelah rumputnya kuat sekitar Maret 2015.

“Semua ke giatan di tengah lapangan kita stop total hingga rumput baru kuat. Bahkan, kegiatan peringatan tahun baru 2015 juga tidak boleh diseleng - garakan di Simpanglima karena rumput belum siap. Akan dialihkan ke lokasi lainnya,” katanya. Menurut anggota Dewan Per timbangan Pembangunan Kota (DP2K) Semarang Djoko Setijowarno, Pemkot Semarang dinilai tidak tegas mengelola La pangan Simpanglima.

Sesuai Perda No 6/2008 tentang Retribusi Penggunaan Aset Kekayaan Daerah dan Perwal Kota Semarang No 92/2008 tentang Tata Cara Penggunaan Lapangan Simpang Lima, Lapangan Simpanglima tidak diperbolehkan untuk kegiatan komersial. “Dalam peraturan itu sudah jelas jika penggunaan Lapangan Simpanglima seharusnya hanya untuk kegiatan kenegaraan, acara hari ulang Provinsi Jawa Tengah, dan hari ulang Kota Semarang. Kalau peraturannya seperti itu, Pemkot harusnya menaati regulasi yang ada dan tidak mengomersialkan Lapang an Simpanglima” katanya.

Lebih lanjut Djoko mengatakan masih banyak tempat di Kota Semarang yang tak kalah potensial dan dapat digunakan sebagai lokasi pertunjukan, misalnya Lapangan Kalisari, Pelataran Sam Po Kong, PRPP, Taman Margasatwa Mang kang, dan sebagainya. “Tempat-tempat itu dapat di gunakan untuk menggelar ke giatan dalam skala besar. Jadi, tidak semuanya terpusat di Simpanglima,” tandas Djoko.

Dengan menggelar per tunjukkan di luar Simpanglima, juga akan mengurangi ke macetan di tengah kota. Selain itu, juga menjaga kondisi Lapangan Simpanglima dari kerusakan. “Kalau lapangan rusak seperti yang sering terjadi, dana perbaikan juga lebih besar dan dana itu berasal dari uang rakyat,” pungkasnya.

Andika prabowo
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5469 seconds (0.1#10.140)