Buron Dua Tahun, Makelar CPNS Ditangkap

Jum'at, 21 November 2014 - 17:27 WIB
Buron Dua Tahun, Makelar...
Buron Dua Tahun, Makelar CPNS Ditangkap
A A A
KULON PROGO - Setelah menjadi buronan selama dua tahun, Kustarwo (41), mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kulon Progo ditangkap polisi di Karawang, Jawa Barat.

Dia dilaporkan telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus bisa memasukkan menjadi PNS di lingkungan Kementeriann Agama (Kemenag).

Kanit II Satreskrim Polres Kulonprogo Ipda Archye Nevadha mengatakan kasus penipuan dengan modus CPNS ini sebenarnya terjadi pada 2012 silam. Setidaknya ada 14 korban yang melaporkan kepada polisi.

Namun ketika dilakukan penyelidikan, tersangka kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat itu, polisi hanya bisa membekuk Ehsan, yang merupakan orang suruhan dari Kustarwo dalam mencari korban.

Ketika melancarkan aksi penipuan berkedok SPNS ini, tersangka tinggal di Ngestiharjo Wates, di rumah Istrinya. Namun ketika kasus ini muncul, tersangka pergi dan tidak diketahui keberadaanya.

Hingga akhirnya ada informasi, yang bersangkutan tinggal di Karawang, Jawa Barat. Petugas yang melakukan penyelidikan, akhirnya membekuk tersangka di Karawang di rumah salah satu kerabatnya. “Sebelum ditangkap di Karawang dia masuk dalam DPO,” ujar Archye, Jumat (21/11/2014)

Dalam aksinya, tersangka menawarkan kepada korban bisa memasukkan PNS di lingkungan Kemenag. Salah satu persyaratannya harus membayar uang pelicin yang nilainya berkisar antara Rp70 juta hingga Rp140 juta.

Korban penipuan ervariasi. Ada yang membayar uang muka dengan nominal antara Rp20 juta hingga Rp40 juta. “Untuk meyakinkan korban, dia selalu menunjukkan SK palsu,” ujarnya.

Atas perbuataanya ini, tersangka akan dijerat dengan pasal 372 jo 378 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

“Kita masih memburu tersangka lain, termasuk jaringan yang ada diatasnya,” tandasnya.

Sementara itu, Kustarwo mengaku tidak pernah mencari korban. Namun, korban datang sendiri dan minta tolong agar bisa dibantu menjadi CPNS. Karena sudah beberapa tahun berhasil, Kustarwo menghubungi rekannya yang merupakan mantan PNS di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.

Agar bisa menjadi PNS, tersangka meminta bayaran uang dengan nominal bervariasi. Untuk lulusan SMA diminta membayar Rp70 juta, D3 Rp90 juta dan SI Rp120 juta. Para korban sendiri baru membayar uang muka dan sisanya akan dilunasi ketika SK turun.

“Selama ini prosesnya lancar, baru tahun 2012 saja ada masalah,” ujarnya.
(lis)
Berita Terkait
Kasus Penipuan WO Ayu...
Kasus Penipuan WO Ayu Puspita: 207 Korban, Kerugian Capai Rp11,5 Miliar
Waspadalah, Ini Jenis-jenis...
Waspadalah, Ini Jenis-jenis Penipuan di Online Shop yang Sering Terjadi
Kisahnya Dijadikan Film,...
Kisahnya Dijadikan Film, Berikut 10 Tukang Tipu Paling Terkenal
Demi Cuan, Waspadai...
Demi Cuan, Waspadai Modus-modus Pengemis Gadungan Ini
5 Mobil Mewah dan Rp52,5...
5 Mobil Mewah dan Rp52,5 Miliar Disita dalam Kasus Penipuan Robot Trading NET89, Bareskrim Polri Ungkap Aset Terka
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Ungkap Penipuan Investasi Smartkost
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
51 menit yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
1 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
2 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
3 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
3 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
4 jam yang lalu
Infografis
11 Perang Terlama dalam...
11 Perang Terlama dalam Sejarah Manusia, Ada yang hingga 781 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved