Sindikat Sabu Malaysia Dibongkar

Jum'at, 21 November 2014 - 17:09 WIB
Sindikat Sabu Malaysia...
Sindikat Sabu Malaysia Dibongkar
A A A
MEDAN - Jaringan sindikat sabu-sabu Malaysia yang berada di Kota Medan dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan. Dari sindikat ini diamankan 4,9 kilogram (kg) sabu-sabu asal Negeri Jiran.

Terbongkarnya jaringan sindikat internasional ini berawal dari penangkapan dua tersangka berinisial A, 45; dan SN, 33 di dua lokasi berbeda, Kamis (14/- 11). Keduanya ditangkap di Jalan Prof HM Yamin, Lorong Sado, Kelurahan Sei Kera Hilir, Medan Perjuangan dan di Jalan Perjuangan, Desa Lau Dendang, Lorong Kenari, Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Dari kedua tersangka petugas hanya menyita 0,18 gram sabu dan uang senilai Rp61 juta. Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata uang tersebut hasil penjualan sabu-sabu. Dari keterangan A dan SN, petugas kemudian meringkus KAL, 40, di Jalan Perjuangan, Desa Lau Dendang, Percut Sei Tuan. Hasil pemeriksaan, tersangka KAL mengakui uang Rp61 juta adalah hasil penjualan barang haram tersebut.

KAL memesan 500 gram sabu- sabu dari tersangka Ali yang masih menjadi buron Polresta Medan. KAL menjelaskan bahwa barang haram 500 gram itu diantarkan tersangka wanita berinisialH, 42, atasperintahAli. Petugas kemudian meringkus tersangka H di kediamannya, Jalan Garu I, Lorong Semangka, No 166, Kelurahan Harjosari, Medan Amplas.

Tersangka H merupakan seorang perantara transaksi sabu-sabu antara KAL dan Ali. Hasil penggeledahan dari kediaman H petugas menemukan 4,4 kg sabu-sabu yang terbungkus rapi dalam delapan plastik bertuliskan aksara Tiongkok, Rabu (19/11) malam. Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta, yang datang ke lokasi mengatakan, sesuai pengakuan tersangka barang bukti sabu-sabu tersebut berasal dari Malaysia.

"Iya sabu-sabu sebanyak 4,9 kg asal Malaysia ini dikirimkan Ali (DPO) dari Kutacane, Aceh dalam kemasan bertuliskan aksara Tiongkok,” katanya, Kamis (20/11). Nico menjelaskan, terungkapnya jaringan sindikat sabusabu internasional ini berawal dari penangkapan dari tersangka A dan SN dengan barang bukti sabu-sabu 0,18 gram. Kemudian dari hasil penyidikan ditemukan kembali 500 gram sabusabu dari tersangka lain berinisial KAL.

“Ternyata sabu-sabu 500 gram ini dibawa tersangka H yang merupakan perantara KAL dan Ali," ujar Nico Afinta didampingi Kasat Reserse Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander. Nico menambahkan, sesuai keterangan tersangka, sabusabu ini akan diedarkan di Kota Medan dan mereka sudah beroperasi selama tiga bulan terakhir. Ditaksir barang bukti sabu- sabu yang disita mencapai Rp5 miliar.

“Kami masih kembangkan lagi ke mana saja sabu-sabu ini sudah beredar. Para tersangka ini merupakan bandar narkoba,” ucap Nico. Sementara pengakuan sejumlah warga di sekitaran lokasi, tersangka berinisial H baru setahun tinggal di Jalan Garu I, Lorong Semangka, Kelurahan Harjosari, Medan Amplas. Selama ini H jarang bersosialisasi dengan warga sekitar.

“Kami baru tahu H bandar sabu-sabu setelah ada polisi yang menangkap. Kami tidak menyangka selama ini dia orangnya pendiam dan tidak suka bertegur sapa dengan kami,” sebut Ridwan, warga Jalan Garu.

Dody ferdiansyah
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6963 seconds (0.1#10.140)