Kepepet Butuh Uang untuk Tebus Kalung Sang Pacar
A
A
A
Atas nama cinta, Siswandi alias Nyingnying, 24 warga Dukuh Sandong, Desa Rogoselo, Kecamatan Doro nekat mencuri sepeda mo tor. Dia berdalih aksi itu dila kukan untuk menebus kalung emas milik sang kekasih yang berada di pegadaian. “Rencananya, kalau dapat motor curian itu akan saya jual. Uang hasil penjualannya akan saya gunakan untuk menebus kalung pacar saya di pegadaian,” ujar Siswandi.
Untuk menebus kalung sang kekasih, dia membutuhkan uang tunai Rp700.000. Padahal orderannya sebagai buruh jahit saat ini sedang sepi. “Pas saya main ke rumah pacar, dia (pacar) mengeluhkan kalung emas nya digadaikan senilai Rp700.000 dan belum bisa nebus. Jadi, saya juga kasihan. Orderan menjahit saya juga pas sepi,” ungkap Siswandi.
Secara kebetulan pula, seusai ngapel, Siswandi melihat motor Suzuki Satria FU dengan nopol B-6038-KMB putih milik Dede Kastolani, 38, warga Desa Kaibahan, Kecamatan Kesesi terparkir tanpa pengawasan. Melihat itu, muncullah niat pe laku mencuri motor.
“Pulang nya, di sekitar wilayah Kesesi ada sepeda motor Suzuki Satria Fu yang parkir, saya ambil. Tapi ketahuan pemiliknya, dan saya diteriaki maling, lalu dikejar warga sampai akhirnya saya tertangkap,” papar Siswandi. Kapolres Pekalongan AKBP Indra Kresmayadi, mengungkapkan, pelaku merupakan seorang residivis kasus serupa. Kali ini pelaku kembali me lakukan pencurian sepeda motor di Wilayah Kecamatan Kesesi.
“Tersangka merupakan se orang residivis kasus serupa se kitar 2012,” ungkapnya didam pingi Kasat Reskrim Polres Pe kalongan AKP Sukirwanta. Pelaku mencari sasaran mo tor yang tidak diawasi oleh pe miliknya. Saat beraksi, pelaku menggunakan kunci T.
“Setiap beraksi dia hanya membutuhkan waktu sekitar satu menit untuk mendapatkan motor incarannya. Tapi saat beraksi di Kesesi itu, tersangka ketahuan pemiliknya sehingga dikejar warga dan ditangkap,” paparnya. Selain di Kesesi, pelaku juga pernah mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Linggoasri. Pihaknya menghimbau seluruh masyarakat lebih hati-hati memarkir kendaraan.
Sehing ga kasus serupa tidak terjadi lagi di wilayah Kabupaten Peka longan. “Selain itu, tambahlah dengan kunci ganda pada kendaraan Anda. Paling tidak itu bisa menghambat pelaku pencurian. Ingat, kejahatan itu tidak hanya karena ada niat dari pelaku, namun juga karena ada kesempatan,” tandasnya.
Kini Siswandi hanya bisa meratapi nasibnya di sel ta - hanan Mapolres Pekalongan sam bil menunggu proses sidang berlangsung. Dia akan dikenai Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Prahayudha Febrianto
Klaten
Untuk menebus kalung sang kekasih, dia membutuhkan uang tunai Rp700.000. Padahal orderannya sebagai buruh jahit saat ini sedang sepi. “Pas saya main ke rumah pacar, dia (pacar) mengeluhkan kalung emas nya digadaikan senilai Rp700.000 dan belum bisa nebus. Jadi, saya juga kasihan. Orderan menjahit saya juga pas sepi,” ungkap Siswandi.
Secara kebetulan pula, seusai ngapel, Siswandi melihat motor Suzuki Satria FU dengan nopol B-6038-KMB putih milik Dede Kastolani, 38, warga Desa Kaibahan, Kecamatan Kesesi terparkir tanpa pengawasan. Melihat itu, muncullah niat pe laku mencuri motor.
“Pulang nya, di sekitar wilayah Kesesi ada sepeda motor Suzuki Satria Fu yang parkir, saya ambil. Tapi ketahuan pemiliknya, dan saya diteriaki maling, lalu dikejar warga sampai akhirnya saya tertangkap,” papar Siswandi. Kapolres Pekalongan AKBP Indra Kresmayadi, mengungkapkan, pelaku merupakan seorang residivis kasus serupa. Kali ini pelaku kembali me lakukan pencurian sepeda motor di Wilayah Kecamatan Kesesi.
“Tersangka merupakan se orang residivis kasus serupa se kitar 2012,” ungkapnya didam pingi Kasat Reskrim Polres Pe kalongan AKP Sukirwanta. Pelaku mencari sasaran mo tor yang tidak diawasi oleh pe miliknya. Saat beraksi, pelaku menggunakan kunci T.
“Setiap beraksi dia hanya membutuhkan waktu sekitar satu menit untuk mendapatkan motor incarannya. Tapi saat beraksi di Kesesi itu, tersangka ketahuan pemiliknya sehingga dikejar warga dan ditangkap,” paparnya. Selain di Kesesi, pelaku juga pernah mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Linggoasri. Pihaknya menghimbau seluruh masyarakat lebih hati-hati memarkir kendaraan.
Sehing ga kasus serupa tidak terjadi lagi di wilayah Kabupaten Peka longan. “Selain itu, tambahlah dengan kunci ganda pada kendaraan Anda. Paling tidak itu bisa menghambat pelaku pencurian. Ingat, kejahatan itu tidak hanya karena ada niat dari pelaku, namun juga karena ada kesempatan,” tandasnya.
Kini Siswandi hanya bisa meratapi nasibnya di sel ta - hanan Mapolres Pekalongan sam bil menunggu proses sidang berlangsung. Dia akan dikenai Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Prahayudha Febrianto
Klaten
(bbg)