Kasus Sabu, Professor Musakkir Terancam 20 Tahun Bui

Kamis, 20 November 2014 - 04:28 WIB
Kasus Sabu, Professor...
Kasus Sabu, Professor Musakkir Terancam 20 Tahun Bui
A A A
MAKASSAR - Guru Besar Universitas Hasanuddin Musakkir dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 112 dan 117 Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Professor terkemuka di Sulsel ini terancaman hukuman 4-20 tahun penjara.

Penetapan pasal tersangka Musakkir juga berlaku bagi teman wanitanya Nilam dan Ainum. Penetapan pasal-pasal ini dilakukan usai dilakukan pendalaman penyelidikan oleh Satuan Narkoba Polrestabes Makassar.

Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Syamsu Arib mengatakan, surat penahanan mereka sudah keluar, terhitung sejak Rabu 19 November 2014, pukul 14.30 Wita. Namun, informasi yang beredar Professor Musakkir mendapatkan rehabilitasi.

"Yah, Pak Musakkir bisa saja diusulkan rehabilitasi dan disetujui. Tapi itu tergantung dari kuasa hukumnya, dan sampai saat ini belum ada permohonan pengajuannya," ujar Sumber di Sat Narkoba Polrestabes Makassar, kemarin.

Humas Polrestabes Makassar Kompol Mantasiah menambahkan, setelah ada penetapan pasal, ketiga tersangka secara resmi dilakukan penahanan bersamaan dengan tiga pelaku Ismail yang juga dikenakan Pasal 112 dan 127.

Sedangkan Andi Samsuddin dijerat Pasal 114 dan 127, sedang Hariyanto dijerat Pasal 132 dan 127 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 2-20 tahun penjara dan denda Rp800 juta hingga Rp2 miliar.

"Penetapan tersangka ini tidak sekaligus, karena masih melakukan pendalaman guna memperkuat alat bukti yang ada. Setelah diberi waktu tambahan 3x24 jam, baru kita bisa kenakan pasal," terang Mantasiah.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Endi Sutendi mengatakan, penetapan status tersangka guru besar Unhas dan kelima rekannya setelah melalui proses tes urine dan gelar perkara. Serta pemeriksaan sejumlah saksi-saksi.

"Dari hasil tes urine dan gelar perkara, keenam tersangka dinyatakan positif nyabu. Mereka dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu golongan satu yang didalamnya mengandung zat methamphetamine," tegasnya.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Prof Musakkir, Acram Mappaona Azis mengatakan, pihaknya tetap melakukan assessment terkait kasus yang menimpa guru besar dan tersangka lainnya.

Namun, pihaknya belum menerima laporan resmi terkait penetapan pasal yang dikenakan dan penahanannya. Menurutnya, pasal yang dikenakan terhadap Prof Musakkir, Nilam, dan Ainum, deskriminalisasi.

"Pasalnya, ketiganya ini hanyalah korban penyalahgunaan narkoba. Kita menghormati proses hukum dari penyidik. Kami juga belum menerima penetapan pasal ketiga klien," pungkas Acram.
(san)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
1 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
2 jam yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
2 jam yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
3 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
3 jam yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
4 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved