Kasus Sabu, Professor Musakkir Terancam 20 Tahun Bui
A
A
A
MAKASSAR - Guru Besar Universitas Hasanuddin Musakkir dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 112 dan 117 Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Professor terkemuka di Sulsel ini terancaman hukuman 4-20 tahun penjara.
Penetapan pasal tersangka Musakkir juga berlaku bagi teman wanitanya Nilam dan Ainum. Penetapan pasal-pasal ini dilakukan usai dilakukan pendalaman penyelidikan oleh Satuan Narkoba Polrestabes Makassar.
Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Syamsu Arib mengatakan, surat penahanan mereka sudah keluar, terhitung sejak Rabu 19 November 2014, pukul 14.30 Wita. Namun, informasi yang beredar Professor Musakkir mendapatkan rehabilitasi.
"Yah, Pak Musakkir bisa saja diusulkan rehabilitasi dan disetujui. Tapi itu tergantung dari kuasa hukumnya, dan sampai saat ini belum ada permohonan pengajuannya," ujar Sumber di Sat Narkoba Polrestabes Makassar, kemarin.
Humas Polrestabes Makassar Kompol Mantasiah menambahkan, setelah ada penetapan pasal, ketiga tersangka secara resmi dilakukan penahanan bersamaan dengan tiga pelaku Ismail yang juga dikenakan Pasal 112 dan 127.
Sedangkan Andi Samsuddin dijerat Pasal 114 dan 127, sedang Hariyanto dijerat Pasal 132 dan 127 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 2-20 tahun penjara dan denda Rp800 juta hingga Rp2 miliar.
"Penetapan tersangka ini tidak sekaligus, karena masih melakukan pendalaman guna memperkuat alat bukti yang ada. Setelah diberi waktu tambahan 3x24 jam, baru kita bisa kenakan pasal," terang Mantasiah.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Endi Sutendi mengatakan, penetapan status tersangka guru besar Unhas dan kelima rekannya setelah melalui proses tes urine dan gelar perkara. Serta pemeriksaan sejumlah saksi-saksi.
"Dari hasil tes urine dan gelar perkara, keenam tersangka dinyatakan positif nyabu. Mereka dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu golongan satu yang didalamnya mengandung zat methamphetamine," tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Prof Musakkir, Acram Mappaona Azis mengatakan, pihaknya tetap melakukan assessment terkait kasus yang menimpa guru besar dan tersangka lainnya.
Namun, pihaknya belum menerima laporan resmi terkait penetapan pasal yang dikenakan dan penahanannya. Menurutnya, pasal yang dikenakan terhadap Prof Musakkir, Nilam, dan Ainum, deskriminalisasi.
"Pasalnya, ketiganya ini hanyalah korban penyalahgunaan narkoba. Kita menghormati proses hukum dari penyidik. Kami juga belum menerima penetapan pasal ketiga klien," pungkas Acram.
Penetapan pasal tersangka Musakkir juga berlaku bagi teman wanitanya Nilam dan Ainum. Penetapan pasal-pasal ini dilakukan usai dilakukan pendalaman penyelidikan oleh Satuan Narkoba Polrestabes Makassar.
Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Syamsu Arib mengatakan, surat penahanan mereka sudah keluar, terhitung sejak Rabu 19 November 2014, pukul 14.30 Wita. Namun, informasi yang beredar Professor Musakkir mendapatkan rehabilitasi.
"Yah, Pak Musakkir bisa saja diusulkan rehabilitasi dan disetujui. Tapi itu tergantung dari kuasa hukumnya, dan sampai saat ini belum ada permohonan pengajuannya," ujar Sumber di Sat Narkoba Polrestabes Makassar, kemarin.
Humas Polrestabes Makassar Kompol Mantasiah menambahkan, setelah ada penetapan pasal, ketiga tersangka secara resmi dilakukan penahanan bersamaan dengan tiga pelaku Ismail yang juga dikenakan Pasal 112 dan 127.
Sedangkan Andi Samsuddin dijerat Pasal 114 dan 127, sedang Hariyanto dijerat Pasal 132 dan 127 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 2-20 tahun penjara dan denda Rp800 juta hingga Rp2 miliar.
"Penetapan tersangka ini tidak sekaligus, karena masih melakukan pendalaman guna memperkuat alat bukti yang ada. Setelah diberi waktu tambahan 3x24 jam, baru kita bisa kenakan pasal," terang Mantasiah.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Endi Sutendi mengatakan, penetapan status tersangka guru besar Unhas dan kelima rekannya setelah melalui proses tes urine dan gelar perkara. Serta pemeriksaan sejumlah saksi-saksi.
"Dari hasil tes urine dan gelar perkara, keenam tersangka dinyatakan positif nyabu. Mereka dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu golongan satu yang didalamnya mengandung zat methamphetamine," tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Prof Musakkir, Acram Mappaona Azis mengatakan, pihaknya tetap melakukan assessment terkait kasus yang menimpa guru besar dan tersangka lainnya.
Namun, pihaknya belum menerima laporan resmi terkait penetapan pasal yang dikenakan dan penahanannya. Menurutnya, pasal yang dikenakan terhadap Prof Musakkir, Nilam, dan Ainum, deskriminalisasi.
"Pasalnya, ketiganya ini hanyalah korban penyalahgunaan narkoba. Kita menghormati proses hukum dari penyidik. Kami juga belum menerima penetapan pasal ketiga klien," pungkas Acram.
(san)