Peredaran Ribuan Ekstasi Digagalkan Polisi
A
A
A
PALEMBANG - Peredaran 2.528 butir pil ekstasi warna pink tanpa logo asal Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil digagalkan oleh Reserse Narkoba Polresta Palembang.
Polisi berhasil menangkap pengedar bernama Riski (23), warga Aceh yang tinggal di Muba saat hendak mengedarkan narkoba di Palembang. Penangkapan terjadi pada hari Selasa, (18/11/2014) di kawasan Jalan Jenderal Sudirman sekitar pukul 17.00 WIB.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat ada aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Setelah diintai, ternyata benar ada mobil Toyota Fortuner warna hitam plat BG 1507 FB yang mencurigakan," tandas Kapolresta Palembang Kombes Pol Sabaruddin Ginting saat menggelar penangkapan di Aula Mapolresta Palembang, Rabu, (19/11/2014).
Petugas langsung menyergao Riski yang tengah membawa 2.528 ekstasi warna pink tanpa logo yang disimpannya di dashboard mobil tersebut.
Mantan Kabid Humas Polda Sumsel ini mengaku, ekstasi itu berasal dari Sungai Lilin, Kabupaten Muba di kawasan Lingkaran 4. Hal tersebut didapatkan berdasarkan keterangan dari tersangka Riski.
"Ekstasi berasal dari Muba, pemiliknya berinisial M (DPO). Itu berdasarkan keterangan tersangka yang kami tangkap. Setelah kami sergap, ternyata di sana sebuah kos-kosan, pelaku berinisial M berhasil kabur,” pungkasnya.
Kasat Narkoba Polresta Palembang Kompol Marully Pardede menjelaskan, mereka berdua (pelaku Riski dan DPO berinisial M ) ternyata berasal dari Aceh dan sengaja datang ke Sumsel untuk mengedarkan ekstasi.
Pihaknya mencoba menyelidiki apakah pelaku berinisial M memiliki home industri sendiri hingga bisa menciptakan ekstasi madein alias produk atau berasal dari Muba.
“Mereka berdua warga Aceh selama satu tahun tinggal di Muba dan indikasinya mengedarkan ektasi di sana. Dan sekarang akan mengedarkan ekstasi tersebut ke Palembang dalam jumlah besar. Kami terus mencari jejak-jejaknya apakah ada indikasi home industri ekstasi disana. Tentunya kami akan koordinasi dengan Polda Sumsel untuk melakukan penindakan,” ujarnya.
Riski mengaku hanya sebatas suruhan (anak buah) sang bos berinisial M tersebut. Dia mengaku telah berhasil membawa 2.000 ekstasi dan mendapatkan upah sebanyak Rp 1 Juta.
“Bos saya si M dia yang gaji saya. Memang kami berdua sama-sama dari Aceh. Saya bukan pengedar tetapi itu barang bos saya. Mobil itu punya bos,” ujarnya.
Polisi berhasil menangkap pengedar bernama Riski (23), warga Aceh yang tinggal di Muba saat hendak mengedarkan narkoba di Palembang. Penangkapan terjadi pada hari Selasa, (18/11/2014) di kawasan Jalan Jenderal Sudirman sekitar pukul 17.00 WIB.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat ada aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Setelah diintai, ternyata benar ada mobil Toyota Fortuner warna hitam plat BG 1507 FB yang mencurigakan," tandas Kapolresta Palembang Kombes Pol Sabaruddin Ginting saat menggelar penangkapan di Aula Mapolresta Palembang, Rabu, (19/11/2014).
Petugas langsung menyergao Riski yang tengah membawa 2.528 ekstasi warna pink tanpa logo yang disimpannya di dashboard mobil tersebut.
Mantan Kabid Humas Polda Sumsel ini mengaku, ekstasi itu berasal dari Sungai Lilin, Kabupaten Muba di kawasan Lingkaran 4. Hal tersebut didapatkan berdasarkan keterangan dari tersangka Riski.
"Ekstasi berasal dari Muba, pemiliknya berinisial M (DPO). Itu berdasarkan keterangan tersangka yang kami tangkap. Setelah kami sergap, ternyata di sana sebuah kos-kosan, pelaku berinisial M berhasil kabur,” pungkasnya.
Kasat Narkoba Polresta Palembang Kompol Marully Pardede menjelaskan, mereka berdua (pelaku Riski dan DPO berinisial M ) ternyata berasal dari Aceh dan sengaja datang ke Sumsel untuk mengedarkan ekstasi.
Pihaknya mencoba menyelidiki apakah pelaku berinisial M memiliki home industri sendiri hingga bisa menciptakan ekstasi madein alias produk atau berasal dari Muba.
“Mereka berdua warga Aceh selama satu tahun tinggal di Muba dan indikasinya mengedarkan ektasi di sana. Dan sekarang akan mengedarkan ekstasi tersebut ke Palembang dalam jumlah besar. Kami terus mencari jejak-jejaknya apakah ada indikasi home industri ekstasi disana. Tentunya kami akan koordinasi dengan Polda Sumsel untuk melakukan penindakan,” ujarnya.
Riski mengaku hanya sebatas suruhan (anak buah) sang bos berinisial M tersebut. Dia mengaku telah berhasil membawa 2.000 ekstasi dan mendapatkan upah sebanyak Rp 1 Juta.
“Bos saya si M dia yang gaji saya. Memang kami berdua sama-sama dari Aceh. Saya bukan pengedar tetapi itu barang bos saya. Mobil itu punya bos,” ujarnya.
(lis)