Edarkan Upal di Bekasi, Warga Depok Meringkuk di Sel

Selasa, 18 November 2014 - 22:51 WIB
Edarkan Upal di Bekasi,...
Edarkan Upal di Bekasi, Warga Depok Meringkuk di Sel
A A A
BEKASI - Polsek Bantar Gebang menangkap Dede Aripin (39) pelaku pembuatan uang palsu. Dari tangan tersangka polisi menyita uang palsu sebanyak 761 lembar pecahan Rp50.000.

Kanit Reskrim Polsek Bantar Gebang AKP Wahid Key mengatakan, pelaku ditangkap saat berbelanja dengan uang palsu tersebut di salah satu pasar tradisional.

Setelah menangkap pelaku, kata dia, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Depok.

"Dari rumah tersangka itu lah, kita sita uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 761 lembar. Peralatan pembuatan uang palsu berupa satu printer, laptop, flashdisk, satu set alat pencetak sablon.

2Menurut Wahid, tingkat kemiripan uang palsu tersebut mencapai 90 persen.

Bahkan, terdapat gambar di dalamnya seperti uang asli. "Sehari tersangka biasa mengedarkan 10-20 lembar uang palsu," ujar.

Adapun sasarannya, kata dia, ialah sejumlah pedagang kecil di pasar-pasar tradisional.

Tersangka Dede mengaku menjalankan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dia mendapatkan teknik mencetak uang itu, karena sebelumnya menjadi karyawan percetakan.
(whb)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6256 seconds (0.1#10.24)