Assyifa Minta Dibebaskan dari Hukuman Seumur Hidup

Selasa, 18 November 2014 - 18:32 WIB
Assyifa Minta Dibebaskan...
Assyifa Minta Dibebaskan dari Hukuman Seumur Hidup
A A A
JAKARTA - Assyifa Ramadhani terdakwa penmbunuh Ade sara Angelina Suroto meminta kepada majelis hakim untuk menghapuskan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang hukuman seumur hidup.

Permintaan ini disampaikan Assyifa melalui kuasa hukumnya Syafri Noor.

Menurut Noor, kliennya itu masih berusia 18 tahun lebih empat bulan. Sehingga, perbuatan yang dilakukannya bersama Hafitd yang mengakibatkan Ade Sara meninggal tidak didasarkan pada logika yang baik.

"Didasarkan pada kadar pemikirannya sebagai seorang anak. Perbuatan itu dilakukan tidak menggunakan nalar yang baik. Sedangkan segala sesuatu itu harus didasarkan dengan nalar yang baik. Menurut asas hukum, terdakwa tidak boleh menerima hukuman secara sewenang-wenang tanpa perbuatan setimpal yang dilakukannya," ujar Noor di PN Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2014).

Sejak awal, lanjut Noor, berdasarkan fakta persidangan, Assyifa tidak memiliki rencana dan niatan melakukan pembunuhan sebagai mana tuntutan Jaksa.

Bahkan, dalam persidangan, tidak terdapat saksi yang mendengar, mengalami, dan melihat langsung kalau terdakwa melakukan pembunuhan dengan sengaja pada korban.

"Meskipun Hafitd menjadi saksi, secara objektif, tidak boleh menerima kesaksian Hafitd terkecuali bersesuaian dengan keterangan Assyifa dan bukti-bukti yang ada," ujarnya.

Noor juga menilai, terdapat kekeliruan persepsi dari penyidik kepolisian dan JPU.

Assyifa bersama Hafitd memang melakukan skenario menjemput Ade Sara dan berpura-pura bertengkar. Tapi, hal itu didasarkan atas ide Hafitd untuk menculik Ade Sara.

"Analisa tentang penyetruman pun keliru. Penyetruman itu berdasarkan permintaan Hafitd," ujarnya.

Noor menerangkan, berdasarkan hasil visum, tidak adanya tanda pemukulan sepatu yang juga mengakibatkan korban meninggal.
Jadi, itu tidak dapat dijadikan sebagai alasan hukum oleh pihak JPU.

"Penyumpalan pun berdasarkan permintaan Hafitd dan menyumpal tujuannya agar korban tidak berteriak. Hafitd pun tidak menyangkal, saat mobil berjalan, Ade Sara teriak-teriak. Hafitd lalu menyumpal mulut korban dengan tisu dan koran," terangnya.

Noor menyatakan, simpulan jaksa tentang semua perbuatan itu dilakukan agar korban cepat meninggal pun keliru.

Sebab, semua perbuatan itu, dilakukan dalam rangka memberikan pelajaran dan tidak ada niatan untuk membunuh dengan cara apa pun.

"Maka itu, kami meminta untuk membebaskan terdakwa Assyifa dari sanksi hukuman seumur hidup. Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan dibebaskan dari tuntuan" pintanya.
(whb)
Berita Terkait
Brigadir Ade Kurniawan...
Brigadir Ade Kurniawan Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Bayinya
Hari Ini Sidang Tuntutan...
Hari Ini Sidang Tuntutan Wowon Cs, Apakah Akan Ditunda Lagi?
Sidang Putusan Kasus...
Sidang Putusan Kasus Pembunuhan di PN Muara Enim Ricuh, Ibu Korban Berteriak Histeris
Sidang Pembacaan Dakwaan...
Sidang Pembacaan Dakwaan Ade Yasin
Terdakwa Pembunuhan...
Terdakwa Pembunuhan Imam Masjid Divonis 20 Tahun Penjara
Sidang Pembunuhan Dede...
Sidang Pembunuhan Dede Saputra, 2 Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup
Berita Terkini
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy Suryo
5 jam yang lalu
Penampakan Tiang dan...
Penampakan Tiang dan Tangga JPO Tendean Dipotong Petugas Gabungan
7 jam yang lalu
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi...
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi Pemkab Bandung dalam Perkuat Pengawasan Berbasis Digital
8 jam yang lalu
Bangun Budaya Peduli...
Bangun Budaya Peduli Lingkungan, SDN Keranggan Tangsel Bidik Adiwiyata Nasional
8 jam yang lalu
Suasana Terkini Arus...
Suasana Terkini Arus Lalin di Tendean saat Pembongkaran JPO, Jalan Arah Blok M Ditutup
9 jam yang lalu
Polisi Tangkap Pembunuh...
Polisi Tangkap Pembunuh Driver Ojol yang Tidur di Pangkalan
9 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved