Korupsi Rp1,6 T, Putra Mantan Bupati Bone Ditahan

Selasa, 18 November 2014 - 14:56 WIB
Korupsi Rp1,6 T, Putra...
Korupsi Rp1,6 T, Putra Mantan Bupati Bone Ditahan
A A A
MAKASSAR - Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) hari ini resmi menahan Andi Irsan Galigo, putra Andi Idris Galigo, mantan Bupati Bone dua periode.

Andi Irsan Galigo alias Andi Cicang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek perbaikan dan jaringan lahan perbantuan Islamic Development Bank (Pljib-Idb) tahun anggaran 2007 yang dikelola oleh dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Bone yang merugikan keuangan negara Rp 1.666.127.673,59.

"Tersangka A Irsan Galigo alias Andi Cicang resmi ditahan setelah datang ke Mapolda Sulselbar diantar penasehat hukumnya," kata Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Endi Sutendi, kepada wartawan, Selasa (18/11/2014).

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

"Sudah ditahan, setelah dua kali panggilan mangkir dan telah menyerahkan diri sebelum dijemput paksa," ungkap Endi Sutendi.

Diketahui, Andi Irsan Galigo adalah mantan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan periode 2009-2014. Selain itu, dia juga memegang kendali dalam organisasi Ketua KNPI Kabupaten Bone.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3761 seconds (0.1#10.140)