5 Pembunuh Pasutri di Bandung Diancam Hukuman Seumur Hidup

Senin, 17 November 2014 - 19:07 WIB
5 Pembunuh Pasutri di...
5 Pembunuh Pasutri di Bandung Diancam Hukuman Seumur Hidup
A A A
BANDUNG - Lima terdakwa pembunuh pasutri, di Jalan Batu Indah Raya, Nomor 46A, RT 05/03, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, dituntut hukuman seumur hidup.

Dalam tuntutannya, Jaksa Melur dan Fransisca menyatakan, Raga Mulya dan Wedha Sandrajaya adalah pelaku utama, Teuku Samsul sebagai penyedia eksekutor, serta Dedi Murdani dan Saimuddin sebagai eksekutor.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman selama seumur hidup,” tegas salah seorang JPU, dalam sidang, Senin (17/11/2014).

Perbuatan kelima terdakwa, sambung jaksa, telah memenuhi unsur dakwaan primair, yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana. Bahkan, penusukan yang mengakibatkan kematian korban juga telah dikehendaki pelaku.

“Hilangnya nyawa seseorang menjadi tujuan. Keinginan menghilangkan nyawa korban berawal dari keinginan untuk memiliki rumah korban,” bebernya.

Lebih lanjut, jaksa menilai, terdakwa memiliki waktu untuk mempertimbangkan dan memikirkan waktu, tempat, dan cara yang dilakukan untuk melakukan pembunuhan, sehingga unsur perencanaan telah terpenuhi.

Pertimbangan yang memberatkan hukuman terdakwa, juga diakibatkan oleh perbuatannya yang telah mengakibatkan kesedihan mendalam bagi keluarga, dan membuat anak semata wayang korban menjadi yatim piatu.

“Perbuatan terdakwa kejam dan tak berperikemanusiaan, karena korban tidak memiliki salah apapun pada terdakwa,” tukasnya.

Sidang selanjutnya akan mengagendakan penyampaian nota pembelaan dari kelima terdakwa atau pledoi yang rencananya akan digelar pada 1 Desember 2014.
(san)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
JPO Tendean Bakal Dibangun...
JPO Tendean Bakal Dibangun Lagi, Jangka Pendek Bikin Zebra Cross
26 menit yang lalu
Libur Sekolah Lebih...
Libur Sekolah Lebih Pengaruhi Order Online daripada Komisi 8 Persen
8 jam yang lalu
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
10 jam yang lalu
Polda Riau Bongkar Sawmill...
Polda Riau Bongkar Sawmill Illegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Hasil Illegal Logging
10 jam yang lalu
Kepala BSKDN Kemendagri...
Kepala BSKDN Kemendagri Ajak Mahasiswa KKN Hadirkan Inovasi untuk Kemajuan Kepulauan Yapen
12 jam yang lalu
FKGI Dukung Arah Kebijakan...
FKGI Dukung Arah Kebijakan Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah
12 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved