Kasus Sabu, Polisi Dalami Peran Professor Muzakkir
A
A
A
MAKASSAR - Penyidik Satuan Narkoba Polrestabes Makassar ragu menetapkan pasal pidana Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba kepada Professor Muzakkir, kendati telah tes urine dan darah pelaku terbukti mengkonsumsi sabu.
Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Endi Sutendi mengatakan, kasus sabu Professor Muzakkir dan lima rekannya telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Dari enam tersangka, Professor Muzakkir masih didalami perannya apakah pemakai, pengedar atau pemanfaatan. Juga dengan dua wanita yang ditangkap saat dihotel bersamanya, yakni Nilam dan Aynum, hingga kini belum dikenal pasal," katanya, kepada wartawan, Senin (17/11/2014).
Sementara tiga tersangka lainnya, yakni Ismail (Dosen Unhas) dikenakan Undang-undang No 35 Tahun 2009 Pasal 112 junto 127, Harianto dikenakan Pasal 132 junto 127, dan Syamsuddin alias Ancu, dijerat Pasal 114 junto 127.
"Kita masih akan mendalami 3x24 jam untuk penetapan pasal agar efektif. Ancaman UU No 35 Tahun 2009 minimal 4 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun atau denda Rp800 juta," terang Endi.
Mantan Kapolres Enrekang ini menuturkan, pemeriksaan dua tersangka wanita kini masih tahap pendalaman penerapan pasal yang tepat, jangan sampai peran mereka berbeda, apakah pemakai, pengedar atau lainnya, dan penyidik masih mendalami.
Sementara itu, Pengacara Hukum Nilam, Acram Mappaona Azis mengatakan, pihaknya akan melakukan pembelaan. Nilam adalah korban dan tidak mengenal sama sekali Prof Muzakkir. Nilam hanya mengenal Ismail Dosen Unhas, dan temannya Syamsuddin alias Ancu.
"Dia dibawa ke kamar Professor Muzakkir. Kalau soal nyabu, nilam memang mengaku," kata Acram, usai menghadiri gelar rapat tertutup di Mapolrestabes Makassar.
Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Endi Sutendi mengatakan, kasus sabu Professor Muzakkir dan lima rekannya telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Dari enam tersangka, Professor Muzakkir masih didalami perannya apakah pemakai, pengedar atau pemanfaatan. Juga dengan dua wanita yang ditangkap saat dihotel bersamanya, yakni Nilam dan Aynum, hingga kini belum dikenal pasal," katanya, kepada wartawan, Senin (17/11/2014).
Sementara tiga tersangka lainnya, yakni Ismail (Dosen Unhas) dikenakan Undang-undang No 35 Tahun 2009 Pasal 112 junto 127, Harianto dikenakan Pasal 132 junto 127, dan Syamsuddin alias Ancu, dijerat Pasal 114 junto 127.
"Kita masih akan mendalami 3x24 jam untuk penetapan pasal agar efektif. Ancaman UU No 35 Tahun 2009 minimal 4 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun atau denda Rp800 juta," terang Endi.
Mantan Kapolres Enrekang ini menuturkan, pemeriksaan dua tersangka wanita kini masih tahap pendalaman penerapan pasal yang tepat, jangan sampai peran mereka berbeda, apakah pemakai, pengedar atau lainnya, dan penyidik masih mendalami.
Sementara itu, Pengacara Hukum Nilam, Acram Mappaona Azis mengatakan, pihaknya akan melakukan pembelaan. Nilam adalah korban dan tidak mengenal sama sekali Prof Muzakkir. Nilam hanya mengenal Ismail Dosen Unhas, dan temannya Syamsuddin alias Ancu.
"Dia dibawa ke kamar Professor Muzakkir. Kalau soal nyabu, nilam memang mengaku," kata Acram, usai menghadiri gelar rapat tertutup di Mapolrestabes Makassar.
(san)