Kasus Sabu, Polisi Dalami Peran Professor Muzakkir

Senin, 17 November 2014 - 18:43 WIB
Kasus Sabu, Polisi Dalami...
Kasus Sabu, Polisi Dalami Peran Professor Muzakkir
A A A
MAKASSAR - Penyidik Satuan Narkoba Polrestabes Makassar ragu menetapkan pasal pidana Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba kepada Professor Muzakkir, kendati telah tes urine dan darah pelaku terbukti mengkonsumsi sabu.

Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Endi Sutendi mengatakan, kasus sabu Professor Muzakkir dan lima rekannya telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Dari enam tersangka, Professor Muzakkir masih didalami perannya apakah pemakai, pengedar atau pemanfaatan. Juga dengan dua wanita yang ditangkap saat dihotel bersamanya, yakni Nilam dan Aynum, hingga kini belum dikenal pasal," katanya, kepada wartawan, Senin (17/11/2014).

Sementara tiga tersangka lainnya, yakni Ismail (Dosen Unhas) dikenakan Undang-undang No 35 Tahun 2009 Pasal 112 junto 127, Harianto dikenakan Pasal 132 junto 127, dan Syamsuddin alias Ancu, dijerat Pasal 114 junto 127.

"Kita masih akan mendalami 3x24 jam untuk penetapan pasal agar efektif. Ancaman UU No 35 Tahun 2009 minimal 4 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun atau denda Rp800 juta," terang Endi.

Mantan Kapolres Enrekang ini menuturkan, pemeriksaan dua tersangka wanita kini masih tahap pendalaman penerapan pasal yang tepat, jangan sampai peran mereka berbeda, apakah pemakai, pengedar atau lainnya, dan penyidik masih mendalami.

Sementara itu, Pengacara Hukum Nilam, Acram Mappaona Azis mengatakan, pihaknya akan melakukan pembelaan. Nilam adalah korban dan tidak mengenal sama sekali Prof Muzakkir. Nilam hanya mengenal Ismail Dosen Unhas, dan temannya Syamsuddin alias Ancu.

"Dia dibawa ke kamar Professor Muzakkir. Kalau soal nyabu, nilam memang mengaku," kata Acram, usai menghadiri gelar rapat tertutup di Mapolrestabes Makassar.
(san)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
2 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
2 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
2 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
3 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
5 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
6 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved