Guru Besar Unhas Positif Mengonsumsi Sabu-sabu
A
A
A
MAKASSAR - Polisi menyatakan Guru Besar Fakultas Hukum Unhas Profesor Musakkir positif mengonsumsi sabu-sabu. Hal ini berdasarkan hasil tes darah dan urine terhadap Profesor Musakkir.
Menurut Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Fery Abraham, Profesor Musakkir berikut lima rekannya yang ditangkap, Ismail, Nilam, Andi Syamsuddin, alias Ancu, Ainum Nakiyah, dan Harianto alias Ito terbukti positif mengonsumsi narkoba.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Makassar yang dikeluarkan 2x24 jam menyatakan mereka positif mengonsumsi sabu-sabu.
Fery Abraham menjelaskan, Musakkir bersama dengan lima rekannya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Narkoba telah dikeluarkan hasil Labfornya.
Sehingga mereka akan diperiksa lebih lanjut. Keenam tersangka itu masih dilakukan penahanan.
"Mereka ditahan, sudah lebih dari dua alat bukti, sabu-sabu 1 gram dan 3 sachet paketan kecil, Alat isap (bong)," kata Fery yang dihubungi via ponselnya, Minggu malam (16/11/2014).
Sementara itu, krimonolog di Makassar, Marwan Mas, mengatakan jika Profesor Musakkir hasilnya positif menggunakan narkoba, polisi harus memproses hukum hingga ke pengadilan.
"Karena kasus ini sudah menjadi perhatian masyarakat secara nasional. Apalagi beliau adalah guru besar hukum. Maka tentu publik mengecam, bahkan dianggap mempermalukan dunia akademik. Tetapi kita harus tetap menghargai asas praduga tak bersalah. Biar pengadilan yang membuktikan," kata guru Besar Bosowa 45 ini.
Menurut Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Fery Abraham, Profesor Musakkir berikut lima rekannya yang ditangkap, Ismail, Nilam, Andi Syamsuddin, alias Ancu, Ainum Nakiyah, dan Harianto alias Ito terbukti positif mengonsumsi narkoba.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Makassar yang dikeluarkan 2x24 jam menyatakan mereka positif mengonsumsi sabu-sabu.
Fery Abraham menjelaskan, Musakkir bersama dengan lima rekannya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Narkoba telah dikeluarkan hasil Labfornya.
Sehingga mereka akan diperiksa lebih lanjut. Keenam tersangka itu masih dilakukan penahanan.
"Mereka ditahan, sudah lebih dari dua alat bukti, sabu-sabu 1 gram dan 3 sachet paketan kecil, Alat isap (bong)," kata Fery yang dihubungi via ponselnya, Minggu malam (16/11/2014).
Sementara itu, krimonolog di Makassar, Marwan Mas, mengatakan jika Profesor Musakkir hasilnya positif menggunakan narkoba, polisi harus memproses hukum hingga ke pengadilan.
"Karena kasus ini sudah menjadi perhatian masyarakat secara nasional. Apalagi beliau adalah guru besar hukum. Maka tentu publik mengecam, bahkan dianggap mempermalukan dunia akademik. Tetapi kita harus tetap menghargai asas praduga tak bersalah. Biar pengadilan yang membuktikan," kata guru Besar Bosowa 45 ini.
(sms)