Mencopet Laptop, Pemuda ini Nyaris Dihakimi Massa
A
A
A
PALEMBANG - Probudiansyah (21), tersangka pencopetan di dalam bus kota, akhirnya berhasil ditangkap korbannya setelah terjebak macet di Jalan Jenderal Sudirman Km 3,5 persis di depan Pengadilan Tinggi Palembang, Jumat (14/11/2014).
Menurut keterangan tersangka warga Jalan SMB II Km 11 Simpang Kades Lorong Halim Rt 20/9 Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami ini, dia melakukan aksinya tersebut bersama seorang rekannya Tom (DPO), warga Jalan Naskah Km 7.
"Yang mengambil laptop itu Tom, setelah berhasil mengambilnya baru dioper ke saya. Tapi saat hendak kabur, tadi malah terjebak macet sehingga korban berhasil menangkap saya," timpal bapak dua orang anak ini.
Sebelum beraksi, dia dan kawannya telah bersiap-siap di dalam bus kota layaknya seorang penumpang.
"Saat suasana tepat, saya langsung menyuruh korban untuk pindah dari tempat duduknya. Dan saat pindah itulah, kawan saya yang sudah bersiap-siap langsung menjalankan tugasnya," jelasnya saat diamankan di Pos Satpam Pengadilan Tinggi.
Menurut pria yang biasa dipanggil Budi ini, dia baru sekali ini melakukan pencopetan dan itupun menurutnya lantaran diajak oleh rekannya Tom.
"Saya baru inilah mencopet. Biasanya saya bekerja sebagai sopir di Jambi. Saya di sini juga lagi berkunjung ke tempat mertua karena saya dan keluarga tinggal di Jambi," ungkapnya.
Sementara itu menurut keterangan korban, Santur RS (22), yang tercatat sebagai mahasiswa semester V jurusan Penjaskes Unsri, saat itu dirinya baru saja hendak pulang ke kosannya di Jalan Srijaya Negara Lorong Tembesu Kelurahan Lunjuk Jaya Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang.
"Saya itu naik bus kota jurusan Km 12-Plaju dari Km 5. Saat itu, saya duduk di bangku belakang, tapi tiba-tiba saja saat melintas di depan Pengadilan Tinggi, pelaku yang berdiri di belakang saya menyuruh pindah ke depan, dan saat hendak pindah itulah pelaku langsung membuka tas ransel saya dan mengambil laptop," jelas mahasiswa asal Sumut itu.
Setelah mengetahui hal itu, dia langsung berusaha mengejar tersangka Budi yang hendak mencoba melarikan diri dengan cara turun dari dalam bus kota.
"Lantaran terjebak macet, pelaku hendak kabur dengan cara turun dari bus. Saya yang mengetahui itupun akhirnya juga ikut turun dan mengejaranya sambil teriak copet. Saat hendak saya tangkap, pelaku malah langsung membuang laptopnya sebelum akhirnya diamankan warga sekitar," timpalnya.
Kapolsekta Kemuning Palembang, AKP Fajar Nur Akbar melalui Kanit Reskrim, Ipda Yahya Roni menjelaskan, pihaknya mengamankan tersangka setelah terjebak macet dan berhasil ditangkap langsung oleh korbannya.
"Menurut pengakuan tersangka, dia baru satu kali melakukan pencopetan dan itu dilakukan lantaran diajak kawannya. Akibat kejadian itu, tersangka akan kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman minimal empat tahun penjara," jelasnya.
Menurut keterangan tersangka warga Jalan SMB II Km 11 Simpang Kades Lorong Halim Rt 20/9 Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami ini, dia melakukan aksinya tersebut bersama seorang rekannya Tom (DPO), warga Jalan Naskah Km 7.
"Yang mengambil laptop itu Tom, setelah berhasil mengambilnya baru dioper ke saya. Tapi saat hendak kabur, tadi malah terjebak macet sehingga korban berhasil menangkap saya," timpal bapak dua orang anak ini.
Sebelum beraksi, dia dan kawannya telah bersiap-siap di dalam bus kota layaknya seorang penumpang.
"Saat suasana tepat, saya langsung menyuruh korban untuk pindah dari tempat duduknya. Dan saat pindah itulah, kawan saya yang sudah bersiap-siap langsung menjalankan tugasnya," jelasnya saat diamankan di Pos Satpam Pengadilan Tinggi.
Menurut pria yang biasa dipanggil Budi ini, dia baru sekali ini melakukan pencopetan dan itupun menurutnya lantaran diajak oleh rekannya Tom.
"Saya baru inilah mencopet. Biasanya saya bekerja sebagai sopir di Jambi. Saya di sini juga lagi berkunjung ke tempat mertua karena saya dan keluarga tinggal di Jambi," ungkapnya.
Sementara itu menurut keterangan korban, Santur RS (22), yang tercatat sebagai mahasiswa semester V jurusan Penjaskes Unsri, saat itu dirinya baru saja hendak pulang ke kosannya di Jalan Srijaya Negara Lorong Tembesu Kelurahan Lunjuk Jaya Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang.
"Saya itu naik bus kota jurusan Km 12-Plaju dari Km 5. Saat itu, saya duduk di bangku belakang, tapi tiba-tiba saja saat melintas di depan Pengadilan Tinggi, pelaku yang berdiri di belakang saya menyuruh pindah ke depan, dan saat hendak pindah itulah pelaku langsung membuka tas ransel saya dan mengambil laptop," jelas mahasiswa asal Sumut itu.
Setelah mengetahui hal itu, dia langsung berusaha mengejar tersangka Budi yang hendak mencoba melarikan diri dengan cara turun dari dalam bus kota.
"Lantaran terjebak macet, pelaku hendak kabur dengan cara turun dari bus. Saya yang mengetahui itupun akhirnya juga ikut turun dan mengejaranya sambil teriak copet. Saat hendak saya tangkap, pelaku malah langsung membuang laptopnya sebelum akhirnya diamankan warga sekitar," timpalnya.
Kapolsekta Kemuning Palembang, AKP Fajar Nur Akbar melalui Kanit Reskrim, Ipda Yahya Roni menjelaskan, pihaknya mengamankan tersangka setelah terjebak macet dan berhasil ditangkap langsung oleh korbannya.
"Menurut pengakuan tersangka, dia baru satu kali melakukan pencopetan dan itu dilakukan lantaran diajak kawannya. Akibat kejadian itu, tersangka akan kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman minimal empat tahun penjara," jelasnya.
(sms)