Pesta Sabu dengan Mahasiswi, Guru Besar Unhas Ditangkap
A
A
A
MAKASSAR - Guru Besar Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin (Unhas) Profesor Musakkir tertangkap basah sedang pesta sabu-sabu bersama mahasiswi, seorang dosen dan dua warga lainnya.
Profesor Musakkir yang juga Wakil Rektor (WR) III Bidang Kemahasiswaan ini ditangkap dalam kamar 312 Hotel Malibu, Jalan Landak, sekitar Grand Clarion Makassar Jumat dinihari, (14/11/2014).
Di dalam kamar 312 tersebut, Musakkir diciduk bersama Ismail seorang dosen Unhas dan seorang mahasiswinya bernama Nilam, warga Jalan Mawar, Kabupaten Gowa,
Wanita bernama Nilam ini merupakan mahasiswi Fakultas Hukum Unhas. Dalam penggerebekan ini Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, berhasil menyita dua paket sabu, lengkap dengan alat isapnya dan dua butir pil inexs.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Syamsu Arib, mengatakan penangkapan oknum Guru besar Unhas ini atas laporan masyarakat tentang adanya pesta sabu di lokasi hotel itu.
Sehingga anggotanya langsung melakukan penggerebekan dan menangkap basah ketiganya.
Dari hasil interogasi ketiga pelaku kemudian dilakukan pengembangan dan membeberkan jika ada pelaku lainnya yang bersama di kamar 308.
Sehingga aparat menggendor dua kamar tersebut dan menemukan dua orang yang bukan pasangan suami istri, yakni Andi Syamsuddin, alias Ancu (44) warga BTN Ara Keke Kabupaten Bantaeng dan Ainum Nakiyah (18), warga Jalan Pelita, Makassar.
Di kamar kedua ini, polisi menyita sabu seberat 1 gram, 2 butir pil ekstasi serta alat pengisap sabu (bong).
Hasil interogasi pelaku bernama Ancu ini mengaku barang haram tersebut diperoleh dari teman mereka yang berada di kamar 205.
Hanya berselang beberapa saat penangkapan keduanya, polisi langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap Harianto alias Ito (32), seorang staf Zona Cafe.
"Waktu bersamaan kita menggeledah tiga kamar di Hotel Grand Malibu. Guna kepentingan penyelidikan, Kasus ini masih dikembangkan dan barang bukti diserahkan ke labfor," ujar Syamsu Arib kepada sejumlah wartawan, Jumat, (14/11/2014).
Profesor Musakkir yang juga Wakil Rektor (WR) III Bidang Kemahasiswaan ini ditangkap dalam kamar 312 Hotel Malibu, Jalan Landak, sekitar Grand Clarion Makassar Jumat dinihari, (14/11/2014).
Di dalam kamar 312 tersebut, Musakkir diciduk bersama Ismail seorang dosen Unhas dan seorang mahasiswinya bernama Nilam, warga Jalan Mawar, Kabupaten Gowa,
Wanita bernama Nilam ini merupakan mahasiswi Fakultas Hukum Unhas. Dalam penggerebekan ini Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, berhasil menyita dua paket sabu, lengkap dengan alat isapnya dan dua butir pil inexs.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Syamsu Arib, mengatakan penangkapan oknum Guru besar Unhas ini atas laporan masyarakat tentang adanya pesta sabu di lokasi hotel itu.
Sehingga anggotanya langsung melakukan penggerebekan dan menangkap basah ketiganya.
Dari hasil interogasi ketiga pelaku kemudian dilakukan pengembangan dan membeberkan jika ada pelaku lainnya yang bersama di kamar 308.
Sehingga aparat menggendor dua kamar tersebut dan menemukan dua orang yang bukan pasangan suami istri, yakni Andi Syamsuddin, alias Ancu (44) warga BTN Ara Keke Kabupaten Bantaeng dan Ainum Nakiyah (18), warga Jalan Pelita, Makassar.
Di kamar kedua ini, polisi menyita sabu seberat 1 gram, 2 butir pil ekstasi serta alat pengisap sabu (bong).
Hasil interogasi pelaku bernama Ancu ini mengaku barang haram tersebut diperoleh dari teman mereka yang berada di kamar 205.
Hanya berselang beberapa saat penangkapan keduanya, polisi langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap Harianto alias Ito (32), seorang staf Zona Cafe.
"Waktu bersamaan kita menggeledah tiga kamar di Hotel Grand Malibu. Guna kepentingan penyelidikan, Kasus ini masih dikembangkan dan barang bukti diserahkan ke labfor," ujar Syamsu Arib kepada sejumlah wartawan, Jumat, (14/11/2014).
(sms)