Larangan Rapat di Hotel, Sektor Mice di Batam Lesu
A
A
A
BATAM - Larangan rapat di hotel bagi pegawai negeri sipil (PNS) sesuai instruksi pemerintah pusat bakal memukul industri perhotelan, terutama sektor MICE di Batam.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Batam Yusfa Hendri mengungkapkan, rapat dan aktivitas pemerintah di hotel masih mayoritas menyumbangkan total pendapatan sektor meeting, incentive, convention dan exhibition (MICE).
"Karena hampir seluruh MICE di Batam itu adalah pertemuan PNS, didominasi PNS," kata dia, kepada wartawan, Jumat (14/11/2014).
Yusfa mengkhawatirkan, dampak kebijakan itu jika diterapkan akan terasa MICE Batam tidak lagi ramai, sehingga pariwisata kota yang berseberangan dengan Singapura itu menjadi lesu.
Meski begitu, Disparbud Batam belum menerima surat pemberitahuan terkait rencana pelarangan PNS rapat di hotel dari Kementerian Dalam Negeri.
Namun, dia berharap pemerintah pusat mengkaji ulang kebijakan itu. "Kami harap yang dilarang itu hanya rapat internal saja. Bukannya rapat atau pertemuan-pertemuan yang sifatnya lintas instansi atau antar daerah," terangnya.
Sebagai Kota MICE, Batam kerap kali menjadi tuan rumah berbagai kegiatan rapat koordinasi kementerian atau lembaga negara, dan rapat-rapat sosialisasi pemerintah pusat yang diikuti peserta dari berbagai daerah di Indonesia.
Yusfa berharap, rapat-rapat seperti itu dikecualikan dalam Peraturan Dalam Negeri.
Sementara itu, Kepala Bagian Sarana dan Objek Wisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Batam Rudi Panjaitan mengatakan, kebijakan itu pasti akan mempengaruhi MICE di Batam.
"Pengaruhnya pasti besar. Karena PNS yang banyak kegiatan MICE di Batam," tukasnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran tentang larangan PNS dari pusat sampai daerah menggelar rapat atau kegiatan kedinasan di hotel-hotel.
Di tempat terpisah, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batam Hanafi mengatakan, pihaknya memiliki sikap tersendiri mengenai rencana kebijakan itu sesuai dengan arahan PHRI pusat.
PHRI keberatan dan meminta kebijakan pemerintah yang melarang PNS rapat dan berkegiatan dinas di hotel dievaluasi atau ditinjau ulang.
PHRI menilai larangan PNS rapat di hotel bertentangan dengan tujuan pelayanan sebagai tugas utama hotel kepada publik, termasuk pegawai negeri sipil.
Larangan itu juga dipercaya membuat bisnis perhotelan terpuruk hingga ribuan karyawan kehilangan pekerjaan.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Batam Yusfa Hendri mengungkapkan, rapat dan aktivitas pemerintah di hotel masih mayoritas menyumbangkan total pendapatan sektor meeting, incentive, convention dan exhibition (MICE).
"Karena hampir seluruh MICE di Batam itu adalah pertemuan PNS, didominasi PNS," kata dia, kepada wartawan, Jumat (14/11/2014).
Yusfa mengkhawatirkan, dampak kebijakan itu jika diterapkan akan terasa MICE Batam tidak lagi ramai, sehingga pariwisata kota yang berseberangan dengan Singapura itu menjadi lesu.
Meski begitu, Disparbud Batam belum menerima surat pemberitahuan terkait rencana pelarangan PNS rapat di hotel dari Kementerian Dalam Negeri.
Namun, dia berharap pemerintah pusat mengkaji ulang kebijakan itu. "Kami harap yang dilarang itu hanya rapat internal saja. Bukannya rapat atau pertemuan-pertemuan yang sifatnya lintas instansi atau antar daerah," terangnya.
Sebagai Kota MICE, Batam kerap kali menjadi tuan rumah berbagai kegiatan rapat koordinasi kementerian atau lembaga negara, dan rapat-rapat sosialisasi pemerintah pusat yang diikuti peserta dari berbagai daerah di Indonesia.
Yusfa berharap, rapat-rapat seperti itu dikecualikan dalam Peraturan Dalam Negeri.
Sementara itu, Kepala Bagian Sarana dan Objek Wisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Batam Rudi Panjaitan mengatakan, kebijakan itu pasti akan mempengaruhi MICE di Batam.
"Pengaruhnya pasti besar. Karena PNS yang banyak kegiatan MICE di Batam," tukasnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran tentang larangan PNS dari pusat sampai daerah menggelar rapat atau kegiatan kedinasan di hotel-hotel.
Di tempat terpisah, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batam Hanafi mengatakan, pihaknya memiliki sikap tersendiri mengenai rencana kebijakan itu sesuai dengan arahan PHRI pusat.
PHRI keberatan dan meminta kebijakan pemerintah yang melarang PNS rapat dan berkegiatan dinas di hotel dievaluasi atau ditinjau ulang.
PHRI menilai larangan PNS rapat di hotel bertentangan dengan tujuan pelayanan sebagai tugas utama hotel kepada publik, termasuk pegawai negeri sipil.
Larangan itu juga dipercaya membuat bisnis perhotelan terpuruk hingga ribuan karyawan kehilangan pekerjaan.
(san)